PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA SEKSTORSI OLEH KEPOLISIAN DAERAH RIAU
Keywords:
Penegakan Hukum, Tindak Pidana, SekstorsiAbstract
Sektorsi merupakan salah satu dari jenis kejahatan dunia maya (cyber sex), secara harfiah istilah sextortion berasal dari kata sex dan extortion. Sektorsi diartikan sebagai otoritas seseorang yang mengambil keuntungan terhadap orang lain dengan cara memberikan kekerasan dan membahayakan orang lain, berupa bahaya terhadap fisik, properti, psikis, dan reputasi seseorang. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah Bagaimana penegakan hukum tindak pidana sekstorsi di Kota Pekanbaru. Metode penelitian yaitu jenis penelitian hukum sosiologis atau lapangan. Sumber data primer, sekunder dan tersier. Metode analisis data menggunakan metode penelitian bersifat deskriptif analisis, analisis data yang dipergunakan adalah pendekatan kualitatif terhadap data primer, data sekunder dan data tersier. Deskriptif tersebut, meliputi isi dan struktur hukum positif, yaitu suatu kegiatan yang dilakukan oleh penulis untuk menentukan isi atau makna aturan hukum yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi objek kajian. Dapat diketahui bahwa belum adanya kejelasan tentang pengaturan tindak pidana sekstorsi, lemahnya payung hukum dan kepastian hukum terhadap kasus sekstorsi sehingga menyebabkan sulit untuk mendapatkan keadilan bagi para korban sekstorsi. Oleh karena itu, perlunya peyempurnaan undang-undang terkait yuridiksi yang jelas mengenai tindak pidana sekstorsi, sehingga dapat meminimalisir dan mengkriminalisasikan penegakan hukum pada kasus sekstorsi akan datang dengan berbagai macam modus baru yang berbeda-beda. Dalam penegakan hukum tindak pidana sekstorsi ada dua faktor yang mempengaruhi yaitu faktor undang-undang, faktor aparat penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Sedangkan faktor internal yang mempengaruhi penegakan hukum tindak pidana sekstorsi yaitu faktor ekonomi, faktor individu itu sendiri, faktor kurangnya keimanan, faktor ketidaktahuan masyarakat.
References
Andi Hamzah, Delik-Delik Tertentu (Sprcial Delicti) di dalam KUHP., (Jakarta: Sinar Grafika, 2011)., Cet.Ke-4
Atha Khairunnisa Sani & Dkk, Dampak Kemajuan Teknologi Komunikasi Terhadap Meningkatnya Pelecehan Seksual Perempuan, Volume 4., No. 1., (2021)
Bambang Sunggono, Metodologi Peneleitian Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005), Cet. Ke-, Jilid Ke-1
Cholid Narbuko & Abu Achmadi,” Metodologi Penelitian”, (Jakarta: PT Bumi Akrasa, 2018), Cet. Ke-16
Desy Malenia (Mahasiswa Uin Suska Riau), “Waspada! Viral kasus pemerasan dengan modus video call mesum, warga pekanbaru nyuaris jadi korban”, ARtikel dari https://www.halloriau.com/read-hukrim-114352-2019-05-11-waspada-viral-kasus-pemerasan-dengan-modus-video-call-mesum-warga-pekanbaru-nyaris-jadi-korban.html . Diakses Pada 14 Januari 2023.
Dwi Putri Melati, Upaya Kepolisian Dalam Penanggulangan Kejahatan Cybercrime Terorganisir, Volume 1 ., No 2., (2022)
Eka Febri Pamungkas, dkk,“Analisis kriminologis kejahatan porografi disertai pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik (studi putusan perkara Nomor:128/pid.sus/2020/PN Kbu)”, jurnal petitum, volume 1., No. 2., (2021)
Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 5952, Tentang Informasi Transaksi Elektronik, Pasal 45 Ayat (4).
Indonesia, undang-undang nomor 44 Tahun 2008, Lembaran negara tahun 2008 nomor 181; Tambahan lembaran negara nomor 4928 Tentang pornografi, Pasal 13 ayat (1) & (2).
Ishaq, “Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi”, (Bandung: ALFABETA CV, 2016)
Jordy herry Christian, “sektorsi: kekerasan berbasis gender online dalam paradigm hukum Indonesia, volume 9., no.1., (2020)
Lexy J, Meleong, Metodologi Penelitian Kualitatif (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2007)
Lita sari marita, “Cybercrime Dan Penerapan Cyberlaw Dalam Pemberantasan Cyberlaw Di Indonesia”, volume 15., No. 2., (2015)
M. Ali Zaidin, Kebijakan Kriminal,(Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2016)., Cet. Ke- 1
Made Wisnu Adi Saputra & Dkk, Faktor Penyebab Terjadinya Kejahatan Cybercrime Yang Dilakukan Oleh Orang Asing Dibali Ditinjau Dari Perpsektif Kriminologi, Volume 1., No. 1., (2021)
Ni Putu Resha Arundari,” Perlindungan Hukum Bagi Korban Kejahatan Sekstorsi Dakam Hukum Positif Di Indonesia”, volume 11., No. 1., (2021)
Nursariani Simatupang Dan Faisal, Kriminologi, (Medan: Pustakaprima, 2017)
Raja adil siregar, detik news, “3 Kasus Pemerasan Via Video Call Sex Di Riau, Kerugian Hingga Rp. 150 Juta”, artikel dari https://news.detik.com/berita/d-5400549/3-kasus-pemerasan-via-video-call-sex-di-riau-kerugian-hingga-rp-150-juta, diakses pada 29 Januari 2023.
Sherly Nelsa Fitri, “Politik Hukum Pembentukan cyber law Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eleketronik di Indonesia”, Volume 7., No. 1., (2022)
Soerjono soekanto, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, (Depok: Rajawali Pers, 2022)., Ed Ke- 1., Cet Ke- 18
Suratman & Philips Dillah, Metode Penelitian Hukum dilengkapi tatacara & contoh penulisan karya ilmiah bidang hukum, (Malang: ALFABETA.CV, 2012)
Topo Santoso, Hukum Pidana Suatu Pengantar, (Depok: Rajawali Pers, (2021)
Wikipedia, penegakan hukum, dari: https://id.wikipedia.org/wiki/Penegakan_hukum. Diakses 18 juni 2023.
Yurizal, Penegakan Hukum Tindak Pidana Cyber Crime, (Malang: Media Nusa Creative, 2018), Cet. Ke-1
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, (Palu: Sinar Grafika, 2009)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Melinnia Tri Rahayu, Lysa Angrayni, Musrifah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.