[1]
P. Qosimah dan M. . Darwis, “PENERAPAN HAK REHABILITASI PSIKOLOGIS BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN DI TINGAT PENYIDIKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN”, JSL, vol. 3, no. 1, hlm. 281–300, Jan 2024.