NASYID ISLAMI MENURUT PANDANGAN NASHIRUDDIN AL-ALBANI DAN QURAISH SHIHAB

Penulis

  • Nola Nalurita UIN SUSKA RIAU
  • Mohd. Yunus
  • Ahmad Mas’ari Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

DOI:

https://doi.org/10.1234001/jsl.v3i2.1165

Kata Kunci:

naysid islami, Nashiruddin al-Albani, Quraish Shihab

Abstrak

Abstrak

Fokus penelitian ini, adalah untuk mengetahui: (1) Pemikiran Nashiruddin al-Albani dan Quraish Shihab tentang hukum nasyid islami (2) Perbandingan metode istinbat Nashiruddin al-Albani dan Quraish Shihab dalam masalah hukum nasyid islami, dan (3) Relevansi pemikiran Nashiruddin al-Albani dan Quraish Shihab tentang hukum nasyid islami dengan konteks sekarang. Fokus penelitian ini adalah menguraikan dan membandingkan antara pemikiranNashiruddin al-Albani dan Quraish Shihab serta relevansinya dengan konteks sekarang. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library resarch). Teknik pengumpulan datanya menggunakan metode dokumentasi. Pendekatan yang digunakan berupa pendekatan fikih, pendekatan kontekstual, historis-kritis dan filosofis. Penyajian data menggunakan metode deskriptif dan deduktif. Analisis data menggunakan metode deskriptif-komparatif, content analysis dan usul fikih. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Menurut pendapat Nashiruddin al-Albani, bahwa nasyid islami merupakan suatu perbuatan bid’ah karena merupakan hal baru dan tidak pernah dikenal oleh kalangan para ulama as-Salaf. Tidak pernah diriwayatkan dari seorang nabi pun tentang adanya perintah tersebut. Kalaulah mendengar dan memainkan alat musik termasuk bagian agama ini dan termasuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, tentu akan dijelaskan oleh Rasulullah dan diterangkan oleh beliau sejelas-jelasnya kepada umatnya. Sedangkan Quraish Shihab berpendapat bahwa Nasyid diperbolehkan, karena tidak ada larangan menyanyikan lagu didalam islam dan beliau berpendapat bahwa nasyid sudah ada sejak masa Nabi Muhammad SAW. ditandai dengan peristiwa ketika Nabi Pertama kali tiba dimadinah, beliau disambut dengan nyanyian “Thala’a al-badru ‘alaina min tsaniyyah al-wada’”. Dalam menghukumi lagu dan musik Nashiruddin al-Albani menggunakan kaidah Sad adz-Dzariah (menutup jalan yang bisa mengantarkan kepada keharaman). Menurutnya nyanyian dan musik serta kebiasaan mendengarkannya dapat menimbulkan banyak kerusakan dan penyimpangan terhadap syariat. Sedangakan Quraish Shihab dalam menghukumi lagu dan musik lebih melihat pada dampak dan konten musik. Kalau dampak dan konten musik itu positif hukumnya boleh, sementara kalau dampak dan kontennya negatif dihukumi haram. Pendapat yang paling relevan pada masa kini adalah pendapat Quraish Shihab karena Kondisi masyarakat Islam pada hari ini memerlukan pesan-pesan dakwah yang disampaikan dengan kesenian musik. Hal ini bertepatan dengan jiwa nurani seseorang yang gemar akan kesenian yang indah.Akan tetapi, apabila kesenian musik dicampur dengan unsur-unsur yang haram seperti lirik yang melalaikan, maka hal ini sudah pasti dilarang di dalam Islam dan sewajarnya umat Islam itu menjauhkan diri padanya.

Kata Kunci: Nasyid, Islami, Nashiruddin al-Albani, Quraish Shihab

Referensi

Al-Baghdadi.Abdurrahman, Seni dalam Pandangan Islam,Jakarta: At-Tibyan, 2001. cet. ke 1

Al-Albani, Muḥammad Nasiruddin.(1997). Tahrim Alat al-Ṭarb.Beirut:Maktabah Dalil. cet. ke 2

Syaikh Muhammad Nasiruddin. Siapa Bilang Musik Haram? (Pro Kontra Masalah Musik dan Nyanyian).Terj. Tahrim Alat al-Ṭarb. Jakarta:Darul Haq, 1999. Cet. ke 7

Al-Albani, M. Nashiruddin.Shahih At-Targhib Wa At-Tarhib, Jakarta: Pustaka Sahifa, 2007. cet. ke 1

Al-Qaraḍawi, Yusuf.(2002). Fiqh Musik dan Lagu Perspektif al-Quran dan as-Sunnah. Bandung: Mujahid Press, 2003. cet. ke 3

Afifudin dan Beni Ahmad Saebani.Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PustakaSetia, 2012. cet. ke 2

At-Tirmidzi, Abu Isa Muhammad bin. Ensiklopedia Hadits Jami’ at-Tirmidzi.Jakarta: Penerbit Almahira, 2013. Juz 6

Burhanudin, Jajat. Dkk.Sejarah Kebudayaan Islam Indonesia Jilid 4 (Sastra Dan Seni). Direktorat Sejarah dan Nilai Budaya, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Jakarta. 2014. cet. ke 3

Bamualllim, Mubarak bin Mahfuz.Biografi Syaikh al-Albani: Mujaddid dan Ahli Hadis Abad ini, Bogor: Pustaka Imam al-Syafi'iy, 2003. cet. ke 2

Esa Poetra, Adjie. Revolusi Nasyid. Bandung: MQS Publishing, 2004. cet. ke 1

Jawas, Yazid bin Abdul Qadir. Hukum Lagu, Musik, dan Nasyid. Bogor: Pustaka At-Takwa. 2012. cet. ke 5

Karim, Adiwarman. Bank IslamAnalisis Fiqih dan Keuangan.Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004. cet. ke 12

L Esposito, John.“Dunia Islam Modern”, Ensiklopedia Oxford: Mizan. 2002. cet. ke 1

Mohammad, Herry. Dkk, Tokoh-Tokoh Islam yang Berpengaruh Abad 20, Jakarta:Gema Insani, 2006. cet. ke 1

Shihab, M. Quraish. Wawasan al-Quran: Tafsir Maudhu’i atas Berbagai Persoalan Umat.Bandung: Mizan, 1996. cet. ke 13

Shihab, M. Quraish. M. Quraish Shihab Menjawab? 101 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui. Jakarta:Lentera Hati, 2008. cet. ke 9

Shihab, M.Quraish.Membumikan al-Qur'an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat. Bandung: Mizan, 1999. cet. ke 13

Shihab, M. Quraish.Tafsir al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Quran. Jakarta: Lentera Hati, 2002. cet. ke 1

Tafsir, Ahmad.Sumbangan Islam Kepada Ilmu dan Kebudayaan. Bandung: Penerbit Pustaka,1986. cet. ke 1

Abidin, Zainal. Musik dalam Tradisi Tasawuf : Studi Sama’ Dalam Tarekat Mulawiyah, Skripsi: UIN Syarif Hidayatullah.Jakarta, 2008.

Fikri, Sholeh. Seni Musik Dalam Perspektif Islam.Volume I. No. 2 (2004). Jurnal Studi Multidisipliner. Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan.

Indrawan, Andre. “Musik Di Dunia Islam Sebuah Penelusuran Historikal Musikologis.” Vol 1, No 1. Tsaqafah, 2012.

Kuni, Azimah.Musik dalam pandangan Al Mubarakfury:study kitab Tuhfat al-Ahwadzi.Skripsi: UIN Walisongo Semarang, 2017.

Maksuro, Ainil. Dkk. Seni Beatbox Pada Nasyid Islami Dalam Perspektif Hukum Islam. Volume I. No. 3. Jurnal Bidang Hukum Islam, 2020.

Mustaqim, Ahmad.Media Komunikasi Visual Sebagai Penunjang Promosi Nasyid Zukhruf.Skripsi: Universitas Sebelas Maret, 2006.

Ramdhani, M. Syahid.Strategi Dakwah Grup Nasyid Snada Dalam Penyebaran Dakwah Di Indonesia.Skripsi: UIN Syarif Hidayatullah, 2018.

Rafsanjani, Ali akbar.Produksi Musik Nasyid Oleh Sigma Entertainment Pekanbaru Sebagai Media Dakwah Melalui Youtube. Skripsi: UIN Suska Riau, 2021.

Rahim, Muhammad Rafi’iy.Manhaj al-Albani dalam Menetapkan Kualitas Hadis,Skripsi: UIN Alauddin, Makassar, 2021.

Bahtiar, Edi. "Mencari Format Baru Penafsiran di Indonesia: Telaah Terhadap Pemikiran M. Quraish Shihab". Tesis Master IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta,1999.

Admin, “Mengenal Sejarah Nasyid, Musik Acapella”, artikel ini diakses pada 20 November 2022 dari http://lingkarannews.com/mengenal-sejarah-nasyid-musik-acapella/

Ferdiansyah, Hengki. “Prof. Quraish Shihab: Pada Dasarnya Tidak Ada Larangan Bernyanyi dan Menggunakan Musik”,diakses pada 07 Maret 2023 dari https://islami.co/prof-quraish-shihab-pada-dasarnya-tidak-ada-larangan-bernyanyi-dan-menggunakan-musik/

Unduhan

Diterbitkan

13-07-2024

Cara Mengutip

Nalurita, N., Yunus, M., & Mas’ari, A. (2024). NASYID ISLAMI MENURUT PANDANGAN NASHIRUDDIN AL-ALBANI DAN QURAISH SHIHAB. Journal of Sharia and Law, 3(2), 465–487. https://doi.org/10.1234001/jsl.v3i2.1165