UPAYA MENGATASI TOXIC FAMILY DI DESA SUNGAI BUNGA PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM

Penulis

  • Sanarto UIN Sultan Syarif Kasim Riau
  • Ahmad Adri Riva'i UIN Sultan Syarif Kasim Riau
  • Arifuddin UIN Sultan Syarif Kasim Riau

Kata Kunci:

Upaya Mengatasi Toxic Family, Suami istri, Hukum Keluarga Islam

Abstrak

Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya suami istri yang pernah mengalami toxic family yang memunculkan penyakit psikologis karena mendapatkan emosi yang negatif, dari emosi yang di dapatkan dari pasanganya tersebut yang membuat psikologi subjek menjadi terganggu seperti menjadi peribadi yang pendiam, susah untuk bersosialisasi dengan orang, ruang gerak dalam segala aktivitas yang diinginkan tertutup, merasa tertekan dan sedih dengan peraturan yang diberikan suami/istrinya tersebut. Permasalahan dari penelitian ini adalah bagaimana upaya suami istri di Desa Sungai Bunga dalam mengatasi dan mempertahankan keutuhan rumah tangga mereka dari toxic family dan bagaimana perspektif hukum keluarga Islam dalam menyorot upaya tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya mengatasi toxic family di Desa Sungai Bunga  Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar serta mengetahui bagaimana perspektif hukum keluarga Islam terhadap upaya mengatasi toxic family di Desa Sungai Bunga Kecamatan Kampar Kiri Hilir. Penelitian ini berupa penelitian lapangan (field research) yang bertempat di Desa Sungai Bungo, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar. Populasi di dalam penelitian ini adalah suami istri yang pernah mengalami toxic familys yang ada di Desa Sungai Bunga, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar dan sampel dalam penelitian ini berjumlah 10 suami istri yang pernah mengalami toxic family dengan menggunakan Teknik Total Sampling. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Keseluruhan data dalam penelitian ini di analisis secara deskriptif kualitatif.  Berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan, maka penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa upaya mengatasi toxic family di Desa Sungai Bungo memiliki 5 bentuk upaya anatara lain: pertama, bersabar dalam menerima pasangan, kedua, selalu komunikatif dengan pasangannya, ketiga, menyimpan hal-hal yang tidak perlu diceritakan, keempat, selalu mengingatkan pasangnnya, kelima, mengindari atau keluar dari zona toxic. Berdasarkan perspektif hukum keluarga Islam terhadap uapaya yang dilakukan suami maupun istri di Desa Sungai Bungo tersebut dalam rangka mengatasi toxic family, upaya tersebut sesuai dengan konsep membangun keluarga sakinah seperti: sabar dan qonaah, membangun komunikasi yang intensif dengan pasangan, kewajiban untuk tidak mengumbar aib pasangan, senantiasa menasehati pasangan, dan pengendalian emosional.

Referensi

Ahmad Dirgahayu Hidayat, “Tiga Tinggkatan Sabar Dalam Pandangan Syehk Ibnu Abid Dunya” Nu Online, di akses pada tgl 23 November 2022, https://islam.nu.or.id/tasawuf-akhlak/3-tingkatan-sabar-dalam-pandangan-syekh-ibnu-abid-dunya-w8kpZ.

Al-Atsqalani Ibnu Hajar, “Terjemahan Kitab Bulughul Maram: Hadits Fikih dan Akhlak.” Shahih, 2016 .

Amir Syarifuddin, Garis – Garis Besar Fikih, (Jakarta: Pernada Media, 2003).

Amiruddin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada. 2006).

Anisia, A & Yulistin, T, “Keluarga Sakinah Dalam Pandangan Masyarakat”. Jurnal Ilmiah Penelitian Psikologi, Vol. 3.

Bambang Prasetyo, Metode Penelitian Kuantitatif, (Bandung : Raja Grafindo Persada, 2011), Cetakan ke-6.

Budi Suhartawan, “Hak dan Kewajiban Suami Istri Dalam Perspektif Al-Qur’an (kajian tematik), jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir hal. 117-178.

Burhan Bungin, Penelitian Kualitatif. (Jakarta : Kencana Prenada Media, 2007). Cetakan ke-2.

Dewi Chafshoh dkk, “Dampak Ketidakharmonisan Keluarga Dalam Perkembangan Anak Menurut Hukum Islam Dan Presfektif Sosiologis”. Jurnal Volume 1 Nomor 2, 2019.

Dri Santoso dan Ahmad Syarifuddin, “Berdakwah Sambil Merawat Keluarga”. Jurnal Al-Ahwal, Vol. 14 No. 1, Tahun 2021/1442H.

Emzir, Analisis Data Penelitian Kualitatif. (Jakarta : Raja Grapindo Persada, 2010). Cetakan ke-2.

Eva MeizaraPuspits Dewi dan Basti, Jurnal Psikologi Universitas Makasar, Vol. 2 No. 1 Desember 2008

Floria Zulvi, “8 Hadits Larangan Marah Dalam Islan” http://www.orami.co.id/magazine/hadits-larangan-marah di akses pada 23 November 2022.

https://pa-panyambungan.go.id//id/publikasi/artikel/260-hukum-perceraian-menurut-pandangan-islam di akses pada 16 Januari 2022.

https://www.muisumut.com/blog/2019/10/23/perkawinan-dalam-uu-no-1-tahun-1974-dan-kompilasi-hukum-islam/ di akses pada Ahad, 16 Januari 2022

Indah Wigati,”Teori Kompensasi Marah Dalam Perspektif Islam” Jurnal Ta’dib Vol. XVII. No. 02. November 2013.

Keluarga dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online. Di akses melalui http://kbbi.web.kamuslengkap.id 17 Januari 2022

Lina Mawaddah Zakiyah dan Risma Nur Arifah, “Upaya Pembentukan Keluarga Sakinah Bagi Pasangan Suami Isteri Karyawan Pabrik PT. ECCO Indonesia Sidoarjo” Jurnal of family studies. Vol. 2 2022.

M. Quraish Shihab, “Wawasan Al-Qur’an” Bandung : PT. Mizan Pustaka 2007.

Maman Suherman, “Upaya Memelihara Akhlaq Sumai Istri: Perspektif Komunikasi Antarpersona” Bandung Islamic University., Vol. XIX. September 2003.

Perpustakaan Nasional RI, “Komunikasi dan Informasi: Tafsir Al-Qur’an Tematik.

Ramadhan Zulfajri (Suami), wawancara di Desa Sungai Bunga, 8 Setember 2022.

Relationship. dalam kamus besar bahasa Ingris-Indonesia (KBBI) Online. Diakses melalui http://kbbi.web.kamuslengkap.id 17 Januari 2022

Rohmatus Sholihah dan Muhammad Al Faruq. “Konsep Keliarga Sakinah”. Jurnal Studi Keagamaan Islam. Vol. 1. No. 4. Desember 2020

Rose Mini Agoes Salim. “Asal Usul Munculnya Istilah Toxic” http://www.google.com/amp/s/www.cnnindonesia.com/asal-usul-munculnya-istilah-toxic/ (diakses pada 13 Januari 2022, pukul 15.00)

Samsinar S. “Pola Komunikasi Keluarga dalam Perspektif Islam”. Jurnal.

Suharsini Arikunto. Prosedur Penelitian. (Jakarta : Rineka Cipta. 2014).

Sumardi Suryabrata. Metodologi Penelitian. (Jakarta : PT. Raja Grafindo. 2012).

Suraya Murcitaningrum, Metodologi Penelitian Ekonomi Islam, Edisi Revisi, (Bandar Lampung: Ta’lim Press, 2013).

Taaliyatul Furqoniyyah, “Toxic Relationship Dalam Al-Qur’an” Skripsi Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, UIN Sunan Ampel Surabaya, Surabaya, 2022.

Toxic. dalam kamus besar bahasa Inggris-Indonesia (KBBI) Online. Diakses melalui http://kbbi.web.kamuslengkap.id 17 Januari 2022

Uma Sukarna. Metode Analisis Data. (Jakarta : Kencana. 2007).

Very julianto dkk. “Hubungan antara Harapan dan Harga Diri Terhadap Kebahagiaan pada Orang yang Mengalami Toxic Relationship dengan Kesehatan Psikologis”. Jurnal Psikologi Integratif Vol. 8, Nomor 1, 2020.

Unduhan

Diterbitkan

29-01-2023

Cara Mengutip

Sanarto, Riva’i, A. A. ., & Arifuddin. (2023). UPAYA MENGATASI TOXIC FAMILY DI DESA SUNGAI BUNGA PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM. Journal of Sharia and Law, 2(1), 203–222. Diambil dari https://jom.uin-suska.ac.id/index.php/jurnalfsh/article/view/300

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama