PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA TERHADAP HAK KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA DI PT. MEGANUSA INTISAWIT KECAMATAN BATANG CENAKU KABUPATEN INDRAGIRI HULU
DOI:
https://doi.org/10.1234001/jsl.v3i4.3434Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja, Kesehatan dan Keselamatan KerjaAbstrak
ABSTRAKDalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketenagakerjaan, PT. Meganusa Intisawit telah membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara pihak pengusaha dan pekerja yang berisi syarat kerja, hak, serta kewajiban seperti mengenai keselamatan dan Kesehatan kerja. Perjanjian kerja Bersama diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 166. Perlindungan keselamatan dan Kesehatan kerja pada perusahaan wajib diterapkan dengan baik dan dalam suatu perusahaan tentu saja pekerja membutuhkan perhatian atas Kesehatan dan keselamatan kerja untuk melindungi para pekerja. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum dan faktor penghambat dalam memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kerja terhadap Kesehatan dan keselamatan kerja di PT. Meganusa Intisawit. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum sosiologis yang juga dikenal sebagai penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris merupakan salah satu jenis penelitian hukum yang menganalisis dan mengkaji bekerjanya hukum dalam masyarakat. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yaitu tata cara penelitian yang menggunakan data deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum bagi tenaga kerja terhadap hak kesehatan dan keselamatan kerja di PT. Meganusa Intisawit Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu, saat ini belum bisa dikatakan berjalan baik karena belum sepenuhnya memenuhi kewajibannya untuk memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja berupa BPJS Ketenagakerjaan dan aspek pemenuhan standar keselamatan kerja berupa alat pelindung diri (APD) yang disediakan oleh pihak perusahaan belum tercukupi, maka dapat dikatakan perlindungan hukum yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan kerja belum berjalan baik.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja, Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Referensi
Afrida. Ekonomi Sumber Daya Manusia.
Agusmidah. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Dinamika dan Kajian Teori, Bogor: Ghalia Indonesia, 2010.
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Ashofa, Burhan. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 2010.
Dirdjosisworo, Soedjono. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008.
Dwi Armeilia, “Perlindungan Hukum dan Hak Memperoleh Keselamatan Kerja Bagi Tenaga Kesehatan Akibat Pandemi COVID-19”, Jurnal Hukum, Vol 13 No.2 (2021).
Erni Darmayanti, “Perlindungan Hukum Terhadap Pelaksanaan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Pada Perusahaan”, Jurnal Cendekia Hukum, Vol.3 No.2 (2018).
H. Manulang, Sendjun. Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 1987.
Habib Rianzy, Muhammad. “Perlindungan Hukum Kecelakaan Kerja Terhadap Pekerja Di PT. Pembangunan Dumai” Skripsi: Program Studi Hukum, Universitas Islam Riau, 2022.
Haidarravy, Saqif, Aulia Syahrul R, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Dalam Kinerja Karyawan, Yogyakarta: Deepublish, 2023.
J.Meolong, Lexy. Prosedur Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2002.
Jaya Kusuma, Ahmad and Edith Ratna M S. Kedudukan Hukum Pekerja PKWT Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, 2015.
Jaya, Febri. Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Perempuan, cetakan 1, Yogyakarta: Suluh Media, 2019.
M. Hadjon, Philipus. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat, Surabaya: Bina Ilmu, 2010.
Maimun. Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar, Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2003.
Nazir, Moh. Metode Penelitian, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1998.
Pengelolaan Sumber Daya Insani, Jakarta: Bumi Aksara, 2011.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja. Pasal 1.
Rahayu. Tata Cara Perlindungan Korban dan Saksi Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat, Jakarta: 2009.
Rio Fernandes, Benny. K3 dan Hukum Ketenagakerjaan: Pengantaran dan Konsep Dasar di Perguruan Tinggi, Yogyakarta: Deepublish, 2024.
Rohmadhi, Roy. “Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Terhadap Pekerja Pabrik Kompas Food di Polokarto”, Skripsi: Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2016.
Rusli, Hardjon. Hukum Ketenagakerjaan, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003.
Sastrohardiwijo, Siswanto. Manajemen Tenaga Kerja Indonesia, Jakarta: Bumi Aksara, 2002.
Subandi. Ekonomi Pembangunan: cetakan ketiga, Bandung: Alfabeta, 2014.
Suratman, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Depok: Raja Grafindo Persada, 2019.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Kesehatan.
Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Wijayanti, Asri. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Wildan, Muhammad. ”Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Kontrak Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu” Jurnal Hukum Khaira Ummah, Vol.12 No.4 (2017).
Yuhelson. Pengantar Ilmu Hukum, Gorontalo: Ideas Publishing, 2017.
Zakiyah, Warda. “Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada PT. Pelabuhan Indonesia II Cabang Palembang Sumatera Selatan Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah” Skripsi: Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, 2018.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Uli Widiriyani; Nur'aini Sahu, Roni Kurniawan
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.