TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP FAKTOR-FAKTOR PENYIMPANAN DANA MASJID DI BANK KONVENSIONAL
Keywords:
Fiqh Muamalah, Faktor-faktor Penyimpanan Dana Masjid, Bank KonvensionalAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih banyak pengurus masjid yang meletakkan dana kas masjidnya pada bank konvensional. Seharusnya dana masjid itu lebih baik di letakkan di bank syariah yang sudah terkenal terhindar dari unsur ribawi. Akan tetapi penulis tidak melihat dari itu, penulis melihat dari faktor-faktor penyimpanan dana masjid di bank konvensional. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu apa saja faktor-faktor penyimpanan dana masjid di bank konvensional dan bagaimana tinjauan fiqh muamalah terhadap faktor-faktor penyimpanan dana masjid di bank konvensional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan. Subjek dalam penelitian ini adalah pengurus masjid Kecamatan Kampar Utara yang terdiri dari Ketua dan Bendahara. Sedangkan objeknya yaitu faktor-faktor penyimpanan dana masjid di bank konvensional. Penelitian ini menggunakan informan penelitian yang terdiri dari 5 masjid dan 10 orang. Sumber data yang dipakai yaitu data primer, data sekunder dan data tersier. Metode pengumpulan datanya dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dianalisis dengan menggunakan deskriptif kualitatif serta teknik penulisan menggunakan metode deskriptif, induktif dan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk faktor-faktor pemilihan bank konvensional yaitu karena haya bank konvensional yang terdapat di daerah tersebut. Berdasarkan tinjauan hukum ekonomi syariah adalah menabung di bank konvensional adalah riba, dan di dalam bank konvensional terdapat riba. Allah telah melarang umatnya bertransaksi yang mengandung unsur riba. Akan tetapi dilihat dari kesukaran yang terdapat pada pengurus masjid di Kecamatan Kampar Utara ini penulis menyimpulakan bahwa tidak dapat dihukumkan riba.
References
A. Muri Yusuf, Metode Penelitian, (Jakarta: Kencana, 2014)
Andri Soemitra, Bank & Lembaga Keuangan Syariah, ( Jakarta: Kencana, 2010), Ed. 1, Cet. 2
Aristo Hadi Sutopo dan Adrianus Arief, Terampil Mengolah Data Kualitatif dengan NVIVO, (Jakarta: Kencana, 2010)
Ayu Sandra Intan Aprilia, Sistem Perbankan Konvensional dalam Perspektif Fiqh Muamalah, Jurnal, Vol. 23, No. 2
Baihaqi, Sunan Kubra Al-Baihaqi, (Haidar: Majlisud Dairul Al-Ma'arif, 1344 H
Burhan Ashofa, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Rineka Cipta, 2007)
Conny, Metode Penelitian Kualitatif, (Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia, 2010)
Darsono, dkk, Perbankan Syariah di Indonesia, (Depok: Rajawali Pers, 2017), ed. 1, Cet. 2.
Muhammad, Manajemen Bank Syariah (Yogyakarta: Ekonomia, 2014)
Rizal Yaya, Aji Erlangga Martawireja, Ahim Abdurahim, Akuntansi Perbankan Syariah, (Jakarta Selatan: Salemba Empat, 2009)
Sugiono, Metode Penelitian Bisnis, (Bandung: Alfabeta, 2018)
Sugiono, Metode Penelitian Manajemen, (Bandung: CV. ALFABETA, 2013)
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian, (Jakarta: Rineka Cipta, 2013)
Zainuddin Ali, Hukum Perbankan Syariah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), Ed. 1, Cet. 2
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Maya Eldania, M. Ihsan, Ahmad Adri Riva’i
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.