[1]
W. FAUZIYYAH HIKMAH dan R. Rudiadi, “PERAN DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN ROKAN HILIR DALAM MENANGANI PARKIR LIAR BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG KETERTIBAN UMUM”, JSL, vol. 3, no. 4, hlm. 1131–1146, Jan 2025.