KEPATUHAN PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2007 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

Authors

  • MARSHELLA DONA PUTRI MARSHELLA DONA PUTRI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
  • Peri Pirmansyah Peri Pirmansyah
  • Muslim Muslim

Keywords:

Kepatuhan, Pelaporan, Surat Pemberitahuan Tahunan

Abstract

Fokus penelitian ini adalah ketidakpatuhannya masyarakat dalam melaporkan surat pemberitahuan tahunan yang mana sudah diatur di dalam undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan khususnya pada pasal 3 ayat (1).  Rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan tahunan berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan di Kantor Pajak Pratama Pekanbaru Tampan dan apa faktor penghambatnya. Jenis penelitian ini adalah sosiologis dan sifat penelitian adalah Deskriptif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan tahunan dan untuk mengetahui faktor penghambat dalam kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan. Hasil penelitian ini adalah bahwa pada tahun 2020,2021,dan tahun 2022 ditemukan masih banyak yang belum melaporkan surat pemberitahuan tahunan. Dan hambatan dari ketidakpatuhan pelaporan surat pemberitahuan tahunan adalah kurangnya kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya, surat pemberitahuan tahunan masih dianggap dokumen yang rumit untuk diisi dengan benar, merasa tak perlu lapor karena penghasilan sudah dipotong pajak, dan wajib pajak kerap menyampaikan laporan surat pemberitahuan tahunannya mendekati batas waktu yang ditentukan, akibatnya website DJP nya down dan akhirnya tidak bisa diakses karena traffic yang sangat padat dan ujungnya tidak sedikit wajib pajak yang akhirnya batal lapor.        

References

Arlieza Dwi Intan (2018). “Pelaksanaan Penegakan Hukum Pajak Terhadap Keterlambatan Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan oleh Wajib Pajak Di KPP Pratama Semarang Tengah Satu”. Jurnal Hukum. Fakultas HUkum. Tahun 2018.

Beni Ahmad Saebani, Metode Penelitian Hukum, (Bandung:CV.Pustaka Setia, 2009)

Dede Trisna (2018). “Analisis Kepatuhan Pelaporan Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Setelah Adanya Kebijakan Tax Amnesty Di KPP Pratama Medan Kota”. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis. Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Medan. Tahun 2018.

Hanum, Z, Analisis Penyampaian SPT Masa dan Jumlah Wajib Pajak Badan Dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 di KPP Pratama Medan Belawan, Jurnal Ilmu Ekonomi Dan Studi Pembangunan, Vol. 18 No.2 (2018)

Ishaq, Metode penelitian Hukum,(Bandung:Alfabeta,2017)

Joenadi Effendi dan Jonny Ibrahim, Metode penelitian hukum Normatif dan Empiris,(Depok:Pranadamedia Group,2016)

Mardiasmo, Perpajakan Edisi Terbaru. Yogyakarta : Andi Offset, 2018.

Mira, et al, Praktikum perpajakan. Febis Unismuh : Makassar, 2017.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram : Mataram Press, 2020.

Pudyatmoko,Y Sri. Pengantar Hukum Pajak. Yogyakarta : Andi, 2009.

Rahayu, Siti Kurnia. Perpajakan Indonesia, Konsep Dan Aspek Formal. Yogyakarta : Graha Ilmu, 2010.

Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : Penerbit Universitas Indonesia, 2006.

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Widi Widodo, dkk. Moralitas, Budaya, dan Kepatuhan Pajak. Bandung : Alfabeta, 2010.

Published

2024-07-16

How to Cite

MARSHELLA DONA PUTRI, M., Peri Pirmansyah, P. P., & Muslim, M. (2024). KEPATUHAN PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2007 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN. Jurnal Mahasiswa Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Suska Riau, 3(2), 590–604. Retrieved from https://jom.uin-suska.ac.id/index.php/jurnalfsh/article/view/1590