PRAKTIK JUAL BELI SARANG BURUNG WALET DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM (STUDI DI DESA MAHATO, KEC. TAMBUSAI UTARA, KAB. ROKAN HULU)

Penulis

  • Mas Suroh Nasution UIN SUSKA RIAU
  • Zulfahmi Bustami Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Mutasir

Kata Kunci:

Hukum Islam, Jual Beli, Sarang Burung Walet.

Abstrak

Penelitian ini di latar belakangi oleh kebiasaan masyarakat desa Mahato yang melakukan praktik jual beli sarang burung walet tanpa menyebutkan akad yang jelas dan ketidak sempurnaan rukun dan syarat jual beli, tetapi praktik jual belinya tetap berlangsung. Fokus penelitian yaitu bagaimana praktik jual beli sarang burung walet di desa Mahato dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap praktik jual beli sarang burung walet di desa Mahato. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana praktik dan analisis hukum Islam terhadap praktik jual beli sarang burung walet di desa Mahato. Jenis penelitian ini termasuk sosiologis hukum Islam yang dilakukan dengan metode penelitian lapangan (field research), dilakukan di Desa Mahato Kec. Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu. Subjek dalam penelitian ini adalah penjual dan pembeli sarang burung walet. Populasi dalam penelitian ini sebanyak 25 orang yang terdiri dari 17 orang penjual dan 8 orang pembeli sarang burung walet. Dalam hal ini penulis perlu mengambil sampel, karena tidak semua populasi dapat  dijadikan sampel, yaitu dengan menggunakan teknik Purposive Sampling sebanyak 15 orang yang terdiri dari 10 orang penjual dan 5 orang pembeli. Sumber data dari penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Dengan teknik pengumpulan data yaitu observasi, angket, wawancara, dan kajian pustaka, dengan metode penulisan deskriftif kualitatif, selanjutnya disusun dalam bentuk tulisan dengan menggunakan teknik deduktif. Berdasarkan penelitian penulis, penulis dapat menyimpulkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik jual beli sarang burung walet yang terjadi di desa Mahato diperbolehkan tetapi masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dan disempurnakan.

 

Referensi

Azzam, Abdul Aziz Muhammad. Fiqh Muamalat, Jakarta: Amzah, 2017.

Anwar Syamsul. Hukum Perjanjian Syariah Studi Tentang Teori Akad dalam Fiqih Muamalah, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2010.

Choiriyah Siti. Muamalah Jual Beli dan Selain Jual Beli, Surakarta: Centre for Developing Academic Quality (CDAQ), 2009.

Djamil Fathurrahman. Hukum Ekonomi Islam, Jakarta timur: Sinar Grafika, 2013.

Haroen Nasrun. Fikih Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007.

Hasan, Akhmad Farroh. Fiqh Muammalah Dari Klasik Hingga Kontemporer (Teori dan Praktek), Malang: UIN-Maliki Press, 2018.

Hidayat Rahmat. Fikih Muamalah (Teori dan Prinsip Hukum Ekonomi Syariah), Medan: CV. Tunggal Esti, 2022.

Hidayat Enang. Fiqih Jual Beli, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2015.

Mardani. Fiqh Ekonomi Syariah, Jakarta: Kencana, 2012.

Sarwat Ahmad. Fiqih Jual-Beli, Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, 2018.

Syekh Abdurrahman, dkk. Fiqh al-Bay’ wa ash-Syira’, Terjemahan Abdullah, Jakarta: Senayan Publishing, 2008.

W. Narastuti. Metodologi Penelitian, Yogyakarta: Ardana Media, 2007.

Yunus Mahmud. Kamus Arab Indonesia, Jakarta: PT. Mahmud Yunus Wa Dzurriyyah, 2010.

Unduhan

Diterbitkan

02-04-2023

Cara Mengutip

Nasution, M. S., Zulfahmi Bustami, Z. B., & Mutasir, M. (2023). PRAKTIK JUAL BELI SARANG BURUNG WALET DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM (STUDI DI DESA MAHATO, KEC. TAMBUSAI UTARA, KAB. ROKAN HULU). Journal of Sharia and Law, 2(2), 591–604. Diambil dari https://jom.uin-suska.ac.id/index.php/jurnalfsh/article/view/571