KESEIMBANGAN ANTARA TANGGUNG JAWAB KELUARGA DAN KARIR WANITA DALAM MEMBENTUK KELUARGA SAKINAH MAWADDAH WARAHMAH MENURUT TEORI GENDER DAN HUKUM ISLAM

Penulis

  • Nur Sania Dasopang Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Lanna Rosalia Hasibuan PEKANBARU

Kata Kunci:

Kata Kunci : Keseimbangan, Keluarga, Wanita Karir, Gender.

Abstrak

Sebagai suami istri, mereka mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan kehidupan rumah tangga yang harmonis. Keharmonisan dalam keluarga dapat terwujud apabila suami dan istri sadar akan hak dan kewajibannya. Di era globalisasi saat ini, keterlibatan istri dalam mencari nafkah untuk membantu suami memenuhi kebutuhan rumah tangga memberikan dampak positif dan negatif terhadap upaya pembentukan keluarga sakinah pada keluarga wanita karir. Fokus utama penelitian ini adalah: Bagaimana menyeimbangkan tanggung jawab. keluarga dan karir wanita dalam membentuk keluarga sakinah mawaddah warahmah menurut teori gender? Tujuan penelitian ini adalah : Untuk mengetahui keseimbangan antara tanggung jawab keluarga dan karir perempuan dalam membentuk keluarga sakinah mawaddah warahmah menurut teori gender. Kesimpulan dari hasil penelitian ini menjelaskan bahwa: dalam keluarga seorang perempuan sebagai isteri tetap berada di bawah suaminya dan ia tetap mempunyai untuk patuh dan taat kepada suaminya walaupun sudah berkarir dan tetap mengurus anak dan rumah tangganya dengan baik, dan karena hakikatnya suami adalah pemimpin sebuah keluarga. Sebagai pasangan suami istri, baik suami maupun istri mempunyai kewajiban untuk mewujudkan keluarga sakinah dalam kehidupan rumah tangganya. Wanita karir harus terbuka kepada suami jika ada masalah sekecil apapun, baik dalam pekerjaan maupun urusan rumah tangga.

Referensi

A.M. Ismatulloh, “Konsep Sakinah Mawaddah dan Rahmah Dalam Al-Quran Prespektif Penafsiran Kitab Al-Qur‟an dan Tafsirnya”, Mazahib, 1, Juni 2015.

Achmad Fathoni dan Nur Faizah, “Keluarga Sakinah Perspektif Psikologi”, Jurnal Ilmu Pendidikan Islam, Vol. 16, No.2, Desember, 2018.

Ahmad Shalaby, Kehidupan Sosial Dalam Pemikiran Islam, (Jakarta: cet.1, Amzah, 2001.

Asriaty, “Wanita Karir Dalam Pandangan Islam”, Jurnal Al-Maiyyah, 2, Juli-Desember, 2014.

Darmin Tuwu, “Peran Pekerja Perempuan Dalam Memenuhi Ekonomi Keluarga : Dari Peran Domestik Menuju Sektor Publik”, Al Izzah : Jurnal Hasil-hasil Penelitian, Vol. 13, No 1,Mei, 2018.

Depag RI, Al Qur’an dan Terjemahanya ,Surabaya: Mahkota Surabaya, 1989

Hasan basri, Membina Keluarga Sakinah ,Jakarta : Pustaka Antara, 1990.

Imam Mustofa, “Keluarga Sakinah dan Tantangan Globalisasi”, Al-Mawarid, (2008). Lihat Said Agil Husin Al-Munawwar, et.al. Agenda Generasi Intelektual: Ikhtiar Membangun Masyarakat Madani, Jakarta: Pena Madani, 2003.

Ismiyati Muhammad, “Wanita Karir Dalam Pandangan Islam”, Al-Wardah: Jurnal Kajian Perempuan, Gender, dan Agama, Vol. 13, No 1,Juni, 2019.

KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia).

Khoiruddin Nasution, “Arah Pembangun Hukum Keluarga Islam Indonesia : Pendekatan Integratif dan Interkonektif Dalam Membangun Keluarga Sakinah”, Asy-Syir’ah, Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, Vol.46, No.1,Januari-Juni, 2012.

Khoiruddin Nasution, Pengantar Dan Pemikiran Hukum Keluarga (Perdata) Islam Indonesia, Yogyakarta: ACAdeMIA+TAZZAFA, 2010.

Lihat, Ibnu `Abbâs, Tanwîr Al-Miqbas Min Tafsîr Ibn `Abbas, Beirut : Dar Al-Kutub Al-

M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur`an, Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat ,Bandung: Mizan, 1992.

M. Quraish Shihab, Pengantin Al-Qur’an: Kalung Permata Buat Anak-Anakku,

Mohammad Toha, “Peran Wanita Karir Dalam Ekonomi Islam”, Jurnal Syariah dan Hukum Islam, 3, November, 2016.

Mufidah, Psikologi Keluarga Islam ,Malang: UIN-Malang Press, 2008.

Muhammad Amin Suma, Hukum Keluarga Islam Di Dunia Islam,Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005.

Nur Endah Januarti, “Problematika Keluarga Dengan Pola Karir Ganda”, Jurnal Dimensia, 2, (September, 2010), 25. Lihat, G. Rowatt, dkk., Bila Suami Istri Bekerja: The Two Career Marriage, Yogyakarta: Kanisius, 1990.

Rakhma Annisa Putri, “Strategi Pasangan Suami Istri Dalam Menjaga Keharmonisan Keluarga Wanita Karir”, Journal of Development and Social Change, 1, April, 2018.

Siwi Astini, “Peran Ibu Karir Dalam Pendidikan Keluarga Di Lingkungan Persit Kartika Chandra Kirana”, Jurnal Empowerment, Vol 3, No 1, Februari, 2015.

Sri Lum‟atus Sa‟adah, Wanita Karir Dalam Perspektif Hukum Islam, (Jember: Center For Society Studies, 2011.

Tanggerang : Lentera Hati, 2010.

Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam, (Bandung: Nuansa Aulia, 2017.

Umar Nasaruddin, Praktek Kesetaraan Gender Pada Masa Nabi, Jurnal Pemikiran Islam Paramadina edisi 16 ,Maret, 2007.

Wahbah alal-Fiqh al-Islam wa Adillatullah,Beirut: Dar al-Fikr,1989.

Unduhan

Diterbitkan

18-05-2024

Cara Mengutip

Dasopang, N. S. ., & Rosalia Hasibuan, L. (2024). KESEIMBANGAN ANTARA TANGGUNG JAWAB KELUARGA DAN KARIR WANITA DALAM MEMBENTUK KELUARGA SAKINAH MAWADDAH WARAHMAH MENURUT TEORI GENDER DAN HUKUM ISLAM . Journal of Sharia and Law, 3(1), 100–112. Diambil dari https://jom.uin-suska.ac.id/index.php/jurnalfsh/article/view/1878