Analisis Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa di Desa Sungai Tonang Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar
Abstract
Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa BPD berpedoman sesuai PERMENDAGRI Nomor 110 Tahun 2016 menyebutkan BPD berfungsi membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama dengan Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dan mengawasi kinerja kepala desa. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan fungsi BPD dan hambatan dalam pelaksanaan fungsi BPD di desa Sungai Tonang. Metode penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan observasi, dokumentasi dan wawancara dengan 9 orang informan. Hasil penelitian dilapangan menunjukkan fungsi BPD di Desa sungai Tonang dalam membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung aspirasi masyarakat dikatakan tidak maksimal dalam pelaksanaannya dan fungsi pengawasan kinerja kepala desa fungsinya lebih terlaksana. yang menjadi kendala dalam pelaksanaan fungsi BPD di Desa Sungai Tonang yaitu sarana dan prasarana yang minim, rasa tanggung jawab yang kurang dimiliki oleh BPD, masyarakat desa Sungai Tonang kurang memahami fungsi BPD, kurang sosialisasi Pemerintah desa terhadap BPD dan masyarakat, dan juga masyarakatnya menyampaikan aspirasi kepemerintah desa.