TELAAH NORMATIF-YURIDIS TERHADAP BATAS USIA NIKAH: STUDI PERBANDINGAN ANTARA PENDEKATAN BKKBN DAN HUKUM ISLAM

Authors

  • ATTIATUL KHAIRIYAH Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau image/svg+xml
  • Helmi Basri Helmi Basri
  • Yuni Harlina Yuni Harlina

DOI:

https://doi.org/10.1234001/jsl.v4i2.3866

Keywords:

Batasan Usia Menikah, BKKBN, Hukum Islam

Abstract

Perkawinan pada usia dini masih menjadi masalah di beberapa daerah di Indonesia. Perkawinan pada usia dini dapat berdampak negatif pada kesehatan reproduksi, pendidikan, dan kesejahteraan anak. Kemudian pemerintah berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menunda perkawinan hingga usia yang lebih matang. Oleh BKKBN untuk meminimalkan perkawinan usia anak dalam Pendewasaan Usia Perkawinan disebutkan bahwa usia yang ideal untuk menikah ialah 21 tahun untuk wanita dan 25 tahun untuk pria. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-yuridis. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer dan juga bahan hukum sekunder. Pengumpulan data dalam penelitian ini dengan cara studi pustaka, serta diolah dengan metode pengolahan data yaitu pemeriksaan data, verivikasi data, klasifikasi data dan sistemasisasi data yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan dalam konteks usia yang ditetapkan oleh BKKBN (21 tahun untuk wanita dan 25 tahun untuk pria), hal ini dapat dianggap sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam yang lebih menekankan pada kesiapan secara keseluruhan, bukan hanya sekadar usia. BKKBN menetapkan usia minimal pernikahan untuk wanita di 21 tahun karena pada usia tersebut umumnya seseorang dianggap telah mencapai kematangan fisik, mental, dan memiliki kapasitas untuk membentuk keluarga yang sehat secara sosial dan ekonomi. Islam sendiri tidak menetapkan batas usia yang konkret, namun lebih kepada kesiapan individu dalam menghadapi pernikahan, yang pada banyak kasus, usia sekitar 21 tahun untuk wanita dan 25 tahun untuk pria sudah dianggap ideal dalam konteks kehidupan modern yang memerlukan kesiapan lebih, terutama dalam aspek ekonomi dan psikologis.

 

References

Achmad, Mukti Fajar dan Yulianto. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris (Yogyakarta: Pustaka Pelajar)

Al-Asqalani, Ibnu Hajar. 2015. Bulughul Maram (Kitabu Bulugil Marami Min Adillatil Ahkami), Penerjemah: Yayan Suryana, tahkik: Muhammad bin Shalih 'Utsaimin, (Bandung: Cordoba Internasional Indonesia)

Al Ghazali, Abdul Rahman. 2012. Fiqh Munakahat (Jakarta: Kencana)

Al-Jaziri, Abd-Arrahman. 2003. Kitab Alfiqh Ala Madzahib Ala Arbaah, (Bayrut: Dar’al Kutub Al-Ilmiyah)

Al-Mufarraj, Sulaiman. 2003. Bekal Pernikahan : Hukum, Tradisi, hikmah, Kisah, Syair, Wasiat, Kata Mutiara, (Jakarta : Qishti Press)

Ali, Muhammad Daud. 2002. Hukum Islam Di Pengadilan Agama, (Jakarta : PT.Raja Grafindo, cet.kedua)

As’ad, Aliy. Fathul Mu’in Jilid II, terj. Moh. Tolchah Mansor, (Menara, Kudus, t.th.)

Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi. Tafsir al-Qur’anul Majid Al-Nȗr.

az Zuhaili, Wahbah. 2013. Tafsir Al-Munir Jilid 2 (Juz 3-4),terj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk , Cet. 1, (Jakarta: Gema Insani)

darajat, Zakiyah. 1985. Ilmu Fikih, (Jakarta : Depag RI)

Diantha, I Made Pasek and MS SH. 2016. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum (Prenada Media)

Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah. 2023. Buku Saku: Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP), (Jawa Tengah: Dinas Perempuan Dan Anak Provinsi Jawa Tengah)

Direktori Remaja dan Hak-hak Reproduksi Remaja. 2010. Pendewasaan Usia Perkawinan Dan Perlindungan Hak-Hak Reproduksi Bagi Remaja Indonesia, Cet ke 2 (Jakarta: BKKBN)

Fitrah, Muh. 2018. Metodologi Penelitian: Penelitian Kualitatif, Tindakan Kelas & Studi Kasus (CV Jejak Publisher)

Ghozali, Abdul Rahman. 2008. Fiqh Munakahat (Cet. II; Jakarta: Kencana)

Hamka. 2007. Tafsir Al-Azhar Jilid 2 (Juz 4) (Singapura: Kerjaya Print Pte Ltd,)

Hanafi, Yusuf. 2011. Kontroversi Perkawinan Anak di Bawah Umur (Bandung: CV Mandar Maju)

Ibrahim, Duski. 2019. al-Qawa’id al-Fiqhiyah (Kaidah-kaidah Fiqih) (Palembang: CV. Amanah)

Katsir, Ibnu. Tafsir Ibnu Katsir, Penerjemah M. Abdl Ghoffar E.M (Bogor: Pustaka Imam AsySyafi’i)

Mardani. 2011. Hukum Perkawinan Islam Di Negara Islam Modern, (Yogyakarta : Graha Ilmu,)

Mardani. 2016. Hukum Keluarga Islam Di Indonesia, Pertama (Jakarta: KENCANA.)

Mughniyah, Muhammad Jawad. 1999. Fiqh Lima Mazhab, terj Masykur AB, Cet ke 4 (Jakarta: Lentera)

Muhammad, Husain. 2001. Fiqih Perempuan. (Yogyakarta: LKIS)

Mustofa. 2009. Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Islam (Bandung: Pustaka Al-Fikriis)

Nuruddin, Amiur. 2006. Hukum Perdata Islm Di Indonesia ( Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam Dari Fikih, UU No.1/1974 Sampai KHI, 1st ed. (Jakarta: Kencana)

Rahayu, SH Djulaeka dan SH Devi. 2020. Buku Ajar: Metode Penelitian Hukum (Scopindo Media Pustaka)

Saebani, Beni Ahmad. 2008. Metode Penelitian Hukum (Bandung: Pustaka Setia)

Shihab, M. Quraish. 2001. Wawasan al-Qur’an; Tafsir Maudhu’i atas Berbagai Persoalan Umat (Bandung: Mizan)

Shihab, M. Quraish. 2009. Tafsir Al-Mishbah (Pesan, Kesan, Dan Keserasian Al-Quran), Cet II (Jakarta: Lentera Hati)

Selamet Dam Aminudin. 1999. Fiqh Munakahat I, (Bandung : CV Pustaka Setia)

Syarifuddin, Amir. 2009. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia (Jakarta: Prenada Media Group)

Tihami dan Sohari. 2014. Fikih Munakahat, (Jakarta : Rajawali Pers)

Terjemah Singkat Tafsir Ibnu Katsier Jilid 2 (Surabaya: pt bina ilmu)

Yatim, Danny I..2015. Mempersiapkan Generasi Remaja Berencana (SERI GENRE- Buku 5), (Jakarta Timur: BKKBN)

Akhmad Shodikin. 2016. Pandangan Hukum Islam Dan Hukum Nasional Tentang Batas Usia Perkawinan, Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol. 9, No. 1.

Frina Oktalita. 2020. Batas Usia Ideal Dalam Program Pendewasaan Usia Perkawinan BKKBN Ditinjau Dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam Di Indonesia, Skripsi UIN Ar-Raniry

Habibah Fiteriana. 2023. Urgensi Penerapan Batas Usia Perkawinan Di Indonesia Perspektif Sadd Adz-Dzari’ah Dan Maqashid Syari’ah, Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam, Vol. 4, No. 1.

Rusdaya Basri. 2015. Konsep Pernikahan Dalam Pemikiran Fuqaha, Jurnal Hukum Diktum, Vol. 13, No. 2 (Juli)

Salma Mufidah. 2021. Program Pendewasaan Usia Perkawinan BKKBN dalam Mewujudkan Ketahanan Keluarga (Studi di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Kabupaten Bondowoso). Tesis IAIN Jember.

Saidatur Rohmah. 2021. Batas Usia Menikah Dalam Perspektif Hukum Islam dam Hukum di Indonesia. Jurnal Tahkim. Vol. XVII. No. 1.

Shodikin, Akhmad. 2016. Pandangan Hukum Islam Dan Hukum Nasional Tentang Batas Usia Perkawinan. Jurnal Kajian Hukum Islam. Vol. 9. No. 1.

Sri Rahmawati. 2020. Batas Usia Minimal Pernikahan (Studi Komparatif Hukum Islam dan Hukum Positif).

Yuni Harlina. 2020. Tinjauan Usia Perkawinan Menurut Hukum Islam (Studi UU No. 16 Tahun 2019 Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Jurnal Hukum Islam. Vol. 20, No. 2.

Sufyan, Akhmad Farid Mawardi. 2017. Analisis Kritis Makna “Al-Syabab” Dan “Istitha’ah” Pada Hadits Anjuran Menikah. Jurnal Penelitian Dan Pemikiran Keislaman. Vol. 4, No. 2.

Mulyadi Fadjar, “Jurnal Pendewasaan Usia Perkawinan”, https://dinkes.ntbprov.go.id/jurnal/jurnal-pendewasaan-usia-perkawinan/ , diakses pada 1 Juli 2024.

Undang-Undang No.16 tahun 2019 Tentang Perkawinan Bab 1 Pasal 1

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan pasal 7 ayat (1)

Kompilasi Hukum Islam (KHI), Bab 2 Pasal 2

Kompilasi Hukum Islam pasal 15 ayat (1)

Published

2025-07-18

How to Cite

TELAAH NORMATIF-YURIDIS TERHADAP BATAS USIA NIKAH: STUDI PERBANDINGAN ANTARA PENDEKATAN BKKBN DAN HUKUM ISLAM. (2025). Jurnal Mahasiswa Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Suska Riau, 4(2), 120-132. https://doi.org/10.1234001/jsl.v4i2.3866

Most read articles by the same author(s)