YURISDIKSI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TERHADAP TINDAK PIDANA ANAK DIBAWAH UMUR DALAM KOMUNITAS GENG MOTOR DI POLRES KOTA PEKANBARU
Keywords:
Tindak Pidana Anak, Geng Motor, Polresta PekanbaruAbstract
ABSTRAKPenelitian ini dilatarbelakangi atas pengamatan penulis terhadap maraknya tindak pidana anak dibawah umur dalam komunitas geng motor di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Pekanbaru. Penelitian ini mengkaji yurisdiksi dalam hal penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum di Kepolisian Resor Kota Pekanbaru terhadap tindak pidana anak dibawah umur dalam komunitas geng motor dengan berdasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.
Penelitian ini berjenis penelitian hukum sosiologis dimana peneliti turun langsung ke lapangan, dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, studi pustaka dan dokumentasi. Penelitian ini berlokasi di Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Jalan Jendral Ahmad Yani, No. 11, Sago, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Berdasarkan hasil penelitian, yurisdiksi Kepolisian Resor Kota Pekanbaru terhadap tindak pidana anak dibawah umur dalam komunitas geng motor dalam hal proses penegakan hukum telah hampir sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, tersebarnya identitas anak, foto SIE Identifikasi menjadi suatu hal yang harus diperhatikan kedepannya dan dihilangkan, dikarenakan hal ini tentunya telah melewati kewenangan dari penyidik, dan bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak sehingga dapat dipidana. Adapun upaya Kepolisian Resor Kota Pekanbaru dalam memberantas tindak pidana anak dalam komunitas geng motor bersifat preemptif, preventif, dan represif, dengan harapan tidak lagi adanya tindak pidana yang dilakukan oleh geng motor.
Kata Kunci: Tindak Pidana Anak, Geng Motor, Polresta Pekanbaru
References
DAFTAR PUSTAKA
Ade Heryana, Informan dan Pemilihan Informan Dalam Penelitian Kualitatif, (Jakarta: Fakultas Kesehatan Universitas Esa Unggul, 2018), h. 2.
Ali Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: PT. Sinar Grafindo , 2014), h. 112.
Amiruddin Zainal, Pengantar Metode Penelitian Hukum. (Jakarta : Raja Wali Pres, 2011), h. 119
Awaloedi Djamin, Administrasi Kepolisian Republik Indonesia Kenyataan Dan Harapan, (Bandung: POLRI, 1995), h.255
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2003), Cet. Ke-5, h. 121
GoRiau.com, “Begal dan Geng Motor, Belasan Pemuda dan Remaja di Pekanbaru Terancam Pidana 12 Tahun Penjara”, artikel dari https://www.goriau.com/berita/baca/begal-dan-geng-motor-belasan-pemuda-dan-remaja-di-pekanbaru-terancam-pidana-12-tahun-penjara.html diakses pada 7 Juni 2023, Pukul 14.00 WIB
Hartono, Metodologi Penelitian, (Yogyakarta : Nusa Media, 2011), h. 62
Indoneisa, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 34
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 1 Ayat (5)
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 1 Ayat (2)
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 156
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 365
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 510
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 511
Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Indonesia, Pasal 9
Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28E Ayat (3)
Indonesia, Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 3
Indonesia, Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 19
Indonesia, Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 30
Indonesia, Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 5 Ayat (1)
Indonesia, Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 5 Ayat (2) huruf (a).
Indonesia, Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 32
Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Peradilan Anak, Pasal 1 ayat (3)
Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 26
Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 59
Indonesia, Undang-Undang Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 7 Ayat (2)
Jonaedi Efendi dan Johny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, (Depok : Prenadamedia Group, 2018), Edisi Kedua, h. 3
Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Laporan Tahun 2020 Pelaksanaaan Sistem Peradilan Pidana Anak, (Jakarta, 2021), h.i
Kombes Pol Pria Budi, Kapolresta Pekanbaru, wawancara oleh GoRiau.com, pada 3 Februari 2023
Kompol Andrie Setiawan, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, wawancara oleh Cakaplah.com, pada 13 januari 2023
M. Ali Zaidan, Kebijakan Kriminal, (Jakarta: Sinar Grafika, 2016), h. 109
Muh Abdul Kadir, Hukum dan Penelitian Hukum, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti,
, h.101
Nanang Sambas, “Penanggulangan Pelanggaran Hukum yang Dilakukan Geng Motor oleh Kepolisian di Wilayah Bandung”, dalam Mimbar, Volume XXVII., No. 2., Desember, (2011), h. 228
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Syarat dan Tata Cara Penetapan Pembagian Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 1
Sarifuddin Azwar, Metode Penelitian, (Yogyakarta:Pustaka Belajar, 1998), h.7
Suarariau.id, “Polisi Kejar Geng Motor Pekanbaru yang Kembali Resahkan Warga”, artikel dari https://riau.suara.com/read/2023/01/11/081423/polisi-kejar-geng-motor-pekanbaru-yang-kembali-resahkan-warga diakses pada 14 Januari 2023
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian: Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, (Jakarta : Rineka Cipta, 2010), h. 82.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, Pasal 19 ayat (1)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 herma wenda, Mohd. Kastulani, Hellen
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.