TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PENETAPAN HARGA MINYAK GORENG KETIKA MENGALAMI KELANGKAAN KAMPUNG JATI BARU KECAMATAN BUNGARAYA KABUPATEN SIAK

Penulis

  • Halimatussa'diah UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
  • Johari
  • Darmawan Tia Indrajaya

Kata Kunci:

Fiqh Muamalah, Penetapan Harga, Minyak Goreng

Abstrak

            Penelitian ini mengkaji tentang tinjauan fiqh muamalah terhadap penetapan harga minyak goreng ketika mengalami kelangkaan di Kampung Jati Baru Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak dimana adanya keraguan konsumen terhadap harga minyak goreng yang sangat mahal, Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana praktek penetapan harga minyak goreng ketika mengalami kelangkaan dan bagaimana tinjauan fiqh muamalah terhadap penetapan harga minyak goreng ketika mengalami kelangkaan. Penelitian ini bertujuan agar mengetahui penetapan harga minyak goreng ketika mengalami kelangkaan dan pandangan hukum islam tentang penetapan harga minyak goreng ketika mengalami kelangkaan. Penelitian ini adalah penelitian lapangan. Subjek penelitian ini adalah penjual dan pembeli minyak goreng, dan objek penelitian ini adalah tinjauan fiqh muamalah terhadap penetapan harga minyak goreng ketika mengalami kelangkaan. Populasi dalam penelitian ini adalah 25 orang terdiri dari 5 orang penjual dan 20 orang pembeli. Sampel dalam penelitian ini random sampling. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data terdiri dari data primer, data sekunder dan data tersier. Teknik analisa data dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif, yaitu metode yang menggambarkan atau mengungkapkan fakta yang apa adanya sesuai dengan kenyataan yang diamati. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kenaikan harga minyak goreng berdasarkan harga yang berlaku di pasaran, dan harga yang diberikan oleh agen atau grosir dan tianjaun fiqh muamalah terhadap penetapan harga minyak goreng ketika mengalami kelangkaan adalah diperbolehkan, karena telah sesuai dengan konsep harga dalam islam dimana terpenuhinya syarat-syarat dalam penentuan harga yang sesuai dengan prinsip-prinsip penentuan harga dan mekanisme pasar dalam islam.

 

Referensi

A. Djazuli, Kaidah-Kaidah Fiqih, (Jakarta: Prenada Media Group, 2007)

Adiwarman Karim, Ekonomi Mikro Islam, (Depok: Rajagrafindo Persada, 2012)

Ahmad Azhar Basyir, Asas-asas Muamalat (Hukum Perdata Islam), (Yogyakarta: UII Press, 2000)

Bambang Sugono, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Wali Pers, 2011)

Chuzaimah T. Yanggo dan HA. Anshary AZ, Problematika Hukum Islam Kontemporer, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1997)

Dedi Mulyono, Metode Penelitian Kualitatif Paradigma Baru Ilmu Komunikasi dan Ilmu Sosial, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2004)

Faisal Badroen et al, Etika Bisnis Dalam Islam, (Jakarta: Kencana, 2006)

Frida Nugrahami, Metode Penelitian Kualitatif (Surakarta: 2014)

Hadits Sunan Ibnu Majah No. 2191 - Kitab Perdagangan, dikutip dari https://www.hadits.id/hadits/majah/2191. Di akses pada 02 April 2022.

https://money.kompas.com/read/2022/03/14/115733726/daftar-alasan-minyak-goreng-langka-dan-mahal-versi-pemerintah?amp=1&page=2.

Jonathan Sarwono, Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2006), cet, ke-1

Moh. Nazir, Metode Penelitian. Ghalia Indonesia, 2005

Muhammad, Aspek Hukum dalam Muamalat, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007)

Nur Chamid, Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010)

Saifudin Azwar, Metode Penelitian, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar 1998) cet, ke-1

Sarifuddin, Azwar, Metode Penelitian Hukum, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011)

T. Sumaryo, Ekonomi Manajerial, (Jakarta: Erlangga, 2001), Cet. ke-1

Yusuf Qardhawy, Halal dan Haram Dalam Islam, Penerjemah Muammal Hamidy (t.tp: PT. Bina Ilmu, 1993)

Unduhan

Diterbitkan

10-11-2023

Cara Mengutip

Halimatussa’diah, Johari, J., & Darmawan Tia Indrajaya, D. T. I. (2023). TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PENETAPAN HARGA MINYAK GORENG KETIKA MENGALAMI KELANGKAAN KAMPUNG JATI BARU KECAMATAN BUNGARAYA KABUPATEN SIAK. Journal of Sharia and Law, 2(4), 1097–1112. Diambil dari https://jom.uin-suska.ac.id/index.php/jurnalfsh/article/view/613