Analisis Pengawasan Izin Masuk Warga Negara Asing di Kantor Imigrasi Kelas 2 TPI Dumai Selama Pandemi Covid 19
Keywords:
Pengawasan, Izin Masuk, Covid 19Abstract
Untuk meminimalisir penyebaran Virus Covid 19 di Indonesia, pemerintah menerapkan peraturan tentang pelarangan masuknya warga negara asing ke Indonesia. Namun tidak seluruh warga negara asing yang dilarang masuk. Ada beberapa kriteria warga negara asing yang disebutkan di dalam undang-undang yang boleh masuk ke Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis pengawasan izin masuk warga negara asing di Kantor Imigrasi Kelas 2 TPI Dumai selama pandemi covid 19 dan mengidentifikasi bagaimana bisa warga negara asing yang sebelum masuk ke Indonesia menunjukkan hasil negatif covid 19 namun setelah masuk ke Indonesia menunjukkan hasil positif covid 19. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dimana teknik yang digunakan dalam pengumpulan data yaitu menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas 2 TPI Dumai yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Nomor 2, Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai. Penulis menggunakan teori sistem pengawasan keimigrasian menurut Midran Dylan (2020) yang dibagi 2 indikator antara lain: Pengawasan Administrasi dan Pengawasan Lapangan/Operasional serta memiliki hambatan yaitu kurangnya pengawasan dari pimpinan kantor terhadap kinerja pegawai sehingga cukup banyak peraturan didalam undang-undang yang tidak dilaksanakan.