PELAKSANAAN PELAYANAN DALAM PENGURUSAN SERTIFIKAT TANAH DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA BANGKINANG
Keywords:
Pelaksanaan,, Pelayanan, Sertifikat TanahAbstract
ABSTRAK
Ketentuan mengenai standar pelayanan dalam pengurusan sertifikat tanah di dalam peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2017 pada pasal 1 ayat (1) huruf a. Pasal ini menjelaskan bahwa dalam mengurus sertifikat tanah dilakukan secara cepat, mudah, terjangkau dan terukur. Mencuatnya kasus mengenai kinerja pegawai dalam pelayanan sertifikat tanah di Kota Bangkinang yang sudah dua tahun ini belum jadi padahal sudah bayar. Hal ini mengundang keluhan masyarakat seakan menegaskan kenyataan bahwa pelayanan yang ada saat ini belum begitu maksimal, permasalahan pertanahan yang terjadi tersebut merupakan persoalan yang harus diselesaikan dan menjadi tanggung jawab Kantor Pertanahan Nasional Kota Bangkinang selaku pemberi pelayanan sertifikat tanah mempunyai peran yang sangat penting dalam Bidang Pertanahan di Kota Bangkinang.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pelayanan Pengurusan Sertifikat Tanah Di Badan Pertanahan Nasional Bangkinang dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 4 Tahun 2017 Dan Apa Faktor Penghambat/Kendala dalam Pengurusan Sertifikat Tanah Di Badan Pertanahan Bangkinang Berdasarkan Peraturan Menteri Agrarian Nomor 4 Tahun 2017. Tujuannya untuk mengetahui pelaksanaan pelayanan dalam pengurusan sertifikat tanah yang berkonflik dengan hukum di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar.
Metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis yaitu dengan cara melakukan survei langsung kelapangan melalui observasi, wawancara dan juga menggunakan studi kepustakaan. Teknik pengambilan sampel dengan teknik total sampling yaitu bila semua anggota populasi di ambil sebahagian sebagai sampel.
Pelaksanaan Pelayanan Dalam Pengurusan Sertifikat Tanah Di Badan Pertanahan Nasional Kota Bangkinang Berdasarkan Permen Nomor 4 Tahun 2017 terlaksana namun mengalami kegagalan sehingga banyak masyarakat yang mengeluh pada saat mengurus sertifikat tanah dikarenakan lamanya penerbitan sertifikat tanahnya. Faktor penghambat dilaksanakannya pelayanan dalam pengurusan sertifikat tanah ialah faktor masyarakat dan juga pihak-pihak yang terlibat kurang optimal.
Kata Kunci: Pelaksanaan, Pelayanan, Sertifikat Tanah
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Manam, Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Jakarta : Prenada Media, 2009.
Adrian Sutedi, Hukum Perizinan, Jakarta: Sinar Grafika. 2017.
Amiruddin Zainal, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Raja Wali Pres, 2011.
Arba, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika. 2017.
Bambang Sunggono, Metodelogi Penelitian Hukum, Jakarta : Raja Grafindo, 2011.
Boedi Harsono. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Djambatan. 1999.
Djoko Prakosa dan Budiman Adi Purwanto, Eksistensi Prona Sebagai Pelaksana Mekanisme Fungsi Agraria, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985.
Effendi Perangin, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: CV Rajawali. 1991.
Irma Devita Purnamasari, Hukum Pertanahan, Bandung: PT Mizan Pustaka. 2011.
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Hak-Hak Atas Tanah, (Jakarta: Kencana, 2007), h. 91
Muh Abdul Kadir, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2004.
Muhammad Nadzir, Metode Penelitian, Jakarta : Bumi Aksara, 2007.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 32 Ayat (1).
Sugiyono, Metide Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Bandung : Alfabeta, 2010
Warsito H, Pengaturan Metodologi Penelitian, Buku Panduan Mahasiswa, Jakarta : Asosiasi PT Katolik (APTIK) dan Gramedia Pustaka Utama, 1992
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Siti Quratul Nadia, Abu Samah, Lovelly Dwina Dahen
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.