PELAKSANAAN SISTEM BAGI HASIL PETERNAKAN AYAM PEDAGING DI DESA KIJANG REJO MENURUT EKONOMI SYARIAH
Keywords:
Sistem Bagi Hasil, Syirkah, KerjasamaAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kerjasama bagi hasil antara bakul dan plasma. Pembagian hasil dalam kerjasama ini kadang tidak selamanya sesuai dengan kesepakatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan sistem bagi hasil usaha peternakan ayam pedaging, dan untuk mengetahui pandangan Ekonomi Islam terhadap usaha peternakan ayam pedaging di Desa Kijang Rejo Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Penelitian ini adalah penelitiaan lapangan dengan metode kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Desa Kijang Rejo Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Informan dalam penelitian ini adalah plasma dan bakul. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan wawancara. Untuk analisa data dalam penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan kerjasama yang dilakukan bakul inti dan plasma menggunakan konsep syirkah ‘inan yakni kontrak kerjasama antara dua orang atau lebih, setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Kedua pihak berbagi keuntungan dan kerugian sebagaimana yang disepakati diantara mereka. Akan tetapi porsi dari masing-masing pihak dalam dana maupun kerja atau bagi hasil sesuai dengan kesepakatan. Perhitungan bagi hasil yang diterapkan sebesar harga kontrak dan jika harga jual diatas harga kontrak maka bagi hasil akan didapat 30%:70%. Dan pandangan ekonomi Islam terhadap usaha peternakan ayam pedaging di Desa Kijang Rejo Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar ini yaitu dalam hal menghasilkan keuntungan antara pihak yang bekerja sama dibolehkan dengan prinsip saling tolong-menolong, saling membutuhkan, dan saling menguntungkan. Jadi kerjasama yang dilakukan oleh bakul dan plasma dibolehkan dalam Islam.
References
Adiwarman A. karim, Ekonomi Mikro Islami, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.
Ahmad Azhar Basyir, Hukum Islam Tentang Wakaf, Ijarah, Syirkah, Bandung: PT. Almaarif, 1987, Cet. Ke-4.
Ahmad zainal Abidin, Dasar-Dasar Ekonomi Islam, Jakarta: bulan bintang, 1979.
Burhan Bungin, Metode Penelitian Sosial, Surabaya: Airlangga University Press, 2001.
Deny Setiawan, Kerja Sama (Syirkah) Dalam Ekonomi Islam, Jurnal Ekonomi, Vol. 21 No. 3 (2013).
Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.
Ibnu Katsier, Terjemahan Singkat Tafsir, Surabaya : Bina Ilmu, 2004.
Ibnu Rusyd, Bidayatul-Mujtahid, Semarang: Asy-Syifa’, 1990, Cet. Ke-1.
Jaribah Bin Ahmad Al-Haritsi, Fiqih Ekonomi Umar Bin Khattab, Jakarta: Khalifa, 2006.
Kartini Kartono, Pengantar Metodologi Research, Bandung: Sosial Mandar Maju, 1999.
Lukman Hakim, Prinsip-prinsip ekonomi Islam, Jakarta : PT. Erlangga, 2012.
Mahmud Muhammad, Kedudukan Harta dalam Pandangan Islam, Jakarta: Kalam Mulia, 1999.
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori Kepraktik, Jakarta : Gema Insani Press, 2002.
Muhammad, Paradigma, Metodologi, dan Aplikasi Ekonomi Syari’ah, Graha Ilmu: Yogyakarta, 2008.
Muhammad, Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam, Graha Ilmu:Yogyakarta, 2007.
Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat Madani, Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah Edisi Revisi, Jakarta: Penerbit Mahkamah Agung, 2008.
Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo, 1994, Cet. Ke-27.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Alfian Aziddin, Darnilawati, Alchudri Munir
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.