PELAKSANAAN PERATURAN OJK RI NO. 6/POJK.07/2022 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN ONLINE DI KOTA PEKANBARU

Penulis

  • Yuhan Anisa Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Muhammad Alpi Syahrin Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Basir Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Kata Kunci:

Perlindungan Konsumen, Masyarakat, Sektor Jasa Keuangan Online, Pinjaman Online, OJK

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya permasalahan dalam pinjaman uang secara online yang sering memakan korban karena pihak pinjaman uang secara online sering mengancam konsumen. Rumusan dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan Online, dan (2) Apa saja faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan Online. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan serta apa saja faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan Online. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian sosiologis, dimana peneliti turun langsung ke lapangan. Hasil dari penelitian ini adalah, tidak terlaksanakannya pelaksanaan peraturan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan Online secara maksimal. Literasi, pemahaman masyarakat, kerentanan aplikasi, proses pelaksanaan perjanjian pinjam-meminjam, serta sistem penyampaikan informasi dan pengaduan menjadi poin penting yang menghambat pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022

Kata Kunci : Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan Online, Pinjaman Online, OJK

 

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

A. Suwandono, “Kedudukan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Dalam Hukum Perlindungan Konsumen”, dalam Jurnal Bina Mulia Hukum, Volume 21., No.1., (2016), h.6

Amirudin dan Zainal Asakin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2004), h. 82.

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum dalam Praktek, (Jakarta : Sinar Grafika, 2008), h. 15

Hartono, Metodologi Penelitian, (Yogyakarta : Nusa Media, 2011), h. 62

Hasil Survei Internet APJII 219-2020-Q2, Diakses dari https://apjii.or.id/content/read/39/521/Laporan-Survei-Internet-APJII-2019-2020-Q2, pada 30 Mei 2022 pukul 19.01 WIB.

Hendro Nugroho, “Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Transaksi Pinjaman Online”, dalam JUSTTITIA Volume 7., No. 2, (2020), h. 329

Humas OJK/UN, “OJK Terbitkan Aturan Baru Perlindungan Konsumen”, artikel dari https://setkab.go.id/ojk-terbitkan-aturan-baru-perlindungan-konsumen/. Diakses pada 24 November 2022, pukul 20.00 WIB

Ibu “F”, konsumen aplikasi pinjaman online, angket, 15 Oktober 2022, pukul 13.15 WIB

Indodana, “Syarat dan Ketentuan” artikel dari https://www.indodana.id/syarat-dan-ketentuan, diakses pada 8 Desember 2022, pukul 18.00 WIB

Indonesia, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Pasal 28

Indonesia, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Pasal 29

Indonesia, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Pasal 30 Ayat (1)

Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1754

Indonesia, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan,, Pasal 1 Ayat (1)

Indonesia, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Pasal 4

Indonesia, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Pasal 5

Indonesia, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Pasal 6 huruf c

Ni Luh Wiwik Sri Rahayu Ginantra, dkk, Teknologi Finansial: Sistem Finansial Berbasis Teknologi di Era Digital, (Yayasan Kita Menulis, 2020), h. 1

Otoritas Jasa Keuangan, “Selamat Datang di Layanan Konsumen OJK” artikel dari https://konsumen.ojk.go.id/Users/Login?ReturnUrl=%2f, diakses pada 5 Desember 2022, pukul 14.00 WIB

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, Pasal 25

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Pasal 7

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 /POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di SektorJasa Keuangan, Pasal 2

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 /POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di SektorJasa Keuangan, Pasal 4

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 /POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di SektorJasa Keuangan, Pasal 5

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 /POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di SektorJasa Keuangan, Pasal 11

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 /POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di SektorJasa Keuangan, Pasal 52 Ayat (3)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 /POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di SektorJasa Keuangan, Pasal 2

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 /POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di SektorJasa Keuangan, Pasal 9

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 /POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di SektorJasa Keuangan, Pasal 2

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 /POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, Pasal 5 Ayat (2) huruf (a)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 /POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, Pasal 6

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 /POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, Pasal 23

Salim HS dan Erlies Septiana, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2013), h. 20

Siti Sundari, Laporan Kompendium Hukum Bidang Perbankan, (Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI, 2011), h.4

Suarni, GAP, LA. Trupalupi dkk, “Analisis Faktor yang Mempengaruhi Keputusan Nasabah dalam Pengambilan Kredit pada LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Desa Pakraman Manggissari” dalam Jurnal Pendidikan Ekonomi, Volume 4., No. 1. (2014), h. 1

Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif, (Bandung : Alfabeta, 2014), h. 249

Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian : Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, (Jakarta : Rineka Cipta, 2010), h. 172.

Susi Susanti, “Persepsi Masyarakat Kota Pekanbaru Tentang Aplikasi Pinjaman Online”, dalam JOM FISIP Volume 7., Edisi 1, Juni. (2020), h. 1

Taufan Achmad.F dan Wahyu Ario.P , “Analisis Permintaan Kredit pada Usaha Mikro dan Kecil di Kecamatan Medan Johor”, dalam Jurnal Ekonomi dan Keuangan, Volume 1., No.2. (2013), h. 30

Zainudin Ali, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta : Sinar Grafika, 2015), h. 21

Unduhan

Diterbitkan

02-04-2023

Cara Mengutip

Anisa, Y., Syahrin, M. A., & Basir. (2023). PELAKSANAAN PERATURAN OJK RI NO. 6/POJK.07/2022 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN ONLINE DI KOTA PEKANBARU. Journal of Sharia and Law, 2(1), 312–334. Diambil dari https://jom.uin-suska.ac.id/index.php/jurnalfsh/article/view/305