TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEWAJIBAN PEGAWAI NEGERI SIPIL MEMBERI NAFKAH KEPADA BEKAS ISTERI PASCA PERCERAIAN
Kata Kunci:
Nafkah Bekas Isteri, PNS, Peraturan PemerintahAbstrak
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990 yang menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isterinya. Ketentuan tersebut bertentangan dengan Hukum Islam. Dalam Islam disebutkan ketentuan menghidupi mantan isteri hanya sampai masa iddah. Tujuan penelitian ini menjelaskan dasar pertimbangan lahirnya peraturan pemerintah tersebut dalam penerapan nafkah kepada bekas isteri, dan tinjauan hukum Islam tentang pemberian nafkah kepada bekas isteri PNS. Penelitian ini adalah penelitian pustaka yang bersifat yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan melakukan kajian terhadap sumber data yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Metode pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan. Hasil penelitian ini (1) dasar pembentukan PP No 10 Tahun 1983 Jo PP No 45 Tahun 1990 merujuk pada PNS sebagai unsur aparatur negara, yang menyelenggarakan tugas pemerintahan diharapkan tidak terganggu dengan masalah-masalah dalam keluarga. Oleh karena itu negara sebisa mungkin mengontrol kehidupan PNS supaya tercapai kehidupan yang sejahtera. (2) pemberian nafkah kepada mantan isteri PNS sesuai PP No 10 Tahun 1983 Jo PP No 45 Tahun 1990 ini pada dasarnya tidak adil diterapkan karna pemberian nafkah ini terhitung sampai kawin lagi. Jika mantan suami PNS ini menikah lagi dapat menimbulkan dampak negatif terutama bagi keluarga baru bekas suami. (3) ketentuan kewajiban mantan suami PNS untuk memberikan 1/3 gajinya setelah bercerai kepada mantan isterinya sampai mantan isteri tersebut menikah lagi, bertentangan dengan ketentuan Hukum Islam karena dalam Islam kewajiban mantan suami memberikan nafkah itu hanya sampai masa iddah.
Referensi
Abdul Aziz Muhammad Azzam (ed), Fiqh Munakahat, (Jakarta : Amzah, 2009)
Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqih, (Semarang: Dina Utama, 1994)
Ahmad Mustafa Al-Maraghy, Tafsir Al-Maroghi Juz: 5, (Semarang: Toha Putra, 1986)
Al-Fiqhul Manhaji ala Mazhabil Imamis Syaf‘i, jilid IV, h. 178.
Al-Qur’an dan Terjemah Departemen Agama RI, h. 119
Al-Qur’an dan Terjemah Departemen Agama RI. QS an-nisa’ ayat 59
Amir Syarif, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Jakarta: Prenada Media. 2006.
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, cet.III, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006)
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahahnya, (Jakarta: CV. Pustaka Agung Harapan, 2006)
Dewan Redaksi, Ensiklopedia Hukum Islam, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997)
Duski Ibrahim, Al - Qawa’id Al - Fiqhiyah (Kaidah - Kaidah Fiqih), (Palembang: CV. Amanah, 2019)
Duski Ibrahim, Al - Qawa’id Al - Fiqhiyah (Kaidah - Kaidah Fiqih), (Palembang: CV. Amanah, 2019)
Hamka, Tafsir Al-Azhar, h. 7479.
Hidayatullah, Penelitian Tindakan Kelas, (Lebak Banten: LKP Setia Budi, 2018)
Ibrahim Muhammad Mahmud Alhariri. Madkhol Fi Qowaid Fiqhiyah. Makkah: Dar al-Imad. 2000.
Imam Faishol, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Istri Yang Mencari Nafkah Dalam Keadaan Darurat, Jurnal Keislaman, Vol.5, No.2, (September 2022)
Moh. Kasiram, Metodologi Penelitian Kuantitatif-Kualitatif, (Yogyakarta: Uin Maliki Press, 2010)
Mohammad Daud Ali, Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1993)
Muhammad Bin Ahmad Al-Syatiri. Syarakh Yaqutun Nafis. Lebanon: Dar Alminhaj Hal 304
Mukhtazar, Prosedur Penelitian Pendidikan, (Yogyakarta: Absolute Media, 2020)
Rahman I. Doi, Penjelasan Lengkap Hukum-hukum Allah, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002)
Sayid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Juz II, (Kairo: Maktabah Dar al-Turas)
Slamet Abidin, dkk, Fiqih Munakat II, (Bandung: CV Pustaka Setia. 1999)
Sutrisno hadi, Metodologi Research, (Yogjakarta: Lkis, 1999)
Zainuddin almalibari.Fathul Mu’in . surabaya: alhidayah.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Aulia Farisa Islamia, Zulfahmi, Hendri K
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.