BAJAPUIK PADA PERNIKAHAN ADAT MENURUT TINJAUAN HUKUM ISLAM
Keywords:
Bajapuik, Hukum IslamAbstract
sistem perkawinan pada Adat Minangkabau, salah satunya Perkawinan adat “Bajapuik” yakni terdapat pada daerah yang termasuk dalam wilayah adat Pariaman. istilah itu dikenal dengan uang jemputan dan uang hilang. Uang jemputan ialah sejumlah uang, emas, atau benda yang bernilai yang dibayarkan pihak perempuan kepada pihak laki-laki sebelum akad nikah dilangsungkan. Besarnya atau jenisnya tergantung kepada persetujuan kedua belah pihak. Oleh karenya penulis tertarik untuk meneliti tentang Bagaimana Pelaksanaan Adat Bajapuik pada Pernikahan di Nagari Malai V Suku Timur, serta Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap Pelaksanaan Bajapuik dalam Pernikahan masyarakat Malai V Suku Timur. Adapun tujuan peneliti ini yaitu (1) Mengetahui bagaimana pelaksanaan Bajapuik pada pernikahan adat di Nagari Malai V Suku Timur (2) Mengetahui bagaimana tinjauan hukum islam terhadap pelaksanaan Bajapuik dalam pernikahan di Nagari Malai V Suku Timur. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research). Lokasi penelitian yaitu di Nagari Malai V Suku Timur. Adapun sampel dalam penelitian ini berjumlah 13 orang. Dengan menggunakan metode Purposive Sampling. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dokumentasi dan tinjauan pustaka. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Teknik penulisan yang digunakan adalah deduktif. Hasil dari penelitian ini adalah Tradisi Bajapuik menjadi suatu keharusan yang di lakukan Masyarakat di Nagari Malai V Suku Timur saat akan dilaksanakan Pernikahan karna ini telah menjadi kebiasaan dari nenek moyang terdahalu dan Tradisi uang japuik (uang jemput) mengandung makna saling menghargai antara pihak keluarga perempuan dengan pihak keluarga pihak laki-laki dan Tradisi Bajapuik dianggap tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan Uang japuik bukan menjadi wajib nikah melainkan suatu kesepakatan antara kedua belah pihak keluarga untuk dibayarkan dalam suatu pernikahan.
References
A.A.Navis, 1984, Alam Terkembang Jadi Guru Adat dan Kebudayaan Minangkabau, Jakarta: Grafiti Pers.
Abdul Majid khon, Fiqh Munaqahat (Abdul Aziz Muhammad Azzam, Abdul Wahab Sayyed Hawwas, Jakarta-Amzah)
Ahmad Rofiq, 1997, Hukum Islam di Indonesia, ctt ke-2, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Al shan’any,subul al salam, juz 3 (kairo dar ihya al-turats al-araby,1379 H/1980 M)
Azwar Anas, Konsep Mahar dalam “Counter Legal Draft” Kompilasi Hukum Islam, Jakarta, UIN Syarif Hidayatullah, 2010.
Dewi Wulansari, 2010, Hukum Adat Indonesia, Bandung: Refika Aditama.
Fazira Sahbani, 2017, Tinjauan Tenatang Upacara Adat Perkawinan dan Tata Rias Pengantin di Kecamatan VII Koto Sungai Sariak Kabupaten Padang Pariaman, Jurnal UNP Vol 15 No 2, hal.13.
Hijratul Muslim, 2016, Kedudukan Uang Jemputan Dalam Perkawinan Adat Bajapuik Pada Masyarakat Minangkabau Pariaman Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
https://quran.kemenag.go.id/surah/2/262
https://quran.kemenag.go.id/surah/4/26
Idrus Hakimy Dt. Rajo Penghulu, 1978, Pokok-Pokok Pengetahuan Adat Alam Minangkabau, Bandung: Remaja Karya.
Lihat Soerjono Wignjodipoere, 1988, Asas-asas Hukum Adat, Jakarta, Gunung Agung.
Proyek Penelitian dan Pencatatan Kebudayaan Daerah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1978, Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Sumatera Barat, PN Balai Pustaka, Jakarta.
Riza Mutia. 2000. Upacara Adat Perkawinan Di Padang Pariaman. Museum Nagari Provinsi Sumatera Barat.
Savvy Dian Faizzati, 2015, Tradisi Bajapuik Dan Uang Hilang Pada Perkawinan Adat Masyarakat Perantauan Padang Pariaman DiKota Malang Dalam Tinjauan ‘Urf, Program Pasca Sarjana UIN MMIM, Malang.
Sudaryono, Metodologi Penelitian, (Jakarta: Rajawali Pers, 2017)
Walhendri Azwar, Matrilokal Dan Status Perempuan Dalam Tradisi Bajapuik, Yogyakarta, Galang Press, 2001.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta : Sinar Grafika , 2015)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Vicky Alhadi, Ahmad Zikri, Hendri K
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.