PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP FOTO PRODUK ONLINE SHOP YANG DIGUNAKAN ORANG LAIN DI INSTAGRAM UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIAL BERDASARKAN UNDANG–UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Authors

  • NURUL KHAIRIAH KHAIRIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
  • M. Alpi Syahrin UIN Sultan Syarif Kasim Riau
  • Lovelly Dwina Dahen Lovelly Dwina Dahen UIN Sultan Syarif Kasim Riau

Keywords:

Perlindungan Hukum, Hak Cipta Karya Fotografi, Foto Produk Online Shop.

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh  Penggunaan foto produk milik Online Shop mellbrush, PMcollection.pku, dan notyourcompany oleh toko online lain yang bukan bagian dari reseller maupun distributor resmi yang terdaftar, padahal  pengaturan hukum atas karya fotografi yang diunggah demi kepentingan komersial tanpa izin pencipta, telah diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Larangan dalam memperbanyak atau menggunakan suatu karya cipta termasuk karya fotografi demi kepentingan komersial tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta juga sudah diatur dalam pasal 9 ayat (3) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Hal tersebut menarik untuk dikaji mengenai penggunaan tanpa izin untuk kepentingan komersial karya cipta orang lain mengacu pada hak cipta seseorang yang mengakui pencipta sebagai pemilik hak tertinggi. Pencipta memiliki hak alamiah untuk memanfaatkan ciptaannya dan mempertahankan ciptaannya terhadap gangguan apapun dari pihak lain. Jenis penelitian hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris (empirical legal research), penelitian yuridis empiris itu mengkaji hukum dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Adapun metode pendekatan penelitian yang digunakan adalah Pendekatan kualitatif. Dengan teknik pengambilan sampel menggunakan teknik purposive sampling, yaitu mengambil sampel yang dianggal mengetahui sehingga memudahkan peneliti menjelajahi objek.  Bentuk perlindungan terhadap pencipta atas suatu pelanggaran terhadap Hak Cipta yang dimilikinya dapat berupa upaya preventif dan represif. Kedua upaya penegakan perlindungan hukum bagi pelanggaran atas Hak Cipta tersebut masih menemui kendala karena adanya budaya saling memaafkan akan pelanggaran Hak Cipta, anggapan bahwa jalur litigasi menjadi jalur yang menakutkan serta ketidaktahuan masyarakat dalam hal ini pemilik Online Shop akan Undang-Undang Hak Cipta serta hak-hak yang melekat di dalamnya.

References

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Rajawali Pers, 2004)

Budi Agus Riswandi, M. Syamsudin. Hak kekayaan intelektual dan budaya hukum. (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2010)

Muchsin. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Universitas Sebelas Maret, Surakarta. 2003

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011)

Davina dan Delia, Pemilik akun instagram @pmcollection.pku dan @notyourcompany, Wawancara, Pekanbaru, 18 September 2022.

I Gusti Agung Larassati Kusuma, Akibat Hukum atas Karya Fotografi yang dikomersilkan, Jurnal Universitas Udayana, Volume 7., No. 4., (2019)

Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 266; Tambahan Lembaran Negara Nomor 5599 tentang Hak Cipta.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 266; Tambahan Lembaran Negara Nomor 5599 tentang Hak Cipta, Pasal 115.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 266; Tambahan Lembaran Negara Nomor 5599 tentang Hak Cipta, Pasal 9.

Lestari, Ni Made Asri Mas. Pengaturan dan Prosedur Pendaftaran Hak Cipta Berbasis Online. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Volume 5., No. 2., (2018)

Margono, Suyud. Prinsip Deklaratif Pendaftaran Hak Cipta: Kontradiksi Kaedah Pendaftaran Ciptaan dengan Asas Kepemilikan Publikasi Pertama Kali, Jurnal Rechtsvinding: Media Pembelajaran Hukum Nasional, Volume 1., No. 2., (2017)

Mellisa, Pemilik akun instagram @mellbrush, Wawancara, Pekanbaru, 18 September 2022.

Nurrahmah, Konvergensi Dari Media Konvensional Ke Digital (Studi pada Harian Ujungpandang Ekspres), (Skripsi : Universitas Islam Begeri Alauddin Makasar, 2017)

Oriza Sekar Arum, Problematika dalam Perlindungan Hak Cipta atas Foto Produk Digital pada Media Sosial Instagram, dalam Jurnal Hukum Bisnis, Volume 9., No. 2., (2021)

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya. Penanganan oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, (Surabaya: PT Bina Ilmu, 1987)

Virna estriana, Umaimah dan Nawiroh Vera, Analisa Strategi Ecommerce Indonesia dalam Penerapan Integrated Marketing Communication, Jurnal Ilmiah Faku

Published

2023-07-26

How to Cite

KHAIRIAH, N., Syahrin, M. A. ., & Lovelly Dwina Dahen , L. D. D. . (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP FOTO PRODUK ONLINE SHOP YANG DIGUNAKAN ORANG LAIN DI INSTAGRAM UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIAL BERDASARKAN UNDANG–UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA. Jurnal Mahasiswa Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Suska Riau, 2(3), 945–957. Retrieved from https://jom.uin-suska.ac.id/index.php/jurnalfsh/article/view/1170