PENGGUNAAN PINJAMAN DANA KUR BRI PADA MASYARAKAT MENURUT FIKIH MUAMALAH
Kata Kunci:
Akad, KUR , Qardh, Fikih MuamalahAbstrak
Permasalahan yang melatarbelakangi dalam kajian penelitian ini, yaitu: bagaimana Pelaksanaan penggunaan pinjaman dana KUR BRI pada masyarakat Desa Bandur Picak dan bagaimana Ttnjauan fikih muamalah terhadap penggunaan pinjaman dana KUR BRI pada masyarakat Desa Bandur Picak Kecamatan Koto Kampar Hulu. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) untuk mendapatkan hasil dalam penelitian ini penulis menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Pengambilan sampel sebanyak 18 orang dengan metode total sampling dengan analisis deskriptif kualitatif. Dapat disimpulkan bahwa: pelaksanaan penggunaan pinjaman dana KUR BRI pada Masyarakat Desa Bandur Picak menggunakan berbagai macam kebutuhan mulai dari membangun rumah, merenovasi rumah, membeli mobil, motor, membeli lahan kosong, perawatan kebun, biaya sekolah anak, usaha bengkel/harian. Masa tenggang dalam pelunasan mulai dari 2 tahun, 3 tahun, hingga 5 tahun dengan penggunaan yang tidak maksimal maka usaha pemerintah untuk mensejahterakan dan memakmurkan masyarakat belum tercapai. Tinjauan Fikih Muamalah terhadap penggunaan pinjaman dana KUR BRI di Desa Bandur Picak telah menyalahi akad utang piutang yaitu menggunakan pinjaman yang tidak sesuai kesepakatan awal atau menyalahi amanah yang diberikan dan tidak mampu melunasi dalam waktu yang telah di sepakati.
Referensi
Abu Sura’i Abdul Hadi, Bunga Bank dalam Islam, (Surabaya: Al-Ikhlas, 1993), cet. Ke-2
Ainul Yakin, Fiqh Muamalah Kajian Komprehensif Ekonomi Islam, (Pamekasan: Duta Media Publishing, 2020), cet. Ke-1
Chuzaimah T. Yanggo, Hafiz Anshary, Problematika Hukum Islam Kontemporer III, (Jakarta: Pustaka Firdus, 2004)
Dadan Muttaqien, Aspek Legal Lembaga Keuangan Syariah, (Yogyakarta: Safiria Insani Press 2008)
Departemen Agama Republik Indonesia, al-Qur’an Tajwid dan Terjemah, ( Bandung: PT Kurtubah Dauliyah, 2016)
Dimyauddin Djuwaini, Pengantar Fiqh Muamalah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008), cet. Ke-1
Duski Ibrahim, Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah, (Palembang: CV. Amanah, 2019), cet. Ke-1
M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, (pesan Kesan Dan Keserasian Al-Qur’an), (Ciputat: Lentara Hati, 2000)
Moh Mufid, Ushul Fiqh Ekonomi dan Keuangan kontempore, (Jakarta: Prenadamedia, 2018), cet. Ke-2
Muhammad, Bisnis Syariah: Transaksi dan pola Pengikatannya, ( Depok: Rajawali Pers, 2018), cet. Ke 1
Nur Asnawi, Pemasaran Syariah: Teori, Filosofi, dan Isu-isu Kontemporer, (Depok: Rajawali Pers, 2017)
Syahrum dan Salim, Metode Penelitian Kuantitatif, (Bandung: Cipta Pustaka Media, 2009)
Yusuf as-sabatin, Bisnis Islam dan kritik atas Praktik Bisnis Ala Kapitalis, (Bogor: al-Azar Press, 2011), cet. Ke-4
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Sandi Saputra, Suhayib, Zuraidah
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.