DISPENSASI KAWIN HAMIL DILUAR NIKAH DAN DAMPAKNYA TERHADAP KEDUDUKAN ANAK

Authors

  • ANDI GUNAWAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
  • M Ihsan M Ihsan
  • Yuni Harlina Yuni Harlina

Keywords:

Dispensasi Nikah, Kawin Hamil, Hukum Islam

Abstract

Dispensasi nikah merupakan permohonan yang diajukan di Pengadilan Agama setempat karena terjadi penyimpangan dalam ketentuan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang memuat tentang batasan usia minimal bagi pria dan wanita yang ingin melangsungkan pernikahan. Maraknya pergaulan bebas mangakibatkan hamil di luar nikah dan menjadi faktor utama dalam pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama, serta menjadi bahan pertimbangan Hakim dalam mengabulkan permohonan tersebut yang bertujuan untuk menghindari mudharat yang lebih besar. dampak hukum yang ditimbulkan salah satunya mengenai status hukum pernikahannya, yang menjadi perbedaan pendapat para ulama. Selain itu, akan berdampak terhadap status nasab anak dalam kandungannya yang nantinya tidak akan mendapatkan nafkah, hak waris serta perwalian dari ayah biologisnya.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan analisis. Objek penelitian yang diambil yaitu  Dispensasi Kawin pada Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura pada perkara Nomor 17/Pdt.P/2024/PA. Sak. Sumber data yang digunakan berupa sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan observasi, wawancara, dan dokumenter. Teknik analisis dengan penelitian yang bersifat kualitatif dengan menggunakan metode analisis isi (content analysis).Hasil dari penelitian ini adalah pertimbangan hakim memberikan dispensasi kawin, Dasar hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim terhadap pemberian dispensasi nikah akibat hamil diluar nikah merupakan salah satu untuk menjaga maqasid syariah yakni faktor darurat, untuk menjaga status anak dan menghindari aib sosial di tengah masyarakat, kemudian mengacu pada kemaslahatan yang bersifat dharuriyah bagi pemohon yakni dalam hal untuk memelihara jiwa dan keturunan. pernikahan wanita hamil diluar nikah tidak mendapatkan warisan bahkan nafkah dari ayah biologisnya karena anak tersebut hanya dinasabkan kepada Ibunya saja

References

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam, h. 1

Ali Sibra Malisi, “Pernikahan Dalam Islam”, SEIKAT Jurnal Imu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 1 No.1 Oktober 2022 h 23

Departemen Agama Republik Indonesia, Syamil al-Qur’an dan terjemah, (Bandung:PT.Sygma Examedia Arkanleema, 2008)

Dian Fitriyani, “ Kajian Kualitatif Faktor-faktor Mempengaruhi Pernikahan Remaja Sosial”, (Jurnal IJEMC, Volume.2 No.3,2015). h.42

Eka Putri Monica, Dkk,”Tinjauan Yuridis Terhadap Pernikahan Dini Menurut Kompilasi Hukum Islam (Study kasus di Tanjung Balai karimun)”,(Tanjung Pinang: Universitas Maritim Raja Ali Haji, 2021)

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia, (Bandung: Mandar Maju, 2007)

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, (Mataram: Mataram University Press, 2020)

Nur Akifah Janur, Analisis Hukum Islam Dalam Pemberian Dispensasi Nikah Dengan Alasan Hamil, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene, Volume 3 Nomor 2, Bulan Desember Tahun 2022.

Nur Akifah Janur, Analisis Hukum Islam Dalam Pemberian Dispensasi Nikah Dengan Alasan Hamil, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene, Volume 3 Nomor 2, Bulan Desember Tahun 2022, h 133-134

Republik Indonesia. 1974. “Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 TentangPerkawinan”. Jakarta: sekretaris Negara.

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta: Intermasa)

Tihami dan Sohari, Fikih Munakahat, (Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2008)

Tim Redaksi Nuansa Aulia, Komplikasi Hukum Islam, (Bandung: CV. Nuansa Aulia, 2015)

Undang-Undang Dasar Ri Nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Zainul Mu’ien Husni, Analisis Status Anak Luar Kawin Terhadap Orang Tuanya: Studi Komparatif Antara Hukum Positif Dan Hukum Islam, Fakultas Agama Islam Universitas Nurul Jadid, Volume 1 nomor 1, Juni 2021 h7

Published

2025-01-23

How to Cite

GUNAWAN, A., M Ihsan, M. I., & Yuni Harlina, Y. H. (2025). DISPENSASI KAWIN HAMIL DILUAR NIKAH DAN DAMPAKNYA TERHADAP KEDUDUKAN ANAK. Jurnal Mahasiswa Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Suska Riau, 3(4), 1083–1096. Retrieved from https://jom.uin-suska.ac.id/index.php/jurnalfsh/article/view/3407