Analisis Hukum Islam terhadap Penarikan Kembali Hibah oleh Ahli Waris: Studi di Desa Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat

Penulis

  • Maulida Adha UIN Sultan Syarif Kasim Riau
  • Ahmad Mas'ari UIN Sultan Syarif Kasim Riau
  • Yuni Harlina UIN Sultan Syarif Kasim Riau

DOI:

https://doi.org/10.1234001/jsl.v3i3.3001

Kata Kunci:

Penarikan Hibah, Ahli Waris, Hukum Islam

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya suatu praktik penarikan kembali hibah oleh ahli waris di Desa Ujunggading Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana  tinjauan hukum Islam tentang pengambilan kembali harta hibah oleh ahli waris di desa Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Selain penelitian lapangan penelitian ini juga memakai penelitian pustaka (library research) sebagai pendukung untuk penelitian ini. Penelitian pustaka diambil dari buku-buku, jurnal, jurnal, kitab undang-undang yang berkaitan dengan permasalahan penarikan kembali hibah oleh ahli waris.

Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam hukum Islam, pengambilan kembali harta yang telah dihibahkan diharamkan, meskipun hibah itu dilakukan antara saudara atau suami istri. Hibah pada dasarnya adalah akad di mana seseorang mentransfer kepemilikan hartanya kepada orang lain selama hidupnya tanpa imbalan. Hanya hibah yang diberikan oleh orang tua kepada anaknya yang dapat ditarik kembali menurut praktik masyarakat, terutama karena keterbatasan biaya notaris, sehingga sering dilakukan secara lisan, sukarela, dan dengan persetujuan keluarga. Namun demikian, menurut Undang-Undang di negara kita, hibah dapat ditarik kembali jika tidak ada bukti hukum yang kuat seperti akta notaris yang tertulis.

Referensi

Abd Al-Rahman Al-Jaziri dalam Kitab Al-Fiqih ‘Ala Al-Mazahib Al- Arba’ah, Juz 3, (Beirut: Dar Al-Fikr,T.Th,),

Abdul Aziz Muhammad Azzam, Fiqih Muamalat System Transaksi Dalam Islam, Ed.1, cet.1, (Jakarta: Amzah, 2010),.

Abdul Aziz Muhammad Azzam, Fiqih Muamalat, (Jakarta: Amzah, 2010),.

Abdul manan , Aneka Masalah Hukum Perdata di INDONESIA (Jakarta: Kencana, cet , I, 2006) ,

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Akademika Pressindo, 1992),

Abu Bakar Muhammad, Subulussalam Terjemah, (Surabaya: Al-Ikhlas, 1995),

Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam di Indonesia (Jakarta: PT Grafindo Persada, cet,II,2015),

Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo, 2015),

Anisitus Amanat, Membagi Warisan Berdasarkan Pasal-Pasal Hukum Perdata BW, cet Ke-1 (Jakarta: Grafindo Persada, 2000),

Ansori Umar, Fiqih Wanita, (Semarang: CV Asy-Syifa, 1986),

AS-Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Jilid 14, Cet.9, (Bandung: Al-Ma‟arif, 1997),.

Chairuman Pasaribu, Suhrawardi K. Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Cet.1 (Jakarta: Sinar Grafika, 1994),

Fathurrahman Djamil, Hukum Ekonomi Islam, (Jakarta: Sinar Grafika,2013),

Hendi Suhendi, Fiqih muamalah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005),.

Henisa, “Pengambilan Kembali Harta Hibah Dan Penyelesaian Hukumnya Dalam Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif ( Studi di Desa Padang Cermin Kecamatan Padang Cermin, Pesawaran) dalam skripsi ini membahas tentang penarikan kembali hibah dalam tinjauan hukum islam dan hukum positif”, (Skripsi: UIN Raden Intan Lampung, 2021).

Hilmi Karim, Fiqih Muamalah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1997),

Idris Ramulyo, Perbandingan Hukum Kewarisan Islam Dengan Kewarisan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004),

Khosyi’ah, siah, Wakaf dan Hibah (Perspektif Ulama Fiqh Dan Perkembangannya DiIndonesia), CV. Pustaka Setia, Bandung, 2012,

Lely Harianty, “ Penarikan Kembali Hibah Oleh Ahli Waris Menurut Kitab Undang-Undang Perdata (KUHPer) Dan Komplikasi Hukum Islam (KHI) Studi Kasus KEC, Delitua KAB, Deliserdang” , (Skripsi: UIN Sumatra Utara, 2021).

M. Ali. Hasan , berbagai macam transaksi dalam islam (Fiqh Muamalah), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011,.

M.Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam, Cet.1, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003),

Muhibbussabry, FIKIH MAWARIS, (Medan : CV. Pusdikra Mitra Jaya, Maret 2020),

R.Subekti, Kitab Undang-Undng Hukum Perdata, Cet. 31 (Jakarta: Pradnya Paramita, 2001),

Rachmat Syafe‟i, Fiqih Muamalah untuk UIN, STAIN, PTAIS dan Umum, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2006),.

Rahmat Syafei, Fiqih Muamalah, Bandung: Cv Pustaka Setia, 2001),

Rizal Bobihu, Akibat Hukum Terhadap Penarikan Kembali Harta Yang Di Hibahkan Menurut KUH Perdata, : Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, Vol.1, No.3, Juli 2023.

Rizqi Saniyyah Putri, Penarikan Kembali Harta Hibah Sebagai Harta Waris Menurut KHI Dan Kuhperdata, Jurnal Ilmu Sosial Politik Dan Hukum, Vol.3, No. 2, Mei - Agustus 2023.

Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah Juz XIV (Bandung: Al-Ma’rif, 1996),

Siah Khosyi‟ah , Wakaf Dan Hibah Perspektif Ulama Fiqih dan Perkembangannya di Indonesia, Cet.ke-II, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2010),

Suharismi Arikunto, Dasar-Dasar Research, ( Tarsoto: Bandung, 1995),

Surbekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta, Intermasa, 2001) cet. XXIX, hlm. 178

Sutrisno Hadi, Metodelogi Research, (Andi Offset: Yogyakarta, 2002)

Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, Fikih Empat Madzhab Jilid IV, Terj.

Teungku Muhammad Hasbie Ash-Shiddieqh, Pengantar Fqih Muamalah, Cet.4, (Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, 2001),

Zaeni Asyhadie, Hukum Keperdataan (dalam presfektif Hukum Nasional, KUH Perdata, Hukum Islam, dan Hukum Adat), (Depok: Rajawali Pers, cet,I,2018),

Zaeni Asyhadie, Hukum Keperdataan, (Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2018)

Zaeni Asyhadie, Hukum Keperdataan, (Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2018)

Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Cet.1, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006).

Unduhan

Diterbitkan

22-01-2025

Cara Mengutip

Adha, M., Mas’ari, A., & Harlina, Y. (2025). Analisis Hukum Islam terhadap Penarikan Kembali Hibah oleh Ahli Waris: Studi di Desa Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat. Journal of Sharia and Law, 3(3), 976–990. https://doi.org/10.1234001/jsl.v3i3.3001