IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KAMPAR NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN DI DESA KEPAU JAYA

Penulis

  • Erwin Nasution UIN Sultan Syarif Kasim Riau
  • Sofia Hardani UIN Sultan Syarif Kasim Riau
  • Akmal Abdul Munir UIN Sultan Syarif Kasim Riau

Kata Kunci:

Implementasi, Penanganan, Fakir Miskin, Fiqh Siyasah.

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi dari terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penanganan Fakir Miskin, dimana pelaksanaan Peraturan Daerah ini untuk mewujudkan Program Penanganan Fakir Miskin yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kampar no 10 tahun 2012, namun kondisi di lapangan menunjukan bahwa masih banyak fakir miskin yang belum tersentuh oleh program penanganan fakir miskin. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi Peraturan Daerah Kampar nomor 10 tahun 2012 tentang penanganan fakir miskin di Desa Kepau Jaya, apa kendala-kendala yang dihadapi dalam penanganan fakir miskin di Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar dan bagaimana perspektif fiqh siyasah tentang implementasi peraturan Daerah Kampar tentang penanganan fakir miskin di Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Jenis penelitian ini  merupakan penelitian field reseach yang berlokasi di Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Sumber data primer didapatkan bersumber dari ketua bidang penanganan fakir miskin di Dinas Sosial, pegawai Dinas Sosial, Kepala Desa Kepau Jaya serta pihak-pihak yang terkait dan data sekunder yang didapatkan bersumber dari artikel, internet, buku, dan sebagainya yang memiliki keterkaitan. Pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data secara deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian bahwa terkait Peraturan Daerah Kampar nomor 10 tahun 2012 tentang penanganan fakir miskin di Desa Kepau Jaya sudah diimplementasikan dengan cara perangkat Desa melakukan survey langsung kerumah-rumah untuk pendataan, memberi bantuan iuran jaminan kesehatan pemberian daerah (JAMKESDA), kartu Indonesia pintar (KIS), bantuan usaha ekonomi produktif dan kegiatan lainnya. Akan tetapi perangkat Desa Kepau Jaya mengalami kendala dalam implementasi Peraturan Daerah Kampar nomor 10 tahun 2012 tentang penanganan fakir miskin tersebut yaitu: a) kurangnya SDM atau terbatasnya pekerja sosial, b) kurangnya pemahaman SDM yaitu kurangnya pengetahuan apabila datang persoalan baru karna pendidikan Desa Kepau Jaya masih terbilang pendidikan yang terbatas, c) terbatasnya anggaran untuk sosialisasi masyarakat. Dalam perspektif fiqh siyasah implementasi Perda no 10 tahun 2012 yang dilakukan oleh Perangkat Desa masih belum sepenuhnya maksimal, karna melalui program kerjanya perangkat desa wajib menyelenggarakan pengawasan dan pemeriksaan, agar tujuan program Perda no 10 tahun 2012 tentang penanganan fakir miskin di desa Kepau Jaya dapat terwujud, serta masyarakat juga tidak lepas dari kewajiban serta tanggung jawab untuk menaati peraturan yang ada.

Kata Kunci : Implementasi, Penanganan, Fakir Miskin, Fiqh Siyasah.

Referensi

Casiavera, Strategi Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) Mempertahankan Status Pesertanya; Studi Nagari Timur Kecamatan Lingo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan, Jurnal Masyarakat Maritime (JMM), Universitas Maritim Raja Ali Haji, Tanjung Pinang, 2019.

Kantor Dinas Kabupaten Kampar, pusdatin kesejahteraan sosial. 2020

Kementrian Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahannya. (Jakarta: Pustaka Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2019).

Muhammad Taufik Makaro, Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, (Jakarta: Rineka Cipta, 2013).

Muhtadi Ridwan, Geliat Ekonomi Islam, (Malang: UIN Maliki Press, 2011).

Peraturan Daerah Kampar No. 10 Tahun 2012 Tentang Penanganan Fakir Miskin Pasal 15.

Peraturan Mentri Sosial No. 3 Tahun 2021

Prof. Dr. Suryana, M. Si, Metodologi Penelitian Model Praktis Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, (Bandung :Universitas Pendidikan Indonesia, 2010) h. 16

Syafaat Anugrah Pradana, Pokok-Pokok Pemerintah Daerah, (Depok: PT.Raja Grafindo Persada, 2018).

Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 34 ayat 1

Utyastie Remi Soemitro, dkk, Kemiskinan dan Ketidakmerataan Di Indonesia, (Jakarta: PT Asdi Mahasatya, 2002).

M. Tamizuy (Kepala Dusun IV Suka Maju), wawancara tanggal 5 agustus 2022.

http://riau.bps.goid/indicator/23//77/1/jumlah-penduduk-miskin.html diakses pada tanggal 5 september 2022.

Unduhan

Diterbitkan

26-01-2024

Cara Mengutip

Nasution, E., Hardani, S. ., & Abdul Munir, A. . (2024). IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KAMPAR NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN DI DESA KEPAU JAYA . Journal of Sharia and Law, 3(1), 263–280. Diambil dari https://jom.uin-suska.ac.id/index.php/jurnalfsh/article/view/95