PERAN DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN ROKAN HILIR DALAM MENANGANI PARKIR LIAR BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG KETERTIBAN UMUM

Penulis

  • WINDRI FAUZIYYAH HIKMAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
  • Rudiadi

Kata Kunci:

Dinas Perhubungan, Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya permasalahan terhadap Peran Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir Kecamatan Bagan Sinembah dalam mengatasi parkir liar yang masih banyak terjadi. Adanya parkir liar dapat menimbulkan resiko terjadinya kemacetan di jalan. Dimana adanya ketidakseimbangan pada jaringan lalu lintas yang ada dan berlangsung. Persediaan akan ruang parkir dapat dikatakan sangat tidak cukup atau terbatas. Penyediaan akan ruang parkir yang tidak memadai akan menimbulkan kemacetan karna masyarakat cenderung akan menggunakan ruang milik jalan atau badan jalan sebagai tempat parkir. Tujuan penulisan skripsi ini yaitu untuk mengetahui Peran Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir Dalam Menangani Parkir Liar Di Kecamatan Bagan Sinembah Dan Faktor Penghambat Dinas Perhubungan Dalam Menangani Parkir Liar Yang Terjadi Di Kecamatan Bagan Sinembah.Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian yaitu penelitian hukum empiris dengan menggunakan metode teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, studi pustaka dan dokumentasi. Penelitian ini dilakukan di Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir. Peran Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir Kecamatan Bagan Sinembah dalam mengatasi parkir liar yaitu dengan pengawasan terhadap penyediaan lahan parkir, dan melakukan patroli serta razia agar dapat menindaklanjuti pengendara yang melanggar aturan yang sudah di tentukan. Terdapatnya beberapa kendala yang dihadapi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir Kecamatan Bagan sinembah yaitu masyarakat yang masih acuh tak acuh terhadap aturan yang sudah di tentukan

Referensi

Dasril Rajab, Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta: Rineka Cipta, 2005)

Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Pasal 177.

Peraturan Daerah Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum

Rahardjo Adisasmita, Dasar-Dasar Ekonomi Transportasi, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010)

Rahayu Hartini, Hukum Pengangkutan di Indonesia, (Malang: Citra Mentari 2012)

Rasyid, Erwin, “Sistem Transportasi yanAg Bersahabat dan Bermatabat di Wilayah DKI Jakarta”, Journal of Economics and Business UBS, Vol. 9. No. (2020)

Safrida Hafni Sahr, Motodologi Penelitian. (Yogyakarta: KBM INDONESIA, 2021)

Siti Fatimah, Pengantar Transportasi, (Ponorogo: Myria Publisher, 2019)

Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1984)

Titiek Hidayati, Epidemologi Kecelakaan Lalu Lintas, (Yogyakarta: Pustaka Kesmas FKIK UMY)

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Unduhan

Diterbitkan

24-01-2025

Cara Mengutip

FAUZIYYAH HIKMAH, W., & Rudiadi, R. (2025). PERAN DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN ROKAN HILIR DALAM MENANGANI PARKIR LIAR BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG KETERTIBAN UMUM. Journal of Sharia and Law, 3(4), 1131–1146. Diambil dari https://jom.uin-suska.ac.id/index.php/jurnalfsh/article/view/2300