IMPLEMENTASI AKAD IJARAH PADA JAHIT BORDIR RUMAHAN DITINJAU FIQH MUAMALAH
Keywords:
akad , ijarah, jahit bordirAbstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya pelaksanaan akad ijarah pada jahit bordir rumahan antara pengusaha kain dengan penjahit. Ketika melaksanakan akad perjanjian mereka hanya membahas mengenai upah yang akan diberikan kepada penjahit dan tidak ada membahas mengenai bagaimana konsekuensinya jikalau penjahit melakukan sebuah kesalahan. Praktek di lapangan ternyata ada penjahit yang jahitannya kurang bagus atau kurang rapi maka upahnya dikurangi dari yang telah disepakati diawal tentunya hal tersebut dapat merugikan salah satu pihak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi akad ijarah pada jahit bordir rumahan di Jorong Sungai Guntung Nagari Pasia Laweh Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam dan tinjauan Fiqh Muamalah terhadap implementasi akad ijarah pada jahit bordir rumahan di Jorong Sungai Guntung Nagari Pasia Laweh Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam. Penelitian ini adalah peneltian lapangan. Sifat penelitian ini deskriptif analisis. Populasi dalam penelitian ini berjumlah 15 orang, 1 orang pengusaha kain dan 14 orang penjahit dengan menggunakan teknik total sampling. Sumber data yaitu data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dengan menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa implementasi akad ijarah antara pengusaha kain dengan penjahit yang terjadi di Jorong Sungai Guntung Nagari Pasia Laweh Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam Sistem upah kerja yang dilakukan oleh masyarakat Jorong Sungai Guntung Nagari Pasia Laweh Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam yaitu kesepakatan/perjanjian kerja antara pemilik usaha kain dengan penjahit. Yang mana pak Indra selaku pengusaha kain akan datang ke Jorong Sungai Guntung biasanya dalam 1x2 minggu untuk menjemput kain mukena yang telah selesai dijahit oleh penjahit begitu juga sebaliknya pak Indra akan memberikan kain yang akan dijahit kepada penjahit yang ada di Jorong Sungai Guntung. Perjanjian yang dilakukan yaitu dengan cara tradisional di mana antara kedua belah pihak masih melakukan akad atau perjanjian hanya secara lisan saja yaitu tidak adanya bukti tertulis serta tidak ada disebutkan konsekuensi jika jahitan tidak sesuai pesanan. Menurut tinjauan Fiqh Muamalah akad tersebut dapat diterima karena akadnya sesuai dengan syari`at Islam hanya saja penjelasan di dalam akad ijarah tersebut belum sempurna. Dan akad seperti ini sudah menjadi suatu hal yang biasa, sehingga antara pengusaha kain dengan penjahit sudah sama-sama tahu resiko yang mungkin akan mereka terima. Serta dalam hal ini sesuai dengan ajaran hukum Islam yaitu untuk saling tolong menolong diantara sesama manusia dalam hal ini antara pengusaha kain dengan penjahit.
References
Abdul Rahman Ghazaly dkk. Fiqh Muamalat. Jakarta: Prenada Media Group, 2010, Cet 1.
Ainul Yakin, Fiqh Muamalah Kajian Komprehensif Ekonomi Islam, Pamekasan: Duta Media Publishing, 2020, cet ke-1.
Edytus Adisu, Hak Karyawan atas Gaji dan Pedoman Menghitung, Jakarta: Forum Sahabat, 2008.
Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013.
Kementrian Agama Republik Indonesia, Al-Quran dan Terjemahannya .
Racmad Syafei, Fiqh Muamalah, Bandung: CV Pustaka Setia, 2001.
Rahmadi, Pengantar Metode Penelitian, Banjarmasin: Antasari Press, 2011.
Rasjid H. Sulaiman, Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2015, cet ke-71.
Sandu Siyoto dan Ali Sodik, Dasar Metode Penelitian, Yogyakarta: Literasi Media Publishing, 2015.
Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 2007, cet-1.
Sugiono, Metode Penelitian Kualitatif Kuantitatif, Bandung: Alfabeta, 2015.
Tohirin, Metode Penelitian Kualitatif Dalam Pendidikan dan Bimbingan Konseling: Pendekatan Praktis Untuk Peneliti Pemula dan Dilengkapi Dengan Contoh TranskipHasil Wawancara Serta Model Penyajian Data, Jakarta: Rajawali Pers, 2013, cet k-1.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ari Alfandri , Suhayib Suhayib, Zuraidah Zuraidah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.