PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA TERHADAP PELAKSANAAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) PADA CV. BRILIANT ELEKTRONIK

Penulis

  • Humaira Dinda Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Musrifah Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Marzuki UIN Sultan Syarif Kasim Riau

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Pekerja, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Covid-19

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan perlindungan hukum bagi pekerja yang terjadi pada pekerja pada CV. Briliant Elektronik di Kota Payakumbuh pada masa pandemic. Hal tersebut karena adanya kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yaitu adanya pembatasan aktivitas kegiatan di tempat kerja bagi perusahaan yang bekerja dari rumah maupun dikantor untuk menekan penularan Covid-19. Jenis Penelitian ini yaitu penelitian hukum sosiologis yaitu penelitian lapangan yang bertitik tolak dari data primer atau data yang diperoleh langsung dari wawancara yaitu kepada Direktur CV. Briliant Elektronik Kota Payakumbuh dan pembagian angket kepada para pekerja, Data Sekunder diperoleh melalui literatur-literatur buku pustaka yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil Penelitian ini adalah perlindungan hukum bagi pekerja terhadap pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di CV.Briliant Elektronik  yaitu tidak menerapkan aturan PPKM yang berlaku secara keseluruhan di tempat kerja. Sedangkan upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut yaitu perlu adanya kebijakan perusahaan untuk mematuhi aturan PPKM dan pengawasan ketat dari aparat setempat yang bertugas agar perlindungan hukum bagi pekerja dalam bentuk keselamatan dan kesehatan dapat terpenuhi sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.

 

Referensi

Abdusalam,2009, Hukum Ketenagakerjaan, Edisi Revisi, Restu Agung, Jakarta.

Adiwijaya, Michael.2010. 8 Jurus Jitu Mengelola Bisnis Ritel Ala Indonesia. Jakarta : PT Elex Media Komputindo Kelompok Gramedia

Agusmidah, Dinamika Hukum Ketenagakerjaan, USU press, Medan, 2010

Ali, Zainuddin. 2011. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika

Arifin Syamsul. 2012. Pengantar Hukum Indonesia. Medan : Medan Area University Press

Arikunto. 2002. Metodologi Penelitian Suatu Pendekatan Proposal. Jakarta: Rieneka Cipta,

Ashaadie, Zaeni. 2007. Hukum Kerja (Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja ). Jakarta : Raja Grafindo Persada

Asikin, Amiruddin dan Zainal . 2008. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Azar, Saifundin. 1998. Metode Penelitian. Jogyakarta Pustaka Pelajat

Bambang, Sunggono . 2007. Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, Metodologi Penelitian, (Jakarta: PT. Bumi Aksara. 2003).

Hasibuan, Melayu SP. 2003. Manajemen Sumber Daya Manusia Edisi Revisi. Jakarta : Bumi Aksara

Heris, Herdiansyah . 2010. Metode Kualitatif untuk Ilmu-Ilmu sosial, Jakarta: Salemba Humanika.

Husni, Lalu. 2007 . Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Kartini Kartono dan Marzuki, Metodologi Riset. (Yogyakarta: UII Press, 2009)

M. Hadjo, Philipus, 2010. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat. Surabaya : Bina Ilmu

Nazir, M. 2003. Metode Penelitian. Jakarta : Ghalia Indonesia.

Rahardjo,Satjipto 1993.Penyelenggaraan Keadilan Dalam Masyarakat Yang Sedang Berubah, Jurnal Masalah Hukum.

Rusli, Hardijan. 2011. Hukum Ketenagakerjaan. Bogor : Ghalia Indonesia

Sasongko, Wahyu. 2007. Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Bandar Lampung : University Lampung

Unduhan

Diterbitkan

01-08-2022

Cara Mengutip

Dinda, H., Rifa, M., & Marzuki. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA TERHADAP PELAKSANAAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) PADA CV. BRILIANT ELEKTRONIK . Journal of Sharia and Law, 1(1), 14–22. Diambil dari https://jom.uin-suska.ac.id/index.php/jurnalfsh/article/view/54