PENERAPAN ROYALTI PERFORMING RIGHTS OLEH LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF NASIONAL DI KOTA BATAM

Penulis

  • Naga Arif Daulay UIN Sultan Syarif Kasim Riau
  • Mohd Kastulani UIN Sultan Syarif Kasim Riau
  • Lovelly Dwina Dahen UIN Sultan Syarif Kasim Riau

Kata Kunci:

royalti, lembaga manajemen kolektif nasional, restoran, lagu

Abstrak

Perkembangan teknologi dan perkembangan ekonomi kreatif sangat pesat. Persaingan pada bidang usaha restoran dan kafe sekarang ini seharusnya membuat pelaku usaha lebih kreatif dalam memikirkan cara agar pelanggan tertarik untuk berkunjung di restoran dan kafenya seperti memutar lagu/musik atau bahkan menampilkan band.

Hal ini merupakan perbuatan yang mempunyai akibat hukum, karena lagu/musik musisi atau karya berhak cipta adalah kekayaan intelektual yang dilindungi undang-undang, disinilah peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dilakukan yakni memungut royalti dari penggunaan musik/lagu untuk tujuan komersial dari kafe-kafe dan restoran-restoran.

Penelitian ini bertujuan untuk memaham pelaksanaan pemungutan royalti di restoran dan kafe di Kota Batam serta faktor-faktor penghambatnya. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian Kualitatif dengan pendekatan Normatif Empiris yang didasarkan pada peraturan perundang undangan, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa LMKN melakukan pemungutan dengan ketentuan pemungutan yang ditetapkan sebesar Rp. 120.000 per kursi per tahun, kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa LMKN hanya mencapai tidak sampai 5% dari semua kafe dan restoran di Kota Batam

Referensi

Batampos.co.id. “Buralimar : Pariwisata Tidur, Jangan Sampai Mati.” https://batampos.co.id/2021/12/25/buralimar-pariwisata-tidur-jangan-sampai-mati/.

Dinas Pariwisata Kota Batam. “Restoran.” Accessed November 8, 2022. https://arsipskpd.batam.go.id/batamkota/skpd.batamkota.go.id/pariwisata/data-sarana/kuliner/restoran/index.html.

Ginano, Anugerah. “Kehidupan Jalan Roda Kota Manado.” Jurnal Holistik XI, no. 21 (2018).

Ginting, Antonio Rajoli. “Peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Dalam Perkembangan Aplikasi Musik Streaming (The Role of National Collective Management Institutions in The Rise of Music Streaming Applications).” Core 13, no. 3 (2019).

Ma’sum, Toha. “Perizinan Tempat Hiburan Di Kabupaten Tulungagung Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perijinan Pada Badan Pelayanan Perijinan Dan Penanaman Modal Dalam Mengawasi Penyimpangan Perizinan Tempat Hi” (2019).

Muhtarom, M. “Asas-Asas Hukum Perjanjian: Suatu Landasan Dalam Pembuatan Kontrak.” Suhuf 26, no. 1 (2014): 48–56.

Panjaitan, Hulman, and Wetmen Sinaga. Performing Right Hak Cipta Atas Karya Musik Dan Lagu Serta Aspeknya (Edisi Revisi). Jakarta: UKI PRESS, 2017.

Puspitasari, Rina. “Hak Cipta Sebagai Jaminan Fidusia” 4, no. 1 (2021).

Suharsimi, Arikunto. “Metodologi Penelitian.” In Bumi Aksara, 62, 2013.

Tiawati, Sulis, and Margo Hadi Pura. “Analisa Hukum Perlindungan Hak Cipta Terhadap Pembelian Buku Elektronik Secara Ilegal.” Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 2 (2021): 169–180.

Unduhan

Diterbitkan

23-07-2024

Cara Mengutip

Daulay, N. A., Kastulani, M., & Dahen, . L. D. . (2024). PENERAPAN ROYALTI PERFORMING RIGHTS OLEH LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF NASIONAL DI KOTA BATAM. Journal of Sharia and Law, 3(3), 832–846. Diambil dari https://jom.uin-suska.ac.id/index.php/jurnalfsh/article/view/623