PERAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KOTA PEKANBARU DALAM UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
ABSTRAK
Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat dalam memberikan perlindungan terhadap anak korban kekerasan belum terlaksana secara maksimal. Penelitian skripsi ini dilatarbelakangi dengan tingginya kasus kekerasan terhadap anak di Kota Pekanbaru dari tahun ke tahun yang mengalami peningkatan pesat. Yaitu pada tahun 2021 berjumlah 127 kasus, tahun 2022 151 kasus, dan tahun 2023 sebanyak 160 kasus dengan anak sebagai korban. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat dalam upaya perlindungan terhadap anak korban kekerasan di Kota Pekanbaru. 2) Apa faktor penghambat yang dihadapi Dinas Pemberdayan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat dalam memberikan perlindungan terhadap anak korban kekerasan di Kota Pekanbaru? Jenis penelitian ini kualitatif yang bersifat deskriptif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris / lapangan (field research) dan menggunakan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dokumentasi dan kajian pustaka. Hasil penelitian terhadap peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) dalam upaya memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan belum terlaksana secara maksimal. Yaitu proses penanganan yang lambat membuat kasus kekerasan pada anak sering kali membutuhkan proses yang panjang mulai dari pelaporan, hingga penuntutan, sehingga perlindungan terhadap anak korban kekerasan menjadi kurang maksimal. Serta adanya hambatan dalam memberikan perlindungan terhadapat anak korban kekerasan yaitu kurangnya sumber daya manusia (tenanga kerja), kurang memadainya juga sarana dan prasarana. Serta orangtua yang kurang kooperatif dalam melindungi anaknya dimana orangtua menutup nutupi kekerasan yang terjadi pada anaknya. Sehingga menghambat proses kasus kekerasan terhadap anak.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak Korban, Kekerasan Anak
References
REFERENSI
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlidungan Anak. Pasal 1
Amrizal Siagian, dkk, “Pembinaan Hukum Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual Menurut Peraturan Perlindungan Anak,” (Tangerang Selatan: Pascal Book, 2022), h. 3-4.
Abu Huraerah, “Kekerasan Terhadap Anak,”(Jakarta: Nuansa, 2006), h. 3
Angger Sigit Pramukti & Fuady Primaharsya, “Sistem Peradian Pidanan Anak,” (Yogyakarta: Medpress, 2014), h. 1-2
Salim, Syahrum, “Metodologi Penelitian Kualitatif,” (Bandung: Citapustaka Media, 2012), h. 41
Herdiansyah Haris, “Metode Penelitian Kualitatif Untuk Ilmu-Ilmu Sosial: Perspektif Konvensional Dan Kontemporer,” (Jakarta: Salemba Empat, 2019), h.16
Perubahan Renstra Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2017 - 2022
Muhammad Atho Mudzhar dkk, “Cita Hukum,” dalam Jurnal Hukum, Vol. II No. 2, 2014, h. 343
Mahmudin Kobandaha, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Di Indonesia,” dalam Jurnal Hukum. Vol. 23 No. 8, 2017, h. 84
Indonesia, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2023; Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2; Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, Pasal 147.
Zai, Ariyunus, dan Taufik Siregar, "Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Anak (Studi pada Wilayah Hukum Polres Nias),” Jurnal Mercatoria. Vol. 4, No. 2, 2011, h. 110
Arifa Rosiana Amini Sigit dan Yana Indawati, “Pelaksanaan Pemulihan Medis Psikologis Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan(Studi Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Dan Kependudukan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan Dan Anak Provinsi Jawa Timur,” Jurnal Hukum Perjuangan. Vol. 2, 2023, h. 11
Rizkah Zikrillah, Konselor Hukum Unit Pelaksanaan Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Pekanbaru, Wawancara, tanggal 11 Juni 2024
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 reni yulia; Muhammad Kastulani, Irfan Ridha
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.