IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (STUDI KASUS DI DESA AEK BATU KECAMATAN TORGAMBA KABUPATEN LABUHAN BATU SELATAN) PERSPEKTIF FIQH SIYASAH

Penulis

  • Ayu Rizky Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Hendri Sayuti Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Kata Kunci:

Implementasi, Narkoba, Fiqh Siyasah

Abstrak

Penelitian ini dilatar belakangi kurang terealisasikan upaya pencegahan dan masih banyaknya kasus yang beredar terkait penyalahgunaan narkoba berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dilakukan pemerintah berdasarkan yang merupakan tanggung jawab Aparat penegak hukum guna mengamankan masyarakat dari bahaya narkoba. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Faktor-faktor penghambat implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 danbagaimana perspektif fiqh siyasah terhadap UU Nomor 35 Tahun 2009. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang pengumpulan datanya dilakukan di lapangan yang diperoleh dari informan dan objek penelitian, Kepolisian Sektor Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan sebagai data primer dan keterangan yang didapatkan dari masyarakat menjadi data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan penulis adalah dengan observasi, wawancara. Dalam penelitian ini teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Kesimpulan dari penelitian menunjukkan bahwasanya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dilakukan dengan berbagai kegiatan salah satunya Gerebek Kampung Narkoba (GKN) yang dilakukan setiap bulan dan penyuluhan sosialisasi tentang bahaya narkoba ke sekolah-sekolah dan ada beberapa faktor penghambat yang terjadi diantaranya pergaulan lingkungan, kurangnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba, gaya hidup, kurangnya serta informasi baik digital maupun non-digital yang tidak memadai, sedangkan analisis fiqh siyasah mengaitkan dengan peran pemimpin dalam melaksanakaan tugasnya yang sesuai syariat islam kebijakan yang diambil oleh pemimpin adalah orang yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap masyarakat dan menciptakan kawasan yang terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran  gelap narkotika.

Referensi

Abuddin Nata, Metodologi Studi Islam, Jakarta : Raja Grafindo, 2011

Al-Qur’an terjemah, lembar ke 170, Surah Al-A’araf:7:157.

Al-Qur’an Terjemah, Lembar ke 30, Surah Al-Baqarah:2:195

Al-Qur’an Terjemah, Lembar ke 87, Surah An-Nisa’:4:59

Anang Iskandar, Politik Hukum Narkotika, Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2020

Andi Muh Dwihar Setia Putra, “Pembinaan dan Pengawasan Gubernur Terhadap Pembentukan Produk Hukum Daerah di Sulawesi Selatan”.Disertai: Universitas Hasanuddin: Skripsi, 2020

B.A Sitanggang, Pendidikan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Jakarta: Karya Utama, 1999

BNN RI (Badan Narkotika Nasional Republik indonesia). Pencegahan Penyalahgunaan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Upaya P4GN. Jakarta: BNN RI, 2009

Burhan Bungin, Analisis Penelitian Kualitatif, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003

Dadang Hawari, Konsep Islam Memerangi Aids dan Naza, Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1995

Dana Nur K.S.,Mukjizat Hadist Nabi.

Diakses di https://humas.polri.go.id/profil/tugas-fungsi/ pada tanggal 07 Mei 2023

Dokumentasi Bagian Reskrim Polsek Torgamba 2022.

Doni Albert Kela, “Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009” tentang Narkotika.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 30 Tahun 2013 tentang Obat dan Pengobatan.

Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 12 Tahun 2017 Nomor Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 2; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Indonesia, Peraturan Kepala Polisi Nomor 23 Tahun 2010 Nomor Kep/366/VI/2010 tentang Sususnan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997, Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 17; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3673 tentang Narkotika.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3673 tentang Narkotika.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3657 tentang Psikotropika.

Inu Kencana, Sistem Pemerintah Indonesia, Jatinangor: Sekolah Tinggi Pemerintah dalam Negeri, 2002

Irawan Prastya, Logika Dan Prosedur Penelitian, Jakarta, Setiawan Pers,1999

Joewana, Martono dr. Membantu Pemulihan Pecandu Narkoba dan Keluarga nya. Jakarta: Balai Pustaka,2008

Likifaizal, ” Penyalahgunaan Narkoba dalam pandangan Islam”, dalam upaya pencegahan dan solusi penyalahgunaan narkoba, ASAS,2015

M Taufik Makarnao,.Tindak Pidana Narkotika, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003

Maswari M Adnan, Memahami Bahaya Narkoba dan Alternatif Penyembuhannya, Pontianak: Media Akademi, 2015

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press, 2020

Muhammad Iqbal, Fiqh Siyasah: kontekstualisasi doktrin politik islam Jakarta: Pranamedia Group 2014

Muhammad Said dan Syafiah, “Sistem Pelayanan Pemulihan Ketergantungan Napza” Pada RS Jiwa Tampan Provinsi Riau. Riau: UIN Suska Riau, 2017.

Partodiharjo dan Subagyo, Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya, Jakarta: Balai Pustaka, 2007

Setiyawati, Buku Seri Bahaya Narkoba Surakarta: Tirta Asih Jaya, 2015

Siswanto, Politik Hukum Narkotika Jakarta: Rineka Cipta, 2012

Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Penganta, Jakarta : Rajawali Press, 2015

Soubar, Penyalahgunaan Narkoba,

Sugiyanto. “Peran Lembaga Rehabilitasi Kunci dalam Penanganan Korban Penyalahgunaan Napza” Di Daerah Istimewa Yogyakarta. Jakarta Timur: Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, Kementerian Sosial RI. 2015.

Suyuthi Pulungan, Fiqh Siyasah Ajaran Sejarah dan Pemikiran, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1993

Syaron, Florence,.” Peranan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dalam Penyusunan RPJMD Kota Tomohon”. Jurnal Administrasi Publik,

Togar Sianipar, Pedoman pencegahan penyalahgunaan Narkoba bagi pemuda, Jakarta: Badan Narkotika Nasional, 2004

Veronika Pardosi, “Peran Konselor Dalam Pemulihan Korban Penyalahgunaan Narkoba di Pusat Rehabilitasi Bukit Doa Taman Getsemane”. Disertai: Universitas Sumatera Utara,2018

Zainal ‘Abidin bin Asy Syaikh bin Azwin Al Idrisi Asy Syinqithiy, An Nawazil fil Asyribah Terbitan: Dar Kunuz Isybiliya,1432 H

Unduhan

Diterbitkan

19-07-2024

Cara Mengutip

Rizky, A., & Sayuti, H. . (2024). IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (STUDI KASUS DI DESA AEK BATU KECAMATAN TORGAMBA KABUPATEN LABUHAN BATU SELATAN) PERSPEKTIF FIQH SIYASAH. Journal of Sharia and Law, 3(3), 757–771. Diambil dari https://jom.uin-suska.ac.id/index.php/jurnalfsh/article/view/2917