ANALISIS SISTEM PEMBAGIAN UANG ZAKAT FITRAH DI DESA JANJI RAJA KECAMATAN SOSA KABUPATEN PADANG LAWAS
Kata Kunci:
Zakat fitrah, Amil, Hukum Islam, Desa Janji RajaAbstrak
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh adanya sistem pembagian uang zakat fitrah yang dibagikan secara tidak merata kepada mustahik karena disebabkan pola pembagian yang disetarakan antar asnaf. Padahal islam sangat memperhatikan masalah zakat agar sampai pada tujuan yang di kehendaki.Rumusan masalah penelitian ini menjawab bagaimana sistem pembagian uang zakat dan bagaimana tinjauan hukum islam terhadap sistem pembagian uang zakat fitrah di Desa Janji Raja Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas. Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (field research) selain penelitian lapangan juga dilakukan penelitian pustaka (library research) dan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun sampel yang menjadi subjek dalam penelitian ini adalah 2 orang amil dan 1 orang pemuka agama setempat. Selanjutnya data yang ada dikumpulkan kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif yaitu menguraikan dan menggambarkan pokok permasalahan yang ada, sehingga penguraian tersebut dapat diambil kesimpulannya.Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa konsep pendistrbusian dana zakat fitrah di Desa Janji Raja Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas dapat dibenarkan dan tidak bertentangan dengan hukum islam. Hal ini karena dalam mekanismenya terdapat nilai maslahah yang bertujuan dan bermanfaat baik serta tidak terdapat unsur manzalimi pihak manapun.
Referensi
Ali Fikri Hasibuan, Pemuka Agama, Wawancara, Janji Raja, 2 September 2022
Amin Suma, Tafsir Ahkam 1; Ayat-ayat Ibadah (Jakarta,Logos Wacana Ilmu,1997).
Dr. Wahabah Al-Zuhaily, Al Fiqh Al-Islami Wa‟adillatuh (Zakat Kajian Berbagai Madzhab ), PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 2009.
Dr. Wahbah Al-Zuhaily. 1995. Zakat Kajian Berbagai Madzhab. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Ibnu Arabi , Ahkam Al—Qur‟an,Jilid 2, Darul Kutub Al-Alamiyah, Bairut.
Jonathan Sarwono, Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2006)
Joni Zulhendra, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Zakat Fitrah Dalam Bentuk Uang, Vol 5 No 2, 2017.
Joni Zulhendra, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Zakat Fitrah Dalam Bentuk Uang, Vol 5 No 2, 2017.
Lomo Hasibuan, Amil Zakat, Wawancara, Janji Raja 2 September 2022
Lomo Hasibuan, Amil Zakat, Wawancara, Padang Lawas, 23 Maret 2022
Makhda Intan Sanusi, Skala Prioritas Penentuan Mustahiq Zakat Di Lembaga Amil Zakat (LAZ) Ummat Sejahtera Ponorogo, Jurnal Studi Islam dan Sosial, Vol 2 No 1 (Juni 2021)
Oni Sahroni. Dkk, Fikih Zakat Kontemporer, PT Raja Grafindo Persada: Depok, 2019.
Qodariah Barkah, dkk, Fiqh Zakat, Sedekah, dan Wakaf, Kencana: Jakarta, 2020.
Riswan Pulungan, Amil Zakat, Wawancara, Janji Raja, 2 September 2022
Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin, Sifat Zakat Nabi cet.3, Darus Sunnah: Jakarta, 2014.
Zulkifli, Panduan Praktis Memahami Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf dan Pajak, Kalimedia : Yogyakarta.
Diterbitkan
Versi
- 30-01-2023 (4)
- 30-01-2023 (3)
- 27-01-2023 (2)
- 27-01-2023 (1)
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 MHD. ABDUL QODIR PULUNGAN, Kasmidin, Zulfahmi Nur
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.