PRAKTIK KERJA SAMA DALAM PENGELOLAAN KEBUN KELAPA SAWIT DITINJAU DARI FIQH MUAMALAH

Penulis

  • Fesfi Shalehati UIN Sultan Syarif Kasim Riau
  • Rahman Alwi UIN Sultan Syarif Kasim Riau

Kata Kunci:

Kerjasama, Pengelolaan, Kelapa Sawit, Fiqh Muamalah.

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh keadaan dimana pemilik lahan memberikan lahannya kepada penggarap untuk diolah dan ditanami hingga menghasilkan keuntungan yang selanjutnya akan dibagi sesuai dengan kesepakatan. Benih yang dipilih untuk ditanami dalam lahan tersebut berasal dari pengelola, namun jenisnya tetap harus berdasarkan pesrsetujuan pemilik lahan.  Penelitian ini sendiri bertujuan untuk mencari jawaban terhadap persoalan pokok bagaimana praktik pelaksanaan akad kerjasama pengelolaan perkebunan yang berlaku di dalam masyarakat Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar dan bagaimana tinjauan fiqh muamalah terhadap praktik kerjasama pengelolaan kebun kelapa sawit di Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar Peneltian ini merupakan merupakan jenis penelitian lapangan (field research). Populasi dalam penelitian ini adalah 4 orang pemilik lahan dan 4 orang penggarap. Sampel dalam penelitian kualitatif disebut sampel teoritis, karena tujuan penelitian kualitatif adalah untuk menghasilkan teori. Sampel teoritis yang ada sebanyak 8 orang. Terdiri dari pemilik lahan dan penggarap, yaitu 4 orang pemilik lahan dan 4 orang penggarap. Hasil penelitian menunjukkan bahw praktik yang dilakukan masyarakata Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar adalah sistem kerjasama yang mirip dengan mukhabarah,  akan tetapi dalam praktiknya tidak sepenuhnya sesuai dengan konsep yang diajarkan Islam, karena adanya pembagian lahan dianatara para pihak yang menyebabkan terjadinya ketidakseimbangan diantara pemilik dan pengelola, yang mengakibatkan posisi pengelola menjadi lebih kuat dibandingkan pemilik lahan sendiri. Meskipun di kalangan masyarakat hal ini dianggap adil dan sudah biasa berlaku di tengah masyarakat.

Referensi

Abdul Rahman Ghazaly, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Kencana Pranada Media Group, 2014)

Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Amzah, Cet, Ke-2, 2013)

Dedy Mulyana, Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2006), Cet. Ke-7

Hardani, Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif, (Yogyakarta: Cv. Pustaka Ilmu Group Yogyakarta, 2021), cet-1

Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah. (Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2007)

M. Ali Hasan, Berbagai Transaksi Dalam Islam. (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003), Cet. Ke-1

Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah:Fiqh Muamalah (Jakarta: Kencana, 2012), Cet. Ke-1

Muhammad Teguh, Metode Peneltian Teori dan Aplikasi, (Jakarta: PT Raja Grapindo Persada, 1999), Cet. Ke-1

Mukhtazar, Prosedur Penelitian Pendidikan, (Yogyakarta: Absolute Media, 2020), Cet. Ke-1

Rachmad Syafei, Fiqh Muamalah. (Bandung: Pustaka Setia, 2001) , Cet. Ke-10

Sugiono, Memahami Penelitian Kualitatif, (Bandung: CV. Alfabeta, 2014), Cet. Ke-10

Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R & D, (Bandung: CV Alfabeta, 2009), cet ke-6

Terj Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, (Beirut-al Fikr 1983), jilid 3

Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islam Wa Adillahu, Jilid 4, (terj. Abdul Hayyie al-Kartini), (Jakarta: Gema Insani, 2011)

Unduhan

Diterbitkan

26-01-2024

Cara Mengutip

Shalehati, F., & Rahman Alwi. (2024). PRAKTIK KERJA SAMA DALAM PENGELOLAAN KEBUN KELAPA SAWIT DITINJAU DARI FIQH MUAMALAH. Journal of Sharia and Law, 3(1), 175–189. Diambil dari https://jom.uin-suska.ac.id/index.php/jurnalfsh/article/view/800