PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MELAKSANAKAN PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK JALANAN YANG DI EKPLOITASI SECARA EKONOMI
Keywords:
Eksploitasi, Anak Jalanan, , Kecamatan, Marpoyan DamaiAbstract
ABSTRAKPenelitian ini dilatarbelakangi untuk melihat peran pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Sosial dalam melaksanakan perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi secara ekonomi di Kecamatan Marpoyan Damai, hal ini dilihat masih merebaknya fenomena anak jalanandi Kecamatan Marpoyan Damai yang menjadi masalah sampai sekarang yang belum bisa terselesaikan. Adapun rumusan masalah yang pertama bagaimana Peran Pemerintah Daerah dalam melaksanankan Pelindungan Khusus bagi Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi di Kecamatan Marpoyan Damai berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun tentang Perlindungan anak dan apa saja faktor penghambat yang mempengaruhi Peran Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Perlindungan Khusus bagi Anak Jalanan yang Dieksploitasi secara Ekonomi di Kecamatan Marpoyan Damai berdasarkan Undang-undang Republik Indonesiaa Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penelitian ini adalah penelitiam hukum sosiologis, penelitian yang dilakukan dengan mengadakan identifikasi pelaksanaan hukum dan bagaimana hukum ini berlaku di Dinas Sosial Kota Pekanbaru. Populasi dalam penelitian ini adalah kepala Seksi Rehabilitas Sosial dan Perlindungan Anakdi Dinas Sosial Kota Pekanbaru. Penelitian ini berbentuk jenis penelitian kualitatif menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dan sifat penelitian ini yaitu bersifat deskriftif. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi dan wawancara.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Peran Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Sosial Kota Pekanbaru khususnya dibidang Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan Anak dalam menangani Anak Jalanan yang Dieksploitasi secara Ekonomi di Kecamatan Marpoyan Damai masih belum maksimal, hal ini dibuktikan dengan kurangnya komunikasi pemerintah terhadap para orang tua anak jalanan ataupun masyarakat, tidak cukupnya masa rehabilitasi dengan hanya 7 hari, Dinas Sosial kota Pekanbaru belum memilki fasilitas yang memadai untuk pembinaan anak jalanan, kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) ataupun kesadaran dari masyarakat keberadaan anak jalanan, sumber dana anggaran terbatas.
Kata Kunci: Eksploitasi, Anak Jalanan, Kecamatan Marpoyan Damai
ABSTRACT
The background of this research is to see the role of the local government, in this case the Social Service in carrying out special protection for children who are economically exploited in Marpoyan Damai District. The first formulation of the problem is what is the role of the Regional Government in implementing Special Protection for Children who are Exploited Economically in Marpoyan Damai District based on the Law of the Republic of Indonesia Number 34 Years concerning Child Protection and what are the inhibiting factors that influence the role of the Regional Government in implementing Special Protection for Street Children who are Exploited Economically in Marpoyan Damai District based on Law of the Republic of Indonesiaa Number 34 of 2014 concerning Child Protection.
This research is a sociological legal research, a research conducted by identifying the implementation of the law and how this law applies in the Pekanbaru City Social Service. The population in this study was the head of the Social Rehabilitation and Child Protection Section at the Pekanbaru City Social Service. This research is in the form of a qualitative research type using an empirical juridical approach and the nature of this research is descriptive in nature. Data collection methods used in this study are observation and interviews.
The results of the study concluded that the role of the local government, in this case the Pekanbaru City Social Service, especially in the field of Social Rehabilitation and Child Protection in dealing with Street Children who are Exploited Economically in Marpoyan Damai District, is still not maximized, this is evidenced by the lack of government communication with parents of street children. or the community, the rehabilitation period is not enough with only 7 days, the Pekanbaru City Social Service does not yet have adequate facilities for fostering street children, lack of Human Resources (HR) or awareness from the community of the existence of street children, limited budgetary resources.
Keywords: Exploitation, Street Children, Marpoyan Damai District
References
DAFTAR PUSTAKA
Dr. Bagong Suyanto, Masalah Sosial Anak, Ctk Pertama, Kencana, Jakarta 2010.
Helmida Erdiantikah, “Kinerja Bidang Rehabilitas Sosial dalam Perlindungan Anak” Study Kasus Eksploitasi Anak Di Kota Pekanbaru, Volume 6., No. 1., 2019.
Aly Aulia, “Fenomena Anak Jalanan Peminta-Minta Dalam Perspektif Hadis” Jurnal Tajrih, Volume 13 No. 1, 2016.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 ayat (2)
Bazar Harahap dan Nawangsih Sutardi, Hak Asasi Manusia dan hukumnya, (Perhimpunan Cendikiawan Independen Repoblik Indonesia Pecirindo, Jakarta 2007.
http://www.illosum.wordpress.com/2012/07/13/penanganan-gelandangan-dan-pengemis, gepeng diakses tanggal 15 September 2022 hari kamis jam 15.41 wib
Pasal 34 Undang – Undang Dasar 1945
https://www.antaranews.com/berita/1769525/eksploitasi-anak-di-pekanbaru-marak-lagi Diakses pada 20 September 2022 pukul 11.30 WIB
https://www.antaranews.com/berita/1769525/eksploitasi-anak-di-pekanbaru-marak-lagi Diakses pada 20 September 2022 pukul 12.00 WIB
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 ayat (15)
Helmida Erdiantikah, Kinerja Bidang RehabilitasiI Sosial Dalam Perlinngan Anak (StudiI Kasus EksploitasiI Anak Di Kota Pekanbaru), Jurnal Universitas Riau Vol. 6: Edisi I Januari – Juni 2019.
Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normative Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta:Raja Grafindo Persada,2012.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2013.), h. 20.
Amiruddin Zainal, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Wali Pres, 2011.
Zainudin Ali, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Tatang M.Arifin, Menyusun rencana penelitian, Jakarta:Rajawali,1986.
Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 2010.
Juliansyaah Noor, Metodologi Penelitian Skripsi, Tesis, Disertasi, dan Karya Ilmiah, Jakarta: Kencana, 2011.
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian: Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: Rineka Cipta,2010.
Hartono, Metodologi Penelitian, Yogyakarta: Nusa Media, 2011.
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta:Sinar Grafika, 2008.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak pasal 16
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Dede Fatimah, Febri handayani, Hellen Last Fitriani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.