TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP JASA TITIP TIKET KONSER MUSIK PADA AKUN INSTAGRAM LALALILAC.KR
Kata Kunci:
Jasa Titip, Tiket Konser Musik, Multi AkadAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik jasa titip tiket konser melalui platform Instagram, salah satunya pada akun instagram lalalilac.kr. Terdapat sejumlah kekhawatiran terkait adanya para penyedia jasa titip yang masih melakukan kecurangan atau penipuan, yakni dengan tetap mengampil upah dari pembeli meskipun barang yang dititip tidak di dapatkan. Penelitian ini bertujuan untuk memahami praktik jasa titip tiket konser pada akun instagram lalalilac.kr. kemudian tinjauan Fiqh Muamalah terhadap jasa titip tiket konser musik pada akun Instagram lalalilac.kr. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di platfrom instagram pada akun instagram lalalilac.kr. Adapun Jumlah populasi dari penelitian ini adalah 140 orang pembeli dan 1 penjual dengan jumlah sample adalah 14 orang pembeli dan 1 orang pemilik akun instagram lalalilac.kr. Dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, studi pustaka dan dokumentasi. yang kemudian di analisis menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jasa titip tiket konser ini melibatkan multi akad yang terdiri dari akad salam, ujrah, wadi’ah, dan wakalah. Secara umum, praktik ini dapat diterima dalam Fiqh Muamalah selama tidak mengandung unsur gharar dan riba. Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai status hukum multi akad, Beberapa mengatakan boleh asalkan memenuhi syarat dan rukun jual beli, sementara yang lain melarang karena berpotensi melanggar prinsip syariah. Dilain sisi ada larangan jika transaksi jual-beli yang dilakukan menghimpun lebih dari satu akad dalam satu transaksi.
Referensi
Abdul Rahman Ghazaly, dkk, Fiqh Muamalat, Jakarta: Kencana, 2010
A.Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih, Jakarta: Prenada Media Group, 2007
Abdul Rahman Ghazaly, dkk, Fiqh Muamalat, Jakarta: Kencana, 2010
Ahmad Wardi Muhlich, Fiqh Muamalah, Jakarta: Amzah, 2013
Departemen Agama RI, Al-Misbah Al-Qur'an Tajwid Warna, Terjemahan dan Transliterasi, (Jakarta: Beras Alfath, 2017) h. 47
Hariman, Khoerudin, Fikih Muamalah: Teori dan Implementasi, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2019
Hendi Suhendi, Fikih Muamalah, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002
Muhammad Yazid, Hukum Ekonomi Islam (Fikih Muamalah), (Surabaya: UIN Sunan Ampel Press, 2014
Munir Salim, “Jual Beli Secara Online Menurut Pandangan Hukum Islam” dalam Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, Vol. 6, No. 2., 2017
Riyan Hidayatullah, “Komunikasi Musikal Dalam Konser ‘Musik Untuk Republik," Tonika: Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Seni 4, no. 2 2021
Simahatie, Mai, dan Andri Soemitra. "Studi Literatur Hybrid Contract Di Lembaga Keuangan Syariah Dari Berbagai Perspektif." AL-MULTAZIM: Jurnal Manajemen Bisnis Syariah 2022
Wahab, Mahdia, "Identifikasi Konsep Al-‘Uqud Al-Murakkabah dan Al-‘Uqud Al-Muta’addidah dalam Muamalah Kontemporer." Islamadina: Jurnal Pemikiran Islam 2020
A. Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih, (Jakarta: Prenada Media Group, 2007), h. 10.
Yuliani, Marifah. “Interpretasi Hadits Nabi Larangan Dua Akad Dalam Satu Transaksi.” Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari‟ah dan Hukum” Volume 5, Vo. 2. 2021
Zurohman, Achmad, dan Eka Rahayu. "Jual Beli Online Dalam Perspektif Islam." Iqtishodiyah: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, Vol.6, No.1., 2019
Abdul Rahman Ghazaly, dkk, Fiqh Muamalat, Jakarta: Kencana, 2010
A.Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih, Jakarta: Prenada Media Group, 2007
Abdul Rahman Ghazaly, dkk, Fiqh Muamalat, Jakarta: Kencana, 2010
Ahmad Wardi Muhlich, Fiqh Muamalah, Jakarta: Amzah, 2013
Departemen Agama RI, Al-Misbah Al-Qur'an Tajwid Warna, Terjemahan dan Transliterasi, (Jakarta: Beras Alfath, 2017) h. 47
Hariman, Khoerudin, Fikih Muamalah: Teori dan Implementasi, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2019
Hendi Suhendi, Fikih Muamalah, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002
Muhammad Yazid, Hukum Ekonomi Islam (Fikih Muamalah), (Surabaya: UIN Sunan Ampel Press, 2014
Munir Salim, “Jual Beli Secara Online Menurut Pandangan Hukum Islam” dalam Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, Vol. 6, No. 2., 2017
Riyan Hidayatullah, “Komunikasi Musikal Dalam Konser ‘Musik Untuk Republik," Tonika: Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Seni 4, no. 2 2021
Simahatie, Mai, dan Andri Soemitra. "Studi Literatur Hybrid Contract Di Lembaga Keuangan Syariah Dari Berbagai Perspektif." AL-MULTAZIM: Jurnal Manajemen Bisnis Syariah 2022
Wahab, Mahdia, "Identifikasi Konsep Al-‘Uqud Al-Murakkabah dan Al-‘Uqud Al-Muta’addidah dalam Muamalah Kontemporer." Islamadina: Jurnal Pemikiran Islam 2020
A. Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih, (Jakarta: Prenada Media Group, 2007), h. 10.
Yuliani, Marifah. “Interpretasi Hadits Nabi Larangan Dua Akad Dalam Satu Transaksi.” Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari‟ah dan Hukum” Volume 5, Vo. 2. 2021
Zurohman, Achmad, dan Eka Rahayu. "Jual Beli Online Dalam Perspektif Islam." Iqtishodiyah: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, Vol.6, No.1., 2019
Abdul Rahman Ghazaly, dkk, Fiqh Muamalat, Jakarta: Kencana, 2010
A.Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih, Jakarta: Prenada Media Group, 2007
Abdul Rahman Ghazaly, dkk, Fiqh Muamalat, Jakarta: Kencana, 2010
Ahmad Wardi Muhlich, Fiqh Muamalah, Jakarta: Amzah, 2013
Departemen Agama RI, Al-Misbah Al-Qur'an Tajwid Warna, Terjemahan dan Transliterasi, (Jakarta: Beras Alfath, 2017) h. 47
Hariman, Khoerudin, Fikih Muamalah: Teori dan Implementasi, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2019
Hendi Suhendi, Fikih Muamalah, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002
Muhammad Yazid, Hukum Ekonomi Islam (Fikih Muamalah), (Surabaya: UIN Sunan Ampel Press, 2014
Munir Salim, “Jual Beli Secara Online Menurut Pandangan Hukum Islam” dalam Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, Vol. 6, No. 2., 2017
Riyan Hidayatullah, “Komunikasi Musikal Dalam Konser ‘Musik Untuk Republik," Tonika: Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Seni 4, no. 2 2021
Simahatie, Mai, dan Andri Soemitra. "Studi Literatur Hybrid Contract Di Lembaga Keuangan Syariah Dari Berbagai Perspektif." AL-MULTAZIM: Jurnal Manajemen Bisnis Syariah 2022
Wahab, Mahdia, "Identifikasi Konsep Al-‘Uqud Al-Murakkabah dan Al-‘Uqud Al-Muta’addidah dalam Muamalah Kontemporer." Islamadina: Jurnal Pemikiran Islam 2020
A. Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih, (Jakarta: Prenada Media Group, 2007), h. 10.
Yuliani, Marifah. “Interpretasi Hadits Nabi Larangan Dua Akad Dalam Satu Transaksi.” Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari‟ah dan Hukum” Volume 5, Vo. 2. 2021
Zurohman, Achmad, dan Eka Rahayu. "Jual Beli Online Dalam Perspektif Islam." Iqtishodiyah: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, Vol.6, No.1., 2019
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Nur Aliyah, Ahmad Adri Riva’i , Zainal Arifin
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.