IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG KARTU IDENTITAS ANAK (Studi Kasus di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara)

Penulis

  • Desy Inriani Hasibuan PEKANBARU
  • Maghfirah
  • Roni Kurniawan

Kata Kunci:

Implementasi, Peraturan Menteri, Kartu Identitas Anak (KIA)

Abstrak

Abstrak

Penelitian ini di latar belakangi oleh banyaknya jumlah anak yang belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Padang Lawas sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak merupakan suatu kebijakan yang dikeluarkan oleh Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) dengan menerbitkan kartu identitas yang diakui secara resmi oleh Negara untuk anak-anak yang berusia  17 tahun kurang satu hari sebagai upaya perlindungan atas hak anak-anak. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Implementasi  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Lawas serta apa saja faktor-faktor penghambat implementasi Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis yaitu penulis secara langsung melakukan penelitian kelapangan dan melakukan wawancara serta mencari data yang diperlukan. Sifat dari peneitian ini adalah deskriftif, yaitu untuk memberikan gambaran mengenai permasalahan pokok penelitian. Lokasi penelitian ini di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan hasil penelitian bahwa implemntasi peraturan Menteri dalam Negeri nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupeten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara sudah dilaksanakan dengan melalui tiga cara yaitu : Sosialisasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan kepada Kepala Desa, Pendataan anak-anak ke Sekolah, Penerbitan. Kemudian pelayanan di Dinas Kpendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Lawas sudah dilakukan dengan baik, dan pembuatan kartu identitas anak(KIA)  sudah dilaksanakan. Namun, belum sepenuhnya berjalan dengan lancar, dikarenakan ada beberapa fakor penghambat seperti : Kurangnya sumber daya manusia, Kurangnya sarana dan prasarana, Kurangnya kesadaran masyarakat, Kurangnya jaringan ke desa-desa

 

Kata Kunci : Implementasi, Kartu Identitas Anak (KIA)

Referensi

Atika Nur Amalia, Pelayanan Publik Dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 Di Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu, Skripsi.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011).

Dian Fitriani Afifah dan Neneng Yani Yuningsih, 2016, Analisis Kebijakan Pemerintah Tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan (Traficking) Perempuan dan Anak Di Kabupaten Cianjur, Jurnal Ilmu Pemerintahan Universitas Padjarjaran: Vol. 2, No. 2, Bandung.

Didik Fatkhur.dkk, Implementasi Kebijakan Pelayanan Administrasi Kependudukan Terpadu, Jurusan Adminstrasi Kependudukan, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya, Malang.

Endah Christianingsih, Implementasi kebijakan administrasi kependudukan di kabupaten bandung. Dosen Tetap Universitas Nurtanio Bandung, Jl Casa No. 2, Lanud Sulaiman Kabupaten Bandung

Harbani Pasalong, Teori Administrasi Publik, (Bandung: Alfabeta, 2014).

Hayat. Kebijakan Publik, Evaluasi, Reformasi, dan Formulasi (Malang : Intrans Publishing, 2018).

https://id.wikipedia.org/wiki/Penerbitan, diakses pada tanggal 24Agustus 2022, Pukul 23.07 WIB.

https://pelayananpublik.id/2019/08/12/pengertian-sarana-dan-prasarana. Diakses pada tanggal 27 Agustus 2022, Pukul 20:30 WIB.

https://repository.dinamika.ac.id/id/eprint/2293/4/BAB_II.pdf, diakses pada tanggal 24Agustus 2022, Pukul 23.07 WIB.

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3)

Kamus Besar Bahasa Indonesia, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri, diakses tanggal 7 Februari 2022, Pukul 22.30 WIB.

Kasriati, Implementasi Kebijakan Kartu identitas Anak (KIA) di dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Gowa(Makassar: fakultas ilmu administrasi Negara,2021).

Lijan Poltak Sinambela. Reformasi pelayanan publik, Teori Kebijakan, dan Implementasi, (Jakarta: Bumi Aksara, 2006).

M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013).

Mardi Candra, Aspek Perlindungan Anak di Indonesia, (Jakarta: Kencana,2018).

Muh Abdul Kadir, Hukum dan Penelitian Hukum, (Bandung: PT. Citra Aditiya Bakti, 2004).

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010).

Nurdin usman. Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum. (CV. Sinar Baru, Bandung, 2002).

Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 02 Tahun 2017 tentang pelayanan publik.

Permendagri No. 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak Pasal 1angka 7

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang adminstrasi kependudukan

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 pasal 1 tentang pelayanan publik.

Wagiati Soetodjo,Hukum Pidana Anak, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2006).

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014).

Unduhan

Diterbitkan

16-07-2024

Cara Mengutip

Inriani Hasibuan, D., Maghfirah, & Kurniawan, R. . (2024). IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG KARTU IDENTITAS ANAK (Studi Kasus di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara). Journal of Sharia and Law, 3(2), 563–575. Diambil dari https://jom.uin-suska.ac.id/index.php/jurnalfsh/article/view/161