FENOMENA PELAKSANAAN ZAKAT PERTANIAN PADI PADA PETANI DI KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
DOI:
https://doi.org/10.1234001/jsl.v2i4.1155Kata Kunci:
Pelaksanaan. Zakat Pertanian Padi Di Desa Kuala SebatuAbstrak
Skripsi ini membahas tentang pelaksanaan Zakat Pertanian Padi di Desa Kuala Sebatu Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam pelaksanaannya, sebagian besar petani di desa masih menggunakan cara manual dan tradisional dengan membagikan zakatnya secara langsung ke pakir miskin. Setiap kali panen, masyarakat desa mengeluarkan zakatnya dalam bentuk beras setelah penjualan beras dilakukan. Masyarakat yang ingin membayar zakatnya melalui masjid di desa langsung mengantarkan zakatnya ke masjid, sedangkan yang ingin memberikan zakatnya secara langsung akan mengantarkannya ke rumah si mustahiq yang telah ditentukan. Tujuan dari skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Zakat Pertanian Padi di Desa Kuala Sebatu Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Proses penelitian dilakukan melalui reduksi data, sajian data, penarikan kesimpulan, dan verifikasi. Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan Zakat Pertanian Padi di Desa Kuala Sebatu sudah berjalan, namun belum begitu sempurna. Dalam hal pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masih menggunakan cara manual atau tradisional dengan memberikan zakat secara langsung ke mustahiq dan muzakki membayar zakatnya melalui masjid yang ada di desa.
Referensi
Albi Anggito dan Johan Setiawan, Metode Penelitian Kualitatif, Sukabumi :CV, Jejak, 2018.
Arif Mufraini, Akuntansi Manajemen Zakat, Jakarta: kencana prenada media group, 2006.
Ali Hasan, Masail Fiqiyah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003.
Anton Bekker dan Ahmad Charis Zubair, Metode penelitian Filsafat, Yogyakarta:Kanisius, 1999.
C.E., Pernama, Metode Pengumpulan Data Kulaitatif, Jakarta : LPUI, 2001.
Dr. Zulkifli Panduan Praktis Pintar Memahami Zakat, Pekanbaru: Suska Press 2014.
Fandi Rosi Sarwo Edi, Teori Wawancara Psikodignostik, Yogyakarta :Leutikaprio, 2016.
Gus Arifin, keutamaan, zakat, infak, sedekah. Dilengkapi dengan tinjauan dalam fiqih 4 mazhab, Jakarta: PT. Elex media komputindo, 2016.
Imam Ghozali Said et al, Analisa Fiqh Para Mustahid terj dari Bidayatul
Mustahid Wa Nihayatul Muqtashid, Jakarta: Pustaka Amani, 2002.
Muh Fitrah dan Lutfiyah, Metode Penelitian Kualitatif, Tindakan Kelas, dan Studi Kasus, Jawa barat : CV.Jejak, 2017.
M.Ali Hasan, Masail Fiqhiyah, Jakarta: Pt Raja Grafindo, Persada 2003.
Musthafa Diib Al-Bugha, Fiqh Islam Lengkap, Solo:Media Zikir, 2016.
Nashruddin Baidan, Erwati Aziz, Metodologi Khusus Penelitian Tafsir, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2019.
Nurhadi, Sri wahyuni hasibuan, dkk Metode Penelitian Ekonomi Islam, Jawa barat : CV.Media Sains Indonesia, 2021.
Raghib al-Isfahani, Mu’jam al-Mufradat li al-Alfazh al-Qur’an al-Karim, (Kairo: Maktabah Dar al-Salam, 2007.
Shalih Bin Fauzan Al-Fauzan, Fikih Lengkap Jilid I-II, Jakarta, PT Darul Falah, 2005.
Syakih Shaleh bin Fauzan bin Abdullah al-Fauzan,mulakhkhasFiqh Panduan Fiqh
Ugi Suharto, Keuangan Publik Islam: Reinter Prestasi Zakat dan Pajak, Yogyakarta: Pusat Studi Zakat Islamic Business School, 2004.
Wahbah az-zuhaili. Fiqih islam wa adillatu jilid 3 terjemahan abdul hayyi al-kattani dkk, Jakarta, Gema insani, 2011.
Nasri Hamang, Ekonomi Islam Zakat Ajaran Kesejahteraan Dan Keseluruhan Umat, parepare: press STAIN Parepare, 2013
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Asnawi Mangku Alam, Syamsuddin Muir, Zulfahmi
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.