TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBAGIAN HARTA WARISAN PULANG KA BAKO

Penulis

  • Mela Sari Adha Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Ade Fariz Fahrullah
  • Yusliati

Kata Kunci:

Warisan, Pulang ka bako, Hukum Islam

Abstrak

Jurnal ini membahas tentang tinjauan hukum Islam terhadap pembagian warisan pulang ka bako di Nagari Sungai Tanang Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pembagian warisan pulang ka bako tersebut.

Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun yang menjadi informan penelitian ini adalah tokoh adat, tokoh agama dan keluarga yang telah melakukan pembagian warisan pulang ka bako di Nagari Sungai Tanang dengan menggunakan teknik total sampling. Sedangkan metode yang digunakan dalam pengumpulan data adalah observasi, wawancara, data kepustakaan dan dokumentasi, kemudian dianalisis dengan teknik analisis data data deskriptif kualitatif.

Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa bentuk pembagian warisan pulang ka bako di Nagari Sungai Tanang bermacam-macam tergantung kepada harta warisan dan ahli waris yang ada diantaranya suami tidak memperoleh warisan dari istrinya, anak laki-laki terhalang untuk mewarisi warisan, terjadinya wasiat kepada ahli waris, mayyit meninggalkan hutang, dan rumah yang dibangun di atas tanah pusako tinggi tidak bisa diwariskan. Adapun tinjauan hukum Islam mengenai pembagian warisan pulang ka bako adalah sistem kewarisan tersebut tentunya bertentangan dengan kewarisan Islam yang menghendaki kewarisan suami ada bagian warisannya, yang menyebabkan terhalangnya mendapatkan warisan adalah berbeda agama pembunuh dan berstatus budak, salah watu syarat wasiat adalah bukan kepada ahli waris, dan yang terakhir adalah rumah termasuk kepada harta yang bisa diwariskan jika tidak rumah tersebut diganti dengan seharga rumah yang dibangun di atas tanah pusako tinggi.

.          

Kata kunci : Warisan, Pulang ka bako, Hukum Islam

Referensi

al-’Ula Khalifah, Muhammad Thaha Abu. Ahkam al-Mawarisi, Mesir: Dar al-Salam, 2011.

Ali, Muhammad Daud. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Rajawali Press, 2011.

Al-Sabouni, Muhammad Ali. Hukum Kewarisan Menurut Al-Qur’an dan Sunnah, Jakarta: Dar Al-Kutub Al-Islamiyah, 2005.

Amir Syarifudin. Hukum Kewarisan Islam, Jakarta : Prenada Media, 2004.

Ash Shabuniy, Muhammad Ali. Hukum Waris Islam, Surabaya: Al Ikhlas, 1995.

Ash Shiddieqy, Hasbi Fiqhul Mawaris, Jakarta: Bulan Bintang, 1973.

Ash-Shabuni, M. Basalamah. Panduan Waris Menurut Islam, Jakarta: Gema Insani Press, 2007.

Az- Zuhaili, Wahbah. Al Fiqih al Islamiy Wa Adillatuhu, Beirut: Darul Fikri, 1989.

Departemen Agama R.I, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, , Bandung: Diponegoro, 2008.

Departemen Agama RI, Fiqih, Jakarta: Departemen Agama, 2002.

Hasbiyallah. Belajar Ilmu Waris, Bandung : PT. Remaja Rosdakarya, 2007.

Hilman Hadikusuma. Hukum Waris Indonesia Menurut Perundangan Hukum Adat, Hukum Agama Hindu-Islam, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.

Komite Fakultas Syariah Universitas Al-Azhar Mesir, Hukum Waris, terjemahan, Addys Aldizar dan Fathurrahman, Jakarta: Senayan Abadi Publishing, 2004.

Moh. Muhibbin dan Abdul Wahid. Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaruan Hukum Positif di Indonesia, Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2017.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum, Mataram : Mataram University Press, 2020.

Nasution. Metode Research (Penelitian Ilmiah), Jakarta: Bumi Aksara, 1996.

Rahman, Fatchur Ilmu Waris, Bandung: PT Alma’arif Bandung, 1975.

Rofiq, Ahmad. Fiqih Mawaris, Jakarta: PT raja Grafindo Persada, 1998.

Sabiq, Sayyid. Fiqhus Sunnah, Beirut: Darul Fikri, t.th.

Salihima, Syamsul Bahri. Perkembangan Pemikiran Pembagian Warisan dalam Hukum Islam dan Implementasinya pada Pengadilan Agama, Jakarta: Kencana Prenada Media, 2016.

Sandu Siyoto dan M. Ali Sodik. Dasar Metodologi Penelitian, Yogyakarta : Literasi Media Publishing, 2015.

Sedarmayanti. Metodologi Penelitian, Bandung: Mandar Maju, 2002.

Shalihina, Syamsul Bahri. Perkembangan Pemikiran Pembagian Warisan, Jakarta : Kharisma putra utama, 2015.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2014.

Suhrawardi dan Komis Simanjuntak. Hukum Waris Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Syarifuddin, Amir. Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dalam Lingkungan Adat Minangkabau, Jakarta: Gunung Agung, 1982.

Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam, Bandung: Nuansa Aulia, 2012.

Yulian Purnama, Apakah Anak Wajib Membayar Hutang Orang Tua?. Artikel di akses pada 14 Oktober 2022. dari : https://muslim.or.id/57223-apakah-anak-wajib-membayar-hutang-orang-tua.html.

Unduhan

Diterbitkan

02-04-2023

Cara Mengutip

Sari Adha, M., Fahrullah, A. F., & Yusliati. (2023). TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBAGIAN HARTA WARISAN PULANG KA BAKO . Journal of Sharia and Law, 2(2), 431–451. Diambil dari https://jom.uin-suska.ac.id/index.php/jurnalfsh/article/view/209