HUKUM MEMBUJANG BAGI PENGIDAP HIV-AIDS (ANALISIS PUTUSAN MUI NO.18 TAHUN 1997 TENTANG BERSIKAP, BERGAUL DAN MERAWAT PENDERITA AIDS)

Penulis

  • Nadia Tulia universitas islam negeri sultan syarif kasim riau
  • Kasmidin
  • Hendri k

Kata Kunci:

melajang, HIV AIDS, Putusan Muzakaarah MUI No.18 Tahun 1997

Abstrak

 

ABSTRAK

Membujang merupakan perbuatan yang dilarang oleh Nabi Muhammad SAW, disisi lain membujang bisa menjadi solusi bagi kaum penderita HIV-AIDS. Karena dengan tidak menikah adalah salah satu cara agar tidak menularkan kepada orang lain. Menurut hukum Islam membujang bagi HIV-AIDS pengidap dibolehkan dikarenakan merupakan salah satu penyakit yang boleh menjadi alasan batalnya  pernikahan. Putusan MUI No. 18 Tahun 1997 menyatakan bahwa pengidap HIV-AIDS apabila menikah dengan orang yang tidak memiliki riwayat HIV-AIDS maka hukum nya makruh bahkan bisa menjadi haram. Rumusan masalah penelitian ini adalah: Pertama, apa saja penyakit yang menjadi penyebab penghalang pernikahan? Kedua: bagaimana hukum membujang bagi pengidap HIV-AIDS menurut hukum Islam? Ketiga: bagaimana analisis terhadap putusan MUI No.18 Tahun 1997 tentang bersikap, bergaul dan merawat penerita AIDS. Penelitian ini termasuk kedalam penelitian pustaka. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penulis setuju dengan peutusan MUI mengenai kebolehan tidak menikah bagi pengidap HIV-AIDS yang mana berpedoman kepada putusan MUI No. 18 Tahun 1997. Putusan MUI mengatakan bahwa pasangan pengidap HIV-AIDS yang menikah dengan pasangan yang tidak mengidap penyakit HIV-AIDS maka hukumnya makruh bahkan bisa menjadi haram.

Kata kunci: Melajang, HIV-AIDS, Putusan Muzakaarah MUI No.18 Tahun 1997.

Referensi

BUKU:

Al-Amir Ash-Shan'i, Muhammad Bin Ismail. "Suvulus Salam Syahra Bulugul Maram jilid 2". Jakarta: Darus sunnah Press, 2013.

Ardhiyanti, Yurlina, dkk. Bahan Ajar AIDS Pada Asuhan Kebidanan. Yogyakarta: Deepublish, 2015.

Ash-Shidieqy, Tengku Muhammad Hasbi. Mutiara Hadist. Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2003.

Basri, Rusyada. Fiqih Munakahat 4 Mazhab Dan Kebijakan Pemerintah. Cet. ke-1. Sulawesi Selatan: Cv Kafaah Learning Center, 2019.

Bin Kamal bin 'Aburraziq, Abu Malik Usamah. "Panduan, Panduan Lengkap Nikah dari 'A' sampai 'z'" terjemah, Ahmad Saikhu. Cet. ke-1. Jakarta: Pustaka Ibnu Katsir, 2019.

Farid, Ahmad. 60 biografi ulama salaf. Jakarta: Pustaka al-kautsar, 2007.

Fattah, Rohadi Abdul. "Analisis Fatwa Keagamaan dalah Fiqh Islam". Jakarta: Bumi Aksara, 119.

Ghaddah, Abdul Fatah Abu. al-ulama al-'Uzzab, ulama yang tidak menikah alih bahasa oleh father razi. Jakarta: Pustaka Azzam, 2001.

Hajar, dkk. "Buku panduan penulisan skripsi dan laporan akhir". Pekanbaru: Fakultas Syariah & Hukum, 2020.

Hamka. Tafsir Al-Azhar Jilid 3. Singapur: Pustaka Nasional PTE LTD, t.t.

Hermanto, Agus. Membujang dalam Pandangan Islam. Cet. ke-1. Purbalingga: Eureka Media Askara, 2023.

Kementrian Agama RI. Himpunan Peraturan Perundang-undangan Perkawunan. Bandung: PT. Syaamil Media Cipta, 2000.

Kompak, Informasi Dasar Hiv Dan Aids: Kementerian Ppn atau Bappenas. Papua, 2017

Mugniyah, Muhammad Jawad. Fiqih Lima Mazhab. Jakarta: Lentera, 2011.

Muzammil, Iffah. Fiqih Munakahat (Hukum pernikahan dalam Islam dilengkapi dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan UU perkawinan No.1 Tahun 1974). Cet. Ke-1, Tanggerang: Tira Smart, 2019.

Muzhar, Muhammad Atho. "Fatwa-Fatwa Majelis Ulama Indonesia; Sebuah Studi Tentang Pemikiran Hukum Islamdi Indonesia". Jakarta: INIS, 1993.

Rusyd, Ibnu. "Bidayatu Mujtahud Ter Imam Ghazali Said dan Ahmad". Jakarta: Pustaka Amani, 2002.

Rusyd, Ibnu. Bidayatu Mujtahud Ter Imam Ghazali Said dan Ahmad. Jakarta: Pustaka Amani, 2002.

Sabiq, Sayyid. Fiqih Sunnah. Bandung: Al-Ma'arif, 1987.

Syaiful. Pes Melaputi AIDS. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2000.

Syariffuddin, Amin. Hukum Perkawinan Islamdi Indonesia antara Fiqih Munakahat dan Undang-undang Perkawinan. Cet. ke-1. Jakarta: Kencana, 2011.

Thalib Sajuti, Kuliah Ke IV Hukum Islam II, Jakarta: Diklar Fakultas Hukum UI, 1978

Wafa, Moh. Ali. Hukum Perkawinan di Indonesia Sebuah Kajian dalam Hukum Islamdan Hukum Materil. Benda Baru: YASMI, 2018.

Wibisina, Wahyu. "Pernikahan Dalam Islam". Vol.14 No.2, 2016.

Yatim, Denny Irawan. "Dialog seputar AIDS". Jakarta: Grasindo, 2006.

Yunus, Mahmud. Kamus Arab Indonesia. Jakarta: Mahmud Yunus wa Dzurriyah, 2010.

Zarkasih, Ahmad. Nikah Sebaiknya Kapan. Jakarta: Fiqih Publishing, 2019.

JURNAL :

Adlini, Mina Nina, dkk. "Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka". Jurnal Pendidika Edumaspul, 2022.

Ismed Kelibay, dkk. "Koordinasi Komisi Penangulangan Aids Dalam Upaya Pencegahan Penularan Hiv/Aids Di Kota Sorong". Vol.8 NO.2.

Ni Wayan Sri Wahyuni, dkk. "Hubungan Pengetahuan Ibu Hamil Tentang Hiv/Aids Dengan Minat Ibu Hamil Melakukan Voluntery Ciunselling And Testing (VCT) Di Puskesmas Ubud II". Jurnal Riset Kesehatan Nasional, Vol.7 No.1, 2023.

Novita, Digna Irlia, dkk. "Prevalensi Dan Karekteristik Pasien Human Immu Nodeficiency Virus/Acquired ImmuNodeficiency Syndrom (HIV/AIDS) Di kabupaten marauke pada Tahun 1992-2021". Artikel Penelitian Seminar Nasional Penelitian Dan Pengabdian 2021-2021.

Tantu, Asbar. "Arti Pentingnya Pernikahan". Jurnal l-Hikmah, Vol.XIV., No.2, 2013

Wibisina, Wahyu. "Pernikahan Dalam Islam". Vol.14 No.2, 2016.

SKRIPSI

Anggara, ReNo Dwi. "Tabattul (Membujang) Dalam Prespektif Maqashid Asy Syariah Studi Kasus Di Komplek Perumahan Gunung Madu Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah". Skripsi Universitas IslamNegri Raden Intan Lampung, 2010.

Islamiyati, Dian. "Tinjauan Maqashid Syariah Tentang Wanita Yang Memilih MembujangStudi Kasus Kelurahan Panjang Utara Kota Bandar Lampung". Skripsi Universitas Islan Negri Raden Intan Lampung, 2022.

Muttaqin, Zaenal. "Analisi Hukum IslamTerhadap Keputusan Tidak Menikah Karena Penyakit Menular". Skripsi Universitas IslamIndonesia, 2020.

Muttaqin, Zaenal. "Analisis Hukum IslamTerhadap Keputusan Tidak Menikah Karena Penyakit Menular". Skripsi Universitas IslamIndonesia, 2020.

Rochmana, Anis. "Pilihan Tidak Menikah Dalam Prespektif Hak Asasi Manusia Dan Hukum Islam". Skripsi Universitas IslamIndonesia, 2022.

Romli, Dewani. "Fiqih Munakahat". Skripsi Fakultas Syariah IAIN Raden Intan, Lampung, 2009.

PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN:

Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 1.

Indonesia, Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1.

SUMBER ONLINE:

"Bujang." Wikipedia. Diakses 20 November 2023. http://id.wikipedia.org/wiki/bujang

"Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan Pra-Nikah." Ayosehat.kemkes.go.id. Diakses 12 Mei 2024. https://ayosehat.kemkes.go.id/pentingnya-pemeriksaan-kesehatan-pra-nikah

https://ayosehat.kemkes.go.id/pencegahan-pemeriksaan-dan pengobatan-hiv-untuk-kesehatan-optimal (diakses pada 20 Mei 2024)

https://konsultasisyariah.com/22149-apa-itu-hadis-qudsi.html (diakses pada 20 Mei 2024)

https://mirror.mui.or.id/sejarah-mui/ (diakses pada 20 Mei 2024)

https://www.kebijakanaidsindonesia.net/id/49-general/1603-sejarah-hiv-aids

Unduhan

Diterbitkan

25-07-2024

Cara Mengutip

Tulia, N., Kasmidin, & Hendri k. (2024). HUKUM MEMBUJANG BAGI PENGIDAP HIV-AIDS (ANALISIS PUTUSAN MUI NO.18 TAHUN 1997 TENTANG BERSIKAP, BERGAUL DAN MERAWAT PENDERITA AIDS). Journal of Sharia and Law, 3(3), 900–912. Diambil dari https://jom.uin-suska.ac.id/index.php/jurnalfsh/article/view/2900