IMPLEMENTASI ZAKAT HEWAN TERNAK KERBAU DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM
Kata Kunci:
Zakat, Hewan Ternak, Hukum IslamAbstrak
Penelitian ini dilatar belakangi oleh banyaknya masyarakat desa Pagaran Dolok Sosa Jae, yang melaksanakan kewajiban pembayaran zakat kerbau. Rumusan masalah yaitu: (1) bagaimana ketentuan zakat hewan ternak di kalangan masyarakat desa Pagaran Dolok Sosa Jae?, (2) bagaiman pandangan hukum Islam mengenai zakat ternak dikalangan masyarakat desa Pagaran Dolok Sosa Jae?. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan zakat hewan ternak dikalangan masyarakat desa Pagaran Dolok Sosa Jae dan juga untuk mengetahui pandangan hukum Islam mengenai zakat hewan ternak dikalangan masyarakat desa Pagaran Dolok Sosa Jae. Penelitian ini merupakan penelitan lapangan (field research) di desa Pagaran Dolok Sosa Jae. Yang menjadi subjek penelitian ini adalah para peternak kerbau yang berada di desa Pagaran Dolok Sosa Jae dengan objek penelitian yaitu zakat hewan ternak kerbau yang berada di desa Pagaran Dolok Sosa Jae. Populasi 4 orang terdiri dari 3 orang pemilik hewan ternak dan 1 orang pemuka agama yang kemudian diteliti dengan menggunakan metode total samping sumber data terdiri dari data primer yaitu data hasil observasi dan wawancara, sedangkan data skunder berasal dari buku-buku dan karya tulis yang berkaitan dengan pembahasan. Teknik pengumpulan data terdiri dari observasi,wawancara, dan dokumentasi. Adapun teknik analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam melaksanakan zakat hewan ternak pada dasarnya semua peternak harus memenuhi batas haul atau nisab dari hewan ternak tersebut. Apabila telah sampai nisabnya 30 ekor lebih dari satu orang kepemilikan maka zakat yang dikeluarkan 1 ekor kerbau umur 1 tahun. Kemudian jika nisabnya 25 dan pemiliknya lebih dari satu orang maka yang dikeluarkan zakatnya 1 ekor kerbau. Perbedaan nisab zakat hewan ternak yang diyakini kalangan masyarakat desa Pagaran Dolok Sosa Jae ini, tidak sesuai dengan ketetapan hukum Islam.
Referensi
Abdurrahman Qadir, Zakat, Dalam Dimensi Mahdhah dan Sosial, (Jakarta: Raja Grafindo Persada 1998)
Ahmad Sudirman Abbas, Zakat Ketentuan dan Pengelolaannya (Bogor: CV Anugrah Berkah Sentosa 2017)
Ahmad, S. Seri Fiqh Kehidupan: Zakat, (Jakarta: DU Publishing 2011)
Ali Ahmad al-Jurjani, Hikmah al-Tasyri wa Falsafatuh, (Bairut: Dar al-Fikr 1994)
Al-Mu’jam al-wasit (Juz 1: Turki, Istanbul, t.th)
Arikunto, "Prosedur Penelitian Kualittatif Pendekatan Suatu Praktek”
Basrowi dan Suwandi, "Memahami Penelitian Kualitatif" (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2008)
Didin Hafidhuddin, Zakat dalam Perekonomian Modern, (Jakarta: Gema Insani Press 2004)
Elvinaro Ardianto, “Metodologi Penelitian untuk Public Relations Kuantitatif dan Kualitatif “, (Bandung: Simbiosa Rektama Media, 2011)
Harsono h, Implementasi kebijakan dan politik, (Bandung: PT. Mutiara Sumber Widya 2002)
Hasahuddin AF, Ensiklopedia Tematis Dunia Islam
Issa bin Muhammad, Musnad at-Tirmiji, juz III (Mesir, Mustafa Al-Babi Al-Halabi: 2010).
Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Badan Litbang Dan Diklat Kementerian Agama RI, Al-Qur’an Dan Terjemahannya, (Jakarta, Kemenag RI, 2019).
Monzer Kohf, Zakat ekonomi islam tela’ah analitik terhadap fungsi system zakat ekonomi islam (Yogyakarta: Pustaka Pelajar 1995)
Muhammad Abu Zahrah, Zakat Dalam Perspektif Sosial, (Jakarta: Pustaka Firdaus 1995)
Muhammad, Syaikh al-Allamah bin Abdurrahman ad-Dimasyqi, Terjemah “Rahmah al-Ummah fi Ikhtilaf al-A’immah ”, (Bandung: Hasyimi, 2010)
Nasruddin Razak, Diemul islam: penafsiran kembali islam sebagai suatu aqidah dan way of life (Bandung: al-Ma’arif)
Salman Harun, Hukum zakat mengenai status dan filsafat zakat berdasarkan qur’an dan hadis (Beirut: Muassasah al-Risalah 1993)
Sayyid Sabiq, Fiqhussunnah (Bandung: Beirut al Fiqr 1977)
Syehul Hadi Permono, Sumber-Sumber Penggalian Zakat, (Jakarta: Pustaka Firdaus,199)
Syekh al-Islam Ibnu Taimiyah, Majmu al-Fatwa, (jilid 5, Dar al-Fikr 1983)
T.M. Hasbi ash-Shiddiqy, Pedoman zakat, (Semarang: Pustaka riski putra 1997)
Wabbah Al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islamiyah addillatuh, (Jilid III, t.th)
Wina Sanjaya, Perencanaan dan Desain Sistem Pembelajaran, (Jakarta: Kencana, 2012.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Mhd. Ridha Nasution, Yuni Harlina, Mutasir
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.