[1]
m azizi zulkifli, Dr. Nur Hidayat, S.H. M.H, dan Dr. Peri Pirmansyah, S.H. M.H, “TINJAUAN YURIDIS KETENTUAN SANKSI UANG PAKSA (DWANGSOM) DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 51 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA”, JSL, vol. 3, no. 4, hlm. 1192–1216, Jan 2025.