PENGELOLAAN DANA BADAN USAHA MILIK KAMPUNG TERHADAP PENGADAAN SAPRODI DITINJAU DARI FIQH MUAMALAH
Kata Kunci:
Saprodi, Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam), dan Fiqh MuamalahAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pengelolaan dana badan usaha milik kampung terhadap unit usaha saprodi (sarana produksi pertanian) di BUMKam Maju Jaya Kampung Paluh. Saprodi merupakan unit usaha jual beli alat-alat pertanian seperti pupuk, peptisida dan lain sebagainya. Permasalahan pada penelitian ini adalah bagaimana pengelolaan dana badan usaha milik kampung terhadap pengadaan saprodi dan bagaimana pengelolaan dana badan usaha milik kampung terhadap pengadaan saprodi ditinjau dari fiqh muamalah. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan praktik pengadaan saprodi pada BUMKam Maju Jaya dan untuk menjelaskan praktik pengadaan saprodi pada BUMKam Maju Jaya bila ditinjau dari fiqh muamalah. Jenis penelitian yang dilakukan ini penelitian lapangan yang terletak di Kampung Paluh Kecamatan Mempura Kabupaten Siak dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Sampel penelitian ini adalah 1 orang ketua BUMKam dan 5 orang pembeli. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian yang didapatkan oleh peneliti bahwa praktik jual beli yang dilakukan masyarakat kampung paluh menggunakan sistem kredit dimana pembeli sudah menerima barang sebagai objek jual beli, namun belum membayar harga, baik keseluruhan maupun sebagian, pembayaran dilakukan secara angsur sesuai dengan kesepakatan. Tentu harga pembelian secara cash dan kredit berbeda, namun perbedaannya tidak cukup besar hanya Rp. 10.000 saja jika membeli secara kredit. Sebagai syarat pembelian barang maka penjual meminta pembayarannya dilakukan dengan membayar uang muka terlebih dahulu jika mengambil barang yang cukup banyak dan jangka waktu pelunasan bisa sampai 5 bulan tanpa denda maupun biaya tambahan lainnya. Dan dalam praktiknya Badan Usaha Milik Kampung Maju Jaya telah menghindari penjualan yang didalamnya terdapat unsur riba.
Referensi
Abdul Ghafur, Konsep Riba dalam Al-Qur’an, Jurnal Ekonomi, Vol, V II, edisi 1, Mei 2016
Abdurrahman Misno & Ahmad Rifa’i, Metode Penelitian Muamalah, (Jakarta: Selemba Diniyah, 2018)
Azka Dani, Contoh Metode Analisis Deskriptif, artikel dari https://wikielektronika.com/analisis-deskriptif-adalah/ diakses pada 16 Juni 2022.
Hardani, dkk, Metode Penelitian Kuantitatif & Kualitatif, (Yogyakarta: Pustaka Ilmu, cet. 1, 2020)
Hasan Saleh, Kajian Fiqh Nabawi & Fiqh Kontemporer, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2008)
Hidayatullah, Fiqih, (Banjarmasin: Universitas Islam Kalimantan Muhammad arsyad Al-Banjari, 2019)
Ipandang, Andi Askar, Kosep Riba dalam Fiqih dan Al-Qur’an: Studi Komparasi, Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan, Vol. 19, No.2, Desember 2020, pp. 1080-1090
Muhammad Abdul Wahab, Pengantar Fiqih Muamalah, (Jakarta:Rumah Fiqih Publishing, 2018)
Mustafa Adwin Nasution, dkk, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana, 2007)
Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007)
Sandu Siyoto dan M. Ali Sodik, Dasar Metodelogi Penelitian, ( Yogyakarta: Literasi Media Publishing, 2015), cet. 1
Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, cet. 64, 2013)
Suwartono, Dasar-Dasar Metodologi Penelitian, (Yogyakarta: CV. Andi Offset, 2014)
Syaikhu, Ariyadi, Norwili, Fikih Muamalah Memahami Konsep dan Dialektika Kontemporer, (Yogyakarta: K-Media, 2020)
W. Gulo, Metodologi Penelitian, (Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 2002)
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 UMMU ZAHRAWANI UMMU ZAHRAWANI, Amrul Muzan, Zulfahmi Nur
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.