PELAKSANAAN HIBAH ORANG TUA TERHADAP ANAK DI KECAMATAN BANGKINANG KOTA DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM
Keywords:
Hibah, Orang Tua, Anak, Hukum Islam.Abstract
Sebahagian dalam masyarakat masih menganggap bahwa Hibah anak boleh dilakukan tanpa mengikuti proses yang semestinya. Hibah anak dapat menjadi permasalahan di dalam masyarakat yang tak berkunjung berakhir, banyak mendatangkan kemasfsadatan dari pada kemudharatan. Hibah anak ini dapat juga membawa dampak yang cukup besar terhadap akibat hukum Hibah tersebut terdapat terutama berdampak pada terhadap anak dengan saudara tersebut, maka dari itu perlu adanya sebuah aturan, dalam hal ini para Ulama telah mengatur bagaimana melakukan Hibah anak tersebut dilakukan dengan proses yang benar sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad SAW. Oleh karena itu penulis tertarik untuk meneliti tentang bagaimana Pelaksanaan Hibah Orang Tua terhadap Anak di Kecamatan Bangkinang Khususnya di Kelurahan Langgini, serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap Hibah Anak tersebut. Adapun tujuan penelitian ini yaitu (1). Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Hibah terhadap Anak di Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar. (2). Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan Hibah terhadap Anak di Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research). Lokasi penelitian yaitu di Kelurahan Langgini. Adapun populasi dalam penelitian ini berjumlah 4 orang. Dan sampelnya keseluruhan dari jumlah Populasi orang dengan menggunakan metode Purposive Sampling. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dokumentasi dan tinjauan pustaka. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Teknik penulisan yang digunakan adalah deduktif. Hasil dari penelitian bahwasanya Hibah terhadap anak yang dilakukan oleh masyarakat Kelurahan Langgini belum sesuai dengan tinjauan Hukum Islam. Berdasarkan tinjauan hukum islam akibat hukum yang terjadi ialah rusaknya hubungan antara anak dengan saudara kandungnya dikarenakan anak tersebut merasa tidak adil terhadap pemberian Hibah hal ini tentunya tidak dibolehkan dalam Islam
References
Abdul Ghofur Ansori, Filsafat Hukum Hibah dan Wasiat di Indonesia (Yogyakarta: Gadja Mada University Press, 2011)
Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam DI Indonesia, (Jakarta:Rajawali pers,2015)
Aminuddin, "Hibah Sebagai Alternatif Pembagian Harta Pada Masyarakat Suku Pattae (Telaah Atas Hukum Islam)." Jurnal Diskursus Islam 6, no. 2 (2018)
Amri Darwis, Metode Penelitian Pendidikan Islam : Pengembangan Ilmu Berparadigma Islami, (Jakarta : Rajawali Pers, 2014)
Bukhari, Shahih Bukhari Al- Adab Al- Mufrad. Hlm.269
Eman Suparman, Hukum Waris Indonesia Perspektif Islam, Adat, dan Bw, (Bandung: PT Refika Aditama, 2013)
Fathurrahman Djamil, Hukum Ekonomi Islam, (Jakarta: Sinar Grafika ,2013)
Fatimah, "Hukum Islam dalam Menghadapi Perubhan Sosial." Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 1, no. 1 (2014), h. 1.
HR Muslim no. 1241
https://ejournal.iainbengkulu.ac.id/index.php/QIYAS/article/download/965/812.Diakses pada tanggal 25 Januari 2023
Moh. Amrun (42 Tahun)
Munawir Sjadzali, Polemik Reaktualisasi Hukum Islam (Jakarta: Pustaka Panjimas, 1998)
Musthafa bin Al ‘Adawiyi, Fiqih Berbakti Kepada Orang Tua, (Bandung:PT Remaja Rosdakarya,2011)
Muttafaqun alaih, Al-Bukhari (2587)(5/260) Bab “Al-Hibah” 13 dan Muslim (4157)(6/69) Bab “Al-Hibat” 3.
Pasal 1666 KUHPerdata
Satria Effendi M. Zein, Problematika Hukum keluarga Islam Kontemporer, (Jakarta:Kencana,2010)
Shalih bin Al-Fauzan, Ringkasan Fiqih Lengkap, (Jakarta:Darul Falah,2005)
Soepomo, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, (Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2007)
Subehan Khalik, "Hibah dalam Perspektif Sunnah Nabi." Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 4, no. 2 (2018), h. 275-312
Sumber Data : Kantor Kelurahan Langgini
Yuvita, "Hibah Orang Tua Kepada Anak Menurut Persfektif Hukum Perdata Dan Hukum Islam Pada Masyarakat Di Kelurahan Betungan Kota Bengkulu." Qiyas: Jurnal Hukum Islam Dan Peradilan 3, no. 1 (2018), h. 63-72
Zulkarnain Abdurrahman. "Penarikan Kembali Hibah Orang Tua Terhadap Anak Dalam Pandangan Para Ulama." Jurnal Pengembangan Masyarakat. Vol 5. (2018) : hal 37-38
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Faisyah, Ade Fariz Fahrullah, Marzuki
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.