PELAKSANAAN STANDAR KELAYAKAN HALTE DI JALAN HR SOEBRANTAS KOTA PEKANBARU
Kata Kunci:
Kelayakan halte, standar pelayanan minimalAbstrak
AbstrakPeraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan mengatur mengenai standarisasi pelayanan minimal merupakan peraturan yang mengatur mengenai penyelengaraan sistim angkutan massal di masing-masing daerah. Standar pelayanan yang diatur mencakup bidang keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan serta keteraturan. Penyelenggaraan sistim angkutan massal di Kota Pekanbaru dikenal dengan nama Trans Metro Pekanbaru. Namun dalam pelaksanaannya dapat dilihat bahwa peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan belum dapat terlaksana secara maksimal pada beberapa halte yang ada di kota pekanbaru. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji pelaksanaan standar kelayakan halte di jalan HR Soebrantas Kota Pekanbaru
Kata kunci : Pelaksanaan, Kelayakan Halte, Standar Pelayanan Minimal
AbstractRegulation of the Minister of Transportation of the Republic of Indonesia Number 10 of 2012 concerning Minimum Service Standards for Road-Based Mass Transport regulates minimum service standards which are regulations that regulate the implementation of mass transport systems in each region. The service standards regulated cover the areas of security, safety, comfort, affordability, equality and regularity. The implementation of the mass transportation system in Pekanbaru City is known as Trans Metro Pekanbaru. However, in its implementation it can be seen that the regulation of the Minister of Transportation of the Republic of Indonesia Number 10 of 2012 concerning Minimum Service Standards for Road-Based Mass Transport has not been implemented optimally at several bus stops in the city of Pekanbaru. This research is intended to examine the implementation of bus stop suitability standards on Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru City.
Keywords: Implementation, Feasibility of Bus Stops, Minimum Services Standards
Referensi
REFERENSI
Amiruddin, Zainal Asikin. 1982. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UII Press
Bintarto, Surastopo Hadisumarno, 1991. Metode Analisa Geografi. Jakarta:LP3ES
Direktur Jendral Perhubungan Darat. 1996. Perekayasaan Tempat Perhentian Kendaraan Penumpang Umum. Pedoman Teknis Dinas Perhubungan
Hessel, Nogi. 2005. Manajemen Publik. Jakarta: Grasindo
Moeleong, Lexy J.2009. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosdakarya
Prasetyo, Bambang. Lina M. J. 2011. Metode Penelitian Kuantitatif. Jakarta:
Raja Grafindo Persada
Soerjono, Soekanto. 2010. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Rajawali Pres
Suratman. 2014. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta
Zainuddin, Ali. 2015. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Standar Pelyanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan.
Cahyo Nugroho. 2013. Aksesibiltas Halte Dan Kualitas Pelayanan Trans Jogja Dengan
Keputusan Pengguna. Yogyakarta: UNY
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Nurul Nabila F, Nurhidayat, Alaiddin Koto
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.