Naskah ini versi lama yang diterbitkan pada 02-04-2023. Baca versi terbaru.

ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP SANKSI ADAT PERKAWINAN SESUKU DI MASYARAKAT MINANGKABAU

Penulis

  • Muhamad Rizky Setiawan Universitas Islam Negri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Khairul Amri
  • Muhamad Yunus

Kata Kunci:

Adat, Nikah Sesuku, Hukum Islam

Abstrak

Jurnal ini membahas tentang analisis hukum islam terhadap sanksi adat perkawinan sesuku di masyarakat minangkabau di kelurahan manggis ganting. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pandangan hukum Islam terhadap larangan pernikahan sesuku yang terjadi di adat Minangkabau. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun yang menjadi informan penelitian ini adalah tokoh adat, tokoh agama dan masyarakat yang telah melakukan dan menyaksikan pernikahan sesuku di Kelurahan Manggis Ganting berjumlah 8 orang. Sedangkan metode yang digunakan dalam pengumpulan data adalah observasi, wawancara, data kepustakaan dan dokumentasi, kemudian dianalisis dengan teknik analisis data Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kawin sasuku di Miangkabau  khususnya di kelurahan Manggis Ganting  dilarang. Karena aturan dilarangnya karena Mereka menganggap orang yang satu suku itu adalah orang yang mempunyai ikatan, satu darah, satu keturunan dan satu matrilineal. Adapun tinjauan hukum Islam mengenai kawin sesuku adalah Imam Ghazali dalam kitab Ihya ‘Ulumuddin menganjurkan agar tidak mengawini keluarga yang dekat, sebab nanti anaknya akan lemah. Sebagian ahli Fiqih berpendapat bahwa sesungguhnya syahwat itu lemah diantara kerbat dekat. Sehingga mereka memakruhkan perkawinan dengan bintul’ammi (anak perempuan dari anak laki-laki bapak), bintul khali (anak perempuan dari saudara laki-laki ibu), bintul ‘ammati (anak perempuan dari saudara perempuan bapak), bintul khalati (anak perempuan dari saudara ibu). 

Referensi

Abdurrahman, A.s, Lima Kaidah Pokok Fiqih Dalam Mazhab Syfi’i, Terjemah Kitab Al-Asyhabu Wan Nazair, Banjarmasin : tp, 1983, cet. ke-1.

Amir Syarifuddin. Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dalam Lingkungan Adat Minangkabau, Jakarta : Gunung Agung, 1984, cet. ke-1.

Andi, Masyarakat yang melakukan nikah sasuku, 14 Juli 2022.

Aziz Bachtiar, Menikah, Maka Engkau Akan Bahagia, Yogyakarta: Ar-Ruzz Media Yogyakarta, 2004, cet. ke-1.

Bergas Prana Jaya, Pengantar Ilmu Hukum, Yogyakarta, Legality, 2017, cet. ke-1.

Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjemahnya,

Dt Rajo Ameh. Ninik Mamak Suku Pisang. wawancara. Kelurahan Manggis Ganting, 13 Juli 2022

Dt. Bandaro Tuo. Pengulu Suku Pisang. wawancara. Kelurahan Manggis Ganting, 6 Juli 2022

e-campus.iainbukittinggi.ac.id

Iqbal Sonta Pratama, “Peranan Tungku Tigo Sajarangan dalam Mengatasi Perkawinan Sesuku Menurut Hukum Adat di Nagari Sungai Buluah Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman”, Skripsi, Fakultas Hukum, 2017.

M. Dt. Bandarayo Kayo, Pengulu Suku Pisang, wawancara, Kelurahan Manggis Ganting, 30 Juni 2022.

M. Dt. Bandaro Kayo, Engku dari suku Pisang, wawancara ,16 juli 2022.

Masyarakat Kelurahan Manggis Ganting, wawancara, 14 juli 2022.

Observasi dilakukan pada tanggal 2 Juli 2022 pada pukul 10.00 Wib.

Observasi dilakukan pada tanggal 3 Juli 2022 pada pukul 10.30 Wib.

Resty Yulanda, “Sanksi Adat Terhadap Perkawinan Sesuku dalam Kenegarian Sungai Asam Kabupaten Padang Pariaman”, Skripsi S-1, Fakultas Hukum Universitas Andalas,2011.

Roy Jordi. Pelaksanaan Pidana Adat Terhadap Perkawinan Sesuku di Nagari Kinali Kabupaten Pasaman Barat ,Padang, Universitas Bung Hatta.2015, cet. ke-1.

Sandu Siyoto dan M. Ali Sodik.

Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Beirut: Dar Al-Kutubi. 1987, Jilid III,cet ke-8.

Sedarmayanti, Metodologi Penelitian, Bandung: Mandar Maju, 2002.

Tolib Setiady , Intisari Hukum Adat Indonesia (Dalam Kajian Kepustakaan), Bandung : Alfabeta, 2013, cet. ke-3.

Yahya samin dkk, Peran Mamak Terhadap Kemenakan dalam Kebudayaan Minangkabau masa kini, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1996, cet. ke-1.

Yasmiran, Hukum Keluarga (Karakteristik dan Prospek Doktrin Islam Dan Adat dalam Masyarakat Matrilineal Minangkabau), Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011, cet. ke-1.

Unduhan

Diterbitkan

02-04-2023

Versi

Cara Mengutip

Setiawan, M. R., Khairul Amri, & Muhamad Yunus. (2023). ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP SANKSI ADAT PERKAWINAN SESUKU DI MASYARAKAT MINANGKABAU. Journal of Sharia and Law, 2(2), 470–484. Diambil dari https://jom.uin-suska.ac.id/index.php/jurnalfsh/article/view/490