TINJAUAN FIQIH MUAMALAH TERHADAP SISTEM PENUKARAN HADIAH DENGAN KUPON BELANJA KEPADA KONSUMEN
Kata Kunci:
fiqih muamalah, penukaran hadiah, konsumenAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik kupon berhadiah yang dilakukan oleh Global Bangunan. Rumusan masalah dalam penelitian ini pertama praktik penukaran hadiah dengan kupon belanja kepada konsumen dan kedua tinjauan fiqih mauamalah terhadap praktik penukaran hadiah dengan kupon belanja kepada konsumen. Tujuan penelitian untuk mengetahui praktik penukaran hadiah dengan kupon belanja kepada konsumen dan untuk mengetahui tinjauan fiqih muamalah terhadap praktik penukaran hadiah dengan kupon belanja kepada konsumen. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) penelitian kualitatif yaitu, penelitian yang tidak menggunakan perhitungan. Lokasi penelitian ini di Global Bangunan Cabang Nangka Kota Pekanbaru. Subjek dari penelitian ini adalah kepala toko dan konsumen yang berbelanja di Global Bangunan dan Objek penelitian ini adalah titik focus suatu penelitian. Objek dari penelitian ini adalah tinjauan fiqih muamalah terhadap sistem penukaran hadiah dengan kupon belanja kepada konsumen Global Bangunan. Populasi dalam penelitian ini adalah kepala toko Global Bangunan dan konsumen. Sampel adalah bagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut. Dengan pengumpulan datanya melalui observasi, wawancara dan Dokumentasi dan metode analisis data yang digunakan adalah Deskriptif Kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan dalam Islam akad Jual Beli di bolehkan untuk melakukannya berdasarkan al-qur’an, sunnah dan ijma’ para ulama. Dilihat dari aspek hukum, jual beli hukumnya mubah kecuali jual beli yang di larang oleh syara’. Dan harus mengikuti aturan syara’ baik dari rukun jual beli maupun syarat jual beli. Di Global Bangunan masyarakat melakukan akad jual beli dengan sistem penukaran hadiah dengan kupon belanja menurut peneliti bertentangan dengan akad jual beli menurut Syara’ dan prinsip yang menjadi asas-asas hukum Islam di bidang perdata (muamalat).
Referensi
A. Muri Yusuf, Metedologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif & Penelitian Gabungan, (Jakarta: Kencana, 2014), cet, ke-4, h. 255.
Ali, Mohammad Daud, 2000, Hukum Islam,( Jakarta: PT Raja Grafindo Persada)
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Jakarta: CV. Pustaka Jaya Ilmu), h. 123
Dimyauddin Djuwaini, Pengantar Fiqih Muamalah, (Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2010) h. 69
Enang Hidayat, Fikih Jual Beli, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2015), Cet. 2, h. 27
Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah , Depok, PT Raja Grafindo, 2011, h.69
https://riaupos.jawapos.com/ekonomi-bisnis/16/11/2020/241550/global-bangunan-cabut-undian-periode-pertengahan.html diakses pada tanggal 6 Juni 2023 pukul 14:30 wib
https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6239337/hukum-mengundi-nasib-dengan-anak-panah-dalam-islam diakses pada tanngal 8 Agustus 2023 pukul 20:15 Wib
Ibrahim bin Fatih bin Adb Al-Muqtadir, Uang Haram, (Jakarta: Amzah 2006) h. 121
Joni Yoses, Business Development Manager PT Global Bangunan, di Kecamatan Marpoyan Damai, tanggal 17 Juni 2023.
Kementrian Agama RI, Al-Qur’an Terjemahan dan Tajwid, (Jakarta: Bogor 2007), h. 45
Koetjaningrat, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Umum, 1977), cet, ke-1, h. 129.
Saifudin Shidik, Hukum Islam Tentang Berbagai Persoalan Kontemporer, (Jakarta : PT. Intimedia Cipta Nusantara), Cet. ke-1, 2004, h. 379
Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah,Terjemahan Mahyudin syaf (Beirut: Dar al-Fikr, 1997), h.126.
Shobirin, “Jual Beli dalam Pandangan Islam”, Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam, 3, Desember 2015, 240-241, http://www.journal.iainkudus.ac.id, diakses tanggal 19 November 2019
Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi alih Bahasa Mu’ammal Hamdiy, Halal dan Haram Dalam Islam, (PT. Bina Ilmu, 1993), h. 39
Tohirin, Metode Penelitian Kualitatif dalam pendidikan dan Bimbingan Konseling: pendekatan praktis untuk peneliti pemula dan dilengkapi dengan contoh Transkip Hasil Wawancara Serta Model Penyajian Data, (Jakarta: Rajawali Pers, 2013), h. 68.
Yusuf Qaradhawi, Halal dan Haram, terj. Tim Penerbit Jabal (Bandung: Jabal, 2007) h. 227-228
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Teguh Abdullah Wahim , Kasmidin, Zulfahmi Nur
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.