PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PELANGGARAN KLAUSULA BAKU OLEH TOKO PADA JUAL BELI SEPATU SECARA ONLINE
Kata Kunci:
Klausula Baku, Perlindungan Konsumen, Toko Sepatu OnlineAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi atas pelanggaran klausula baku yang dilakukan oleh toko sepatu online di pekanbaru masih marak dan banyak merugikan konsumen, dengan demikian maka dibutuhkan perlindungan hukum terhadap konsumen dan tanggungjawab pelaku usaha terhadap kerugian yang dialami oleh konsumen. Penelitian ini mengkaji dan mendeskripsikan bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen toko sepatu online di Pekanbaru serta faktor penghambat pada perlindungan konsumen toko sepatu di Pekanbaru. Jenis peneltian ini adalah Yuridis sosiologis, dengan Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan studi kepustakaan dengan metode pendekatan kualitatif.
Bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen berdasarkan adanya Undang-Undang Perlindungan Konsumen, namun terkait kasus ini konsumen kesulitan untuk memperoleh hak-haknya, pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap konsumen masih sangat minimum dan tidak sesuai dengan harapan yang ada di dalam ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Referensi
Tri Andrisman, Buku Ajar Sistem Peradilan Pidana, Lampung: Universitas Lampung, 2010
Utrecht, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta : Pustaka Sinar Harapan, 1989
Maskun, Kejahatan Siber Cyber Crime, Jakarta: Prenada Media Group, 2013
Ahmadi et.el., E-business dan E-commerce, Yogyakarta: Andi, 2013
Gemala Dewi, et. el., Hukum Perikatan Islam Di Indonesia, cet. 2, Jakarta: Kencana, 2005
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika, 2002
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press, 2020
Bachtiar, Metode Penelitian Hukum, Pamulang: UNPAM PRESS, 2019
Amiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003 Cet. Ke-3, Jilid 2
Kasmudin Harahap, Penyelesaian Sengketa Konsumen Dengan Perusahan Pembiayaan oleh OJK, dalam Soumatera Law Review, Volume 5., No. 1., 2022
Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 1 ayat 10
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 27 Ayat (1).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 18 ayat (1).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Reynaldi Ramadhan, Nuraini Sahu, Roni Kurniawan
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.