ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBERIAN NAFKAH KELUARGA DARI PEMAIN JARAN KEPANG

Penulis

  • Ade Triya Pratiwi UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
  • Jumni Nelli
  • Ahmad Zikri

Kata Kunci:

Hukum Islam, Nafkah, Adat-Istiadat

Abstrak

Penelitian ini mengkaji tentang pemberian nafkah keluarga dari pemain Jaran Kepang di Desa Bathin Betuah Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, penelitian ini dilatarbelakangi adanya teori yang menyatakan bahwa makanan yang tidak halal akan berpengaruh terhadap keluarganya, namun fakta dilapangan tidak berdampak ataupun berpengaruh terhadap keluarganya. Rumusan dalam penelitian ini adalah bagaimana kondisi bekerja sebagai pemain Jaran Kepang dalam pemberian nafkah keluarga dan bagaimana analisis hukum Isam terhadap pemberian nafkah keluarga dari pemain Jaran Kepang. Penelitian ini berbetuk penelitian lapangan (fiel research) dengan Responden 30 orang, dengan pengumpulan data diperoleh dengan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan dengan analisis deskriptif kualitatif. Metode yang menggambarkan dan menganalisis secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta-fakta yang sesuai dengan kenyataan dan apa adanya dengan permasalahan yang dibahas. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa bekerja sebagai Pemain Jaran Kepang tersebut adalah status keharaman uang/hartanya yaitu haram secara lighairih yaitu haram karena sebab luar atau cara perolehan harta tersebut. Ulama menyebutkan bahwa jika haram secara sebab luar atau cara perolehannya maka dalam sebuah kaidah dikatakan bahwa jika pergantian sebab kepemilikan berposisi sama dengan pergantian suatu benda, yang dimaksud dengan kaidah ini bahwa perpindahan kepemilikan terhadap benda tertentu akan berpengaruh terhadap pergantian status benda tersebut. Artinya ketika suami bekerja sebagai pemain Jaran Kepang di mana pekerjaannya haram, tapi hukum haramnya hanya berlaku untuk dirinya sendiri dan mengenai dampak yang ditimbulkan dari pekerjaan sebagai pemain jaran kepang  itu sama sekali tidak ada dampak yang ditimbulkan bagi isteri, anak serta keluarganya.

Referensi

Abu Salma Muhammad, “Sampai Mana Isteri Boleh Mengambi Harta Haram dari Suaminya, artikel dari https://alwasathiyah.com/2018/10/23/qa-sampai-mana-istri-boleh-mengambil-harta-haram-dari-suaminya/ diakses pada 3 Maret 2023.

Ahmad Munif Suratmaputra, Problematika Uang Haram Dalam Kajiah Fiqih, dalam Misykat, Vol. 2, No. 1, Juni (2017)

Basrowi dan Suwandi, Memahami Penelitian Kualitatif, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008)

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Jakarta: CV. Pustaka Jaya Ilmu)

H. A. Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih (Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah Yang Praktis, (Jakarta: Kencana, 2022), Cet Ke-10

Karina Anggiani, Skripsi, Analisis Semiotika Logo Sunmore, (Bandung: Universitas Pasundan, 2017)

Marzuki, Prinsip Dasar Akhlak Mulia, (Yogyakarta: Wahana Press, 2009)

Muhammad Wildan Fawaid, Pengaruh Harta Halal dan Haram Pada Umat, dalam Masharif al-Syariah, Vol 1 No 2 November (2016)

Mundir, Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif, (Jember: STAIN Jember Press, 2013)

Nanik Sri Prihatini, Seni Pertunjukan Rakyat Kedu, (Sukoharjo: Pascasarjana dan Isi Press Surakarta, 2008)

Natalina Nilamsari, “Memahami Stdui Dokumen Dalam Penelitian Kualitatif”, dalam Moestopo Wacana, Vol XIII No 2, (Juni 2014)

Nurisman, Membangun keluarga Harapan Anti Korupsi, dalam Pemikiran Islam dan Filsafat, Vol. XI, No. 1, Januari-Juni (2014)

Sayyid, Husein, Affandiy, Memperkokoh Aqidah Islamiyah, (Bandung: Cv. Pustaka Setia, 1999), Cet Ke-1

Sugiyono, Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods), (Bandung: Alfabeta, 2015)

Sumadi Suryabrata, Metode Penelitian, (Jakarta: Rajawali, 1987)

Umma, Dampak Negatif memakan makanan haram, artikel dari dari https://umma.id/channel/answer/pots/apa-dampak-negatif-memakan-makanan-haram-824385 diakses pada 14 mei 2022

Yusi Agustina, Analisis Bentuk dan Nilai Pertunjukan Jaran Kepang Turangga Satria Budaya di Desa Somong Kecamatan Kaligesing Kabupaten Purworejo, (Skripsi: Universitas Muhammadiyah Purworejo, 2013), hal 31

Zainol Huda, Kaidah Fikih: Satu Obyek, Beda Status, artikel dari https://islamkaffah.id/kaidah-fikih-satu-obyek-beda-status/ diakses pada 3 maret 2022

Unduhan

Diterbitkan

17-07-2024

Cara Mengutip

Pratiwi, A. T., Jumni Nelli, J. N., & Ahmad Zikri, A. Z. (2024). ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBERIAN NAFKAH KELUARGA DARI PEMAIN JARAN KEPANG. Journal of Sharia and Law, 3(3), 771–786. Diambil dari https://jom.uin-suska.ac.id/index.php/jurnalfsh/article/view/734