ANALISIS PENETAPAN ISBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA DUMAI MENURUT TINJAUAN HUKUM ISLAM
Keywords:
Isbat NikahAbstract
Penilitian ini berjudul Analisis penetapan isbat nikah di Pengadilan Agama Dumai Nomor:0012/Pdt.P/2017/PA.Dum menurut Tinjauan Hukum Islam. Jika dalam suatu pernikahan namun tidak tercatatkan lalu hendaklah diuruskan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama agar terpenuhinya syarat dan rukun nikah. Tujuan dari penilitian ini adalah untuk menetahui dasar hukum pertimbangan majlis hakim dalam menetapkan perkara Nomor:0012/Pdt.P/2017/PA.Dum dan untuk menggetahui tinjauan hukum islam terhadap penetapan Isbat nikah dan pertimbangan hakim dalam menetapkan perkara Nomor: 0012/Pdt.P/2017/PA.Dum. Metode yang digunakan dalam penilitian studi kasus dengan menggunakan pendekatan kualitatif dimana subjek dalam penilitian ini adalah majlis hakim Pengadilan Agama Dumai yang dimana pada kasus Nomor: 0012/Pdt.P/2017/PA.Dum pasal 2 angka (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan pasal 14 Kompilasi Hukum Islam suber data sekunder untu penilitan ini adalah data yang diperoleh dalam penilitian ini adalah hasil dari analisis penetapan isbat nikah di Pengadilan Agama Dumai Nomor:0012/Pdt.P/2017/PA.Dum menurut tinajuan hukum Islam dan teknik pengumpulan data berikut berupa wawancara berupa mengadakan tanya jawab langsung oleh penulis kepada responden.yang berkaitan dengan analisis penetapan isbat nikah di Pengadilan Agama Dumai Nomor:0012/Pdt.P/2017/PA.Dum menurut tinjuan hukum islam. Dari hasil penilitian pelanggaran adalah pasal 2 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, menimbang, bahwa untuk keabsahan suatu perkawinan dalam agama islam mesti terpenuhi rukun (unsur) perkawinan dan adapun rukun perkawinan tersebut disebutkan dalam pasal 14 Kompilasi Hukum Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan,Majelis Hakim berkesimpulan pernikahan Pemohon I dan Pemohon II telah memenuhi rukun(unsur) dan persyaratan pernikahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam,sehingga permohonan Pemohon untuk diisbatkan nikahnya telah memenuhi ketentuan pasal 7 huruf (e) Kompilasi Hukum Islam, dan oleh karnanya dapat di kabulkan
References
Abd.Rahman Ghazaly. Fiqih Munakahah, (Jakarta: Kencana, 2006)
Ahmad Rofiq, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, (Yogyakarta : Gama Media, 2001)
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum , (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003)
Burhan Bungin, Analisis data penelitian Kualitatif, ( Jakarta : PT RajaGrafindoPersada , 2003 ), cet.Ke-1
Burhanuddin S, Pedoman Penyusunan Memorandum of Understanding (MoU, Pustaka Yustisia, 2010
Deddy Mulyana, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2006), cet. Ke-7
Dep Dikbud. Kamus Besar Bahasa Indonesia. (Jakarta:Balai Pustaka,1994), cet.ke-3, edisi ke-2
H.M.A, Tihami, dkk. Fiqih Munakahah Kajian Fiqh Lengkap. (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2009)
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/serch.html/?q=edonis. Diakses pada tanggal 28 Juli 2022 pukul 21:33 WIB
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/serch.html/?q=edonis. Diakses pada tanggal 18 September 2022 pukul 20:20 WIB
M. Anshary MK, Hukum Perkawinan di Indonesia Masalah-masalah Krusial (Cet. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010)
Republik Indonesia Undang-undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Syofian Siregar, Metode Penelitian kuantitatif, ( Jakarta : KENCANA, 2013)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Attiqoh, Aprizal Ahmad , Yuni Herlina
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.